Liputan6.com, Jakarta Cara mengecek BI checking merupakan hal penting bagi individu yang hendak memperoleh informasi, mengenai status kredit dan riwayat keuangan mereka. BI checking adalah singkatan dari Bank Indonesia (BI) checking atau lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi seseorang yang ingin mengetahui cara mengecek BI checking, Anda bisa mengunjungi kantor bank terdekat. Karyawan di bank dapat membantu untuk mengecek dengan memasukkan nomor KTP dan data pribadi lainnya. Selain itu, ada juga cara lain yaitu dengan mengakses langsung melalui website resmi Bank Indonesia atau OJK.
Advertisement
Baca Juga
Biasanya, pengguna harus memiliki akun internet banking untuk dapat mengakses data mereka. Setelah memasukkan nomor identitas, sistem akan menampilkan informasi seperti histori kredit, pinjaman, dan riwayat pembayaran secara rinci. Namun, sebelum mengakses BI checking, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dalam sistem SLIK OJK, terdapat sejumlah lembaga keuangan yang menjadi peserta, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga-lembaga tersebut wajib melaporkan data kredit nasabahnya secara berkala ke dalam sistem ini. Berikut ini cara mengecek BI checking yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/6/2024).
Sekilas Tentang BI Checking SLIK OJK
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat kelancaran, atau keterlambatan pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, serta riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK kepada BI setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Pergantian nama ini terjadi karena fungsi pengawasan perbankan kini berada di bawah OJK, bukan lagi di bawah BI. Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memungkinkan seseorang untuk secara mandiri memeriksa riwayat utang atau skor kredit mereka melalui platform online.
Advertisement
Cara Mengecek BI Checking
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti baik secara online maupun offline.
Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK) Secara Online
- Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di perangkat Anda, baik itu komputer, laptop, atau ponsel pintar.
- Kemudian, kunjungi situs resmi SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di alamat idebku.ojk.go.id.
- Setelah Anda berada di laman utama situs tersebut, carilah dan klik opsi "Pendaftaran". Ini akan membawa Anda ke halaman formulir pendaftaran.
- Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi terkait debitur. Data yang diperlukan meliputi jenis debitur (perorangan atau badan usaha), jenis identitas (KTP, paspor, atau dokumen lain), kewarganegaraan, dan nomor identitas diri. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri secara lengkap dan rinci. Informasi yang perlu diisi mencakup nama lengkap, alamat email yang aktif, alamat rumah, nomor telepon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta data lainnya yang diminta.
- Setelah semua data diri terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Siapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti scan atau foto KTP, foto diri, serta foto diri yang memegang kartu identitas. Pastikan kualitas gambar jelas dan sesuai dengan instruksi yang diberikan. Unggah semua dokumen ini ke sistem.
- Sebelum melanjutkan, periksa kembali semua informasi dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan bahwa semua data sudah benar dan lengkap. Ini penting untuk menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses verifikasi.
- Jika Anda sudah yakin bahwa semua data yang dimasukkan benar, klik tombol “Ajukan Permohonan”. Anda akan menerima notifikasi “Pendaftaran Berhasil” yang disertai dengan nomor pendaftaran.
- Kembali ke laman utama situs dan klik opsi “Status Layanan”. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima untuk memeriksa status permohonan Anda. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK) Secara Offline
- Sebelum melakukan pengecekan secara offline, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Dokumen tersebut meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor untuk identifikasi pribadi, akta pendirian usaha (jika pengecekan dilakukan untuk badan usaha), NPWP, dan identitas pengurus badan usaha.
- Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Setibanya di kantor OJK, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cek nama di BI Checking atau SLIK. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap menggunakan data asli. Petugas OJK akan memberikan bantuan jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.
- Setelah formulir diisi lengkap, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
- Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan Anda dan mencetak informasi riwayat kredit Anda. Proses ini memerlukan waktu beberapa saat tergantung dari kelengkapan dokumen yang Anda serahkan
- Setelah informasi riwayat kredit Anda dicetak, petugas akan menyerahkan informasi tersebut kepada Anda dan meminta tanda tangan sebagai bukti penerimaan.
Syarat BI Checking (SLIK)
Untuk melakukan pengecekan BI Checking atau permintaan informasi debitur (iDeb), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pengecekan ini dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan ahli waris dari debitur yang telah meninggal dunia. Berikut adalah rincian dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing kategori debitur:
1. Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
3. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Skor BI Checking (SLIK)
Skor BI Checking atau iDeb merupakan penilaian riwayat kredit debitur yang dikategorikan dalam lima level, berdasarkan performa pembayaran cicilan kredit. Berikut adalah rincian kategori skor tersebut:
Kredit Lancar
(Skor 1): Debitur memiliki performa sangat baik. Selalu membayar cicilan kredit beserta bunganya tepat waktu setiap bulan hingga lunas tanpa ada penunggakan.Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
(Skor 2): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Kredit Tidak Lancar (Skor 3): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Kredit Diragukan (Skor 4): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Kredit Macet (Skor 5): Debitur memiliki performa sangat buruk, dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Skor ini akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan dalam memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4 dan 5 biasanya akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga pengajuan kredit mereka kemungkinan besar akan ditolak.
Advertisement