Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang mengelola program jaminan sosial di Indonesia, salah satunya adalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta saat memasuki masa pensiun, sehingga mereka memiliki dana pensiun yang dapat menggantikan pendapatan setelah berhenti bekerja.
Dana JHT dibiayai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Besar kontribusi dan persentase iuran yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih. Saat peserta mencapai masa pensiun, mereka dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan menerima manfaat pensiun dari dana JHT yang besarannya dipengaruhi oleh lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Advertisement
Baca Juga
Selain pada masa pensiun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan dilakukan sebelum peserta resign dari tempat kerja saat ini. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.Â
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2024).
Kriteria Pekerja yang Dapat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut adalah daftar kriteria yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT, sebagaimana dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia Pensiun 56 Tahun: Pekerja yang telah mencapai usia pensiun standar, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Pekerja yang pensiun sesuai dengan usia yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tempat mereka bekerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat mencairkan JHT setelah kontrak kerja mereka berakhir.
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja yang menjalankan usaha sendiri (Bukan Penerima Upah) dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka berhak mencairkan dana JHT.
- Mengundurkan diri: Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT mereka.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Pekerja yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen berhak mencairkan dana JHT mereka.
- Cacat total tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap, sehingga tidak bisa lagi bekerja, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Meninggal dunia: Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mencairkan saldo JHT milik pekerja tersebut.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT, yaitu sebesar 10% dari total saldo yang ada.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT sebesar 30% dari total saldo yang ada, yang bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Advertisement
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini menunjukkan bahwa Anda adalah peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Identitas resmi yang digunakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
- Buku Tabungan: Buku tabungan diperlukan untuk mencatat nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT.
- Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga Anda.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda memiliki NPWP, Anda perlu menyertakannya sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui kantor cabang maupun secara online.
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa semua dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen lain yang relevan, dan NPWP jika ada).
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran layanan.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
- Setelah semua proses selesai, tunggu saldo JHT Anda masuk ke rekening yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online
- Hanya peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menggunakan metode ini.
- Buka portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Jenis file yang diterima adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan maksimal ukuran file 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Â
Â
Advertisement