Sukses

Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat

Memeriksa pajak motor kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online yang tersedia di berbagai daerah.

Liputan6.com, Jakarta Memeriksa pajak motor kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online yang tersedia di berbagai daerah. Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dengan mengecek status pajak kendaraan bermotor melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Langkah-langkah ini memudahkan para pemilik kendaraan untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Untuk memulai, pastikan Anda memiliki akses ke internet dan perangkat seperti smartphone atau komputer. Proses pengecekan ini biasanya melibatkan pengisian informasi dasar tentang kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor identifikasi kendaraan (NIK). Setelah data diisi dengan benar, informasi mengenai status pajak dan jumlah yang harus dibayarkan akan muncul secara lengkap.

Layanan cek pajak motor online juga membantu mengurangi antrian dan kepadatan di kantor Samsat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien. Selain itu, kemudahan akses ini mendukung transparansi dan akurasi dalam pengelolaan data pajak kendaraan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara cek pajak motor secara online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cek Via Aplikasi Cek Data Kendaraan

Anda dapat mengecek plat kendaraan dengan menggunakan sejumlah aplikasi cek data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus tersebut, berikut daftarnya:

  1. Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  4. Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  5. DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  6. Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  7. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  8. Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  10. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  12. Pontianak: Samsat Pontianak
  13. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  14. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Untuk mengecek nomor kendaraan, download lebih dulu aplikasi cek data tersebut ke dalam smartphone Anda. Lanjutkan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Langkah pertama yakni dengan membuka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
  2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
  3. Lalu klik Proses.
  4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
3 dari 6 halaman

Menggunakan E-Samsat

E-Samsat bisa digunakan juga mengecek plat nomor kendaraan, selain untuk membayar pajak secara online. Namun belum semua provinsi menyediakan layanan E-Samsat. Berikut daftar provinsi yang telah tersedia layanan tersebut:

  1. Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  3. Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  4. Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  5. DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  6. Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  7. Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  8. Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  9. Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  10. Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  11. Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  12. Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  13. Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  14. Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  15. NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Simak cara berikut untuk menggunakan E-Samsat saat mengecek nomor kendaraan:

  1. Langkah pertama yakni dengan membuka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Isi kode keamanan jika tersedia.
  4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
  5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.
4 dari 6 halaman

Dengan Cara SMS

Anda juga dapat menggunakan SMS untuk mengecek nomor kendaraan. Tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut, berikut daftarnya:

  1. DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  2. Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  3. Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  4. Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  5. DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  6. Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  7. Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  8. Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  9. NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

Anda bisa menggunakan format SMS sesuai dengan domisili anda. Setelah itu nanti akan mendapatkan jawaban atas denda yang harus anda bayar untuk kendaraan anda.

5 dari 6 halaman

Cara Mengetahui Jumlah Denda

Bagi anda yang mengalami keterlambatan dan ingin melihat jumlah denda pajak motor, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: 

  1. Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen.
  2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
6 dari 6 halaman

Cara Bayar Pajak Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi

  1. Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password.
  3. Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  1. Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor.
  2. Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih simbol tambah.
  2. Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  3. Masukkan nama pemilik kendaraan.
  4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
  7. Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut".
  8. Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  1. Pilih NRKB.
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.
  3. Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP.
  4. Masukkan alamat pengiriman.
  5. Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut".
  6. Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
  7. Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran.
  8. Klik "Lanjut".

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, anda bisa lakukan cara berikut ini:

  1. Isi data pengiriman.
  2. Pilih jasa pengiriman.
  3. Lalu konfirmasi data.
  4. Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

Apabila anda ingin melakukan pembayaran STNK secara online, bisa melakukan cara ini:

  1. Pilih generate kode bayar, kemudian pilih salah satu bank.
  2. Muncul cara pembayaran.
  3. Pembayaran selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.