Sukses

Cara Mencairkan Simpanan Tapera: Harus Pensiun, Diberhentikan, atau Meninggal?

Peserta yang telah pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, dapat mengajukan pencairan simpanan Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Memahami cara mencairkan simpanan Tapera sangat penting bagi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini membantu pekerja, baik dari sektor swasta, PNS, maupun freelancer, untuk memiliki simpanan guna pembiayaan kepemilikan rumah.

Proses pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020, yang menjelaskan tata cara pengalihan dan pengembalian dana bagi peserta yang memenuhi syarat. Lalu tata cara mencairkan simpanan Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021.

Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Manfaat utama dari Tapera adalah membantu peserta mengumpulkan dana secara teratur yang dapat digunakan untuk membeli rumah.

Pemerintah mewajibkan keanggotaan Tapera bagi PNS, karyawan swasta, dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk memastikan semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam kepemilikan rumah.

Ketentuan keanggotaan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang baru ditetapkan pada 20 Mei 2024. Pekerja swasta dan freelancer yang berpenghasilan minimal setara upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Peserta yang telah pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, dapat mengajukan pencairan simpanan Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara mencairkan simpanan Tapera bagi karyawan swasta, PNS, dan freelancer atau pekerja lepas, Rabu (29/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Mencairkan Simpanan Tapera

Berikut adalah tata cara mencairkan simpanan Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera. Prosedur ini berlaku bagi berbagai kategori peserta seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PNS yang telah pensiun, dan ahli waris PNS yang telah pensiun.

1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan Pengkinian Data Peserta Melalui Portal Pemberi Kerja: PPK bertanggung jawab untuk memastikan data peserta Tapera di lingkungan kerjanya selalu diperbarui. Pengkinian data ini dapat dilakukan dengan mengakses Portal Pemberi Kerja yang disediakan oleh Tapera.

Mengubah Status Pekerja Aktif Menjadi Pensiun, Diberhentikan, atau Meninggal Dunia: Jika terdapat karyawan yang sudah pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, PPK harus mengubah status mereka di Portal Pemberi Kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pencairan simpanan Tapera dapat berjalan dengan lancar.

Contoh Kasus: Seorang PPK di sebuah kementerian harus memperbarui status salah satu pegawai yang telah pensiun. Dengan mengakses Portal Pemberi Kerja dan mengubah status pegawai tersebut dari aktif menjadi pensiun, proses pencairan simpanan Tapera pegawai tersebut bisa segera diproses.

2. Bagi PNS yang Telah Pensiun

  1. Melakukan Pengkinian Data Peserta Melalui Portal Kepesertaan: PNS yang telah pensiun harus memperbarui data kepesertaan mereka melalui Portal Kepesertaan Tapera. Ini termasuk memasukkan informasi terbaru dan relevan yang diperlukan untuk pencairan dana.
  2. Mengisi Data Diri Terutama Nomor Rekening: Pensiunan PNS harus memastikan bahwa data diri mereka lengkap dan akurat, terutama nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan dana. Nama pada rekening bank harus sesuai dengan nama yang tercantum di buku tabungan, serta mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Contoh Kasus: Seorang pensiunan PNS harus masuk ke Portal Kepesertaan Tapera dan memperbarui informasi seperti nomor rekening dan nomor kontak. Dengan data yang sudah diperbarui, pencairan simpanan Tapera bisa dilakukan tanpa hambatan.

3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun

  1. Mengirimkan Berkas Permohonan: Ahli waris perlu mengirimkan berkas permohonan yang terdiri dari beberapa dokumen penting untuk mencairkan simpanan Tapera.
  2. Surat Pernyataan Bermaterai: Ahli waris harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh melalui situs resmi Tapera.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris: Melampirkan surat keterangan ahli waris yang sudah dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia atau karip.
  4. Fotokopi Rekening Tabungan Ahli Waris: Fotokopi rekening tabungan ahli waris harus disertakan untuk keperluan pencairan dana.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Ahli Waris: Menyertakan fotokopi KTP seluruh ahli waris untuk verifikasi identitas.
  6. Surat Kuasa Bermaterai: Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh semua ahli waris.

Contoh Kasus: Jika seorang PNS yang telah pensiun meninggal dunia, ahli warisnya harus mengumpulkan dan mengirimkan berkas-berkas seperti surat pernyataan bermaterai, surat keterangan ahli waris, fotokopi SK pensiun meninggal dunia, fotokopi rekening tabungan, KTP seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai. Setelah berkas lengkap, BP Tapera akan memproses pencairan dana.

Proses Selanjutnya

Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, BP Tapera akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua data dan dokumen yang dikirimkan lengkap dan akurat agar proses pencairan berjalan lancar.

Cara mencairkan simpanan Tapera ini berlaku untuk berbagai kategori peserta, baik karyawan swasta, PNS, maupun freelancer, dengan menyesuaikan langkah-langkah di atas sesuai status pekerjaan mereka.

 

3 dari 3 halaman

Ketentuan Mencairkan Simpanan Tapera

Berikut adalah ketentuan mencairkan simpanan Tapera yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap ketentuan mencakup tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti oleh BP Tapera dan peserta.

1. BP Tapera Bertanggung Jawab Penuh atas Pelaksanaan Pengembalian Dana Tapera kepada Peserta

BP Tapera memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pengembalian Dana Tapera kepada peserta dilakukan dengan tepat. Pengembalian ini mencakup verifikasi data, pemrosesan dokumen, dan penyaluran dana. BP Tapera harus memastikan semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku agar peserta mendapatkan hak mereka.

Contoh Kasus: Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun mengajukan pencairan simpanan Tapera. BP Tapera bertanggung jawab untuk memverifikasi data dan mengembalikan dana ke rekening pensiunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. BP Tapera Menyediakan Informasi Saldo Awal Peserta

BP Tapera wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap peserta mengenai saldo awal mereka dalam tabungan perumahan rakyat. Peserta dapat memantau saldo awal mereka melalui portal yang disediakan oleh BP Tapera. Transparansi ini penting untuk memberikan kejelasan kepada peserta tentang jumlah simpanan mereka.

Contoh Kasus: Seorang karyawan swasta ingin mengetahui saldo awal simpanan Tapera miliknya. BP Tapera menyediakan akses melalui portal online di mana karyawan tersebut dapat masuk dan melihat informasi saldo awalnya secara lengkap.

3. Pengembalian Dana Tapera Dilakukan Serentak untuk PNS Aktif dalam 3 Tahun

Untuk PNS aktif, pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak dan dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Tapera. Proses ini dirancang agar PNS aktif dapat menerima dana mereka dengan tertib dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Contoh Kasus: Seorang PNS yang akan pensiun dalam waktu dekat mengetahui bahwa pengembalian simpanan Tapera akan dilakukan serentak dalam tiga tahun setelah pengalihan dana. Ini memberikan kepastian waktu kepada PNS mengenai kapan mereka akan menerima dana tersebut.

4. BP Tapera Menyediakan Informasi bagi PNS yang Telah Berhenti Bekerja atau Ahli Warisnya

BP Tapera harus menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia. Informasi ini meliputi status pengembalian dana dan prosedur yang harus diikuti untuk pencairan.

Contoh Kasus: Ahli waris seorang PNS yang meninggal dunia memerlukan informasi mengenai pencairan simpanan Tapera. BP Tapera menyediakan akses informasi dan panduan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengklaim dana tersebut.

5. Dana yang Belum Berhasil Dikembalikan Akan Disimpan oleh BP Tapera

Dana Tapera yang belum berhasil dikembalikan dalam jangka waktu tiga tahun akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri. BP Tapera akan mengusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun setelah jangka waktu pengembalian tiga tahun terlampaui.

Contoh Kasus: Seorang freelancer yang berhak menerima simpanan Tapera namun tidak dapat ditemukan dalam waktu tiga tahun, dananya akan disimpan oleh BP Tapera. Jika dana tersebut belum dikembalikan dalam tiga tahun, BP Tapera akan terus menyimpan dan mengusahakan pengembaliannya hingga maksimal 30 tahun.

Memahami ketentuan mencairkan simpanan Tapera ini, peserta dapat mengetahui hak dan prosedur yang perlu diikuti untuk mendapatkan dana mereka. BP Tapera memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.