Sukses

Sanksi Peserta Tapera yang Tidak Bayar Iuran, SP hingga Pencabutan Izin Usaha

Sanksi-sanksi yang didapatkan oleh peserta Tapera yang tidak membayar iuran

Liputan6.com, Jakarta Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), persoalan terkait kewajiban membayar iuran menjadi sorotan penting. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran menghadapi sejumlah konsekuensi serius. Meskipun detailnya belum diungkap secara menyeluruh, namun keberadaan sanksi-sanksi ini menandakan pentingnya komitmen setiap peserta dalam menjaga keberlangsungan program ini.

Dalam Pasal 15 ayat (1) yang baru disahkan, terdapat ketentuan tegas mengenai pemotongan 3 persen dari gaji pekerja dan pekerja mandiri untuk iuran Tapera mulai 2027. Namun, jelas disebutkan bahwa ketidakteraturan dalam membayar iuran akan berujung pada sanksi yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Dengan demikian, daftar sanksi bagi peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban iuran menjadi sorotan utama dalam implementasi program ini ke depannya.

Bagaimana pemerintah dan BP Tapera menjalankan mekanisme sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran Tapera merupakan hal yang penting untuk diketahui. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari penjelasan dan sanksi-sanksi yang didapatkan oleh peserta Tapera yang tidak membayar iuran, pada Kamis (30/5).

2 dari 3 halaman

Sanksi bagi Peserta yang Tidak Membayar Iuran Tapera Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peserta yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan sejumlah sanksi administratif yang diatur secara jelas dalam pasal-pasal tertentu. Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja informal, yang telah menjadi peserta Tapera namun tidak memenuhi kewajiban iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi peringatan tertulis. Sanksi ini diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Jika dalam periode tersebut peserta masih tidak membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, terdapat mekanisme yang lebih kompleks dalam penerapan sanksi. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran sesuai ketetapan, atau melanggar pasal-pasal terkait pendaftaran dan pembayaran iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi berupa:

  • Peringatan Tertulis: Pemberi kerja akan diberikan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Jika tidak ada perbaikan, BP Tapera akan mengenakan peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.
  • Denda Administratif: Apabila setelah peringatan tertulis kedua tidak ada pembayaran iuran, pemberi kerja akan dikenakan denda administratif sebesar 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, mulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua.
  • Publikasi Ketidakpatuhan: Jika tidak membayar denda administratif, pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang lainnya sesuai perundang-undangan.
  • Pembekuan Izin Usaha: Jika setelah publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja masih tidak memenuhi kewajibannya, BP Tapera dapat memberlakukan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan atau otoritas berwenang lainnya.
  • Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat diberikan dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja jika setelah pembekuan izin usaha mereka masih tidak melaksanakan kewajibannya.

Dengan adanya mekanisme sanksi yang terinci, diharapkan peserta Tapera, baik pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja dapat mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi kelangsungan program Tabungan Perumahan Rakyat ini.

3 dari 3 halaman

Penonaktifan Peserta Tapera

Menurut Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peserta Tapera yang tidak membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. Hal ini menandakan pentingnya kewajiban membayar simpanan sebagai syarat untuk tetap aktif dalam program Tapera.

Ketika status kepesertaan Tapera menjadi nonaktif, peserta tidak dapat lagi mengakses manfaat pembiayaan perumahan yang disediakan oleh program ini. Manfaat tersebut mencakup kemudahan dalam membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan kemudahan untuk merenovasi rumah pertama. Dengan demikian, tidak membayar simpanan secara teratur dapat berdampak pada kehilangan akses peserta terhadap fasilitas yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan mereka.

Penonaktifan peserta Tapera menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Tapera untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia secara lebih terjangkau dan terstruktur.