Sukses

Bansos PBI JK Adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat dan cara cek penerima Bansos PBI JK.

Liputan6.com, Jakarta Bansos PBI JK adalah program bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Melalui program ini, penerima akan mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan secara gratis. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Bansos PBI JK dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Menggali lebih dalam tentang konsep serta informasi terbaru terkait program ini dapat membuka wawasan yang menarik. 

Dalam konteks Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK adalah solusi untuk meringankan beban masyarakat miskin terkait akses kesehatan. Namun, seberapa besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan kesehatan masyarakat? Menyimak detail pelaksanaannya dan dampaknya secara lebih mendalam dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang manfaat konkret yang diberikan oleh program ini.

Dengan besaran bantuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, yakni Rp 42.000 setiap bulan per orang, Bansos PBI JK adalah sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan. 

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara cek penerima Bansos PBI JK? Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Kamis (6/6).

2 dari 5 halaman

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024 ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Penetapan kriteria ini didasarkan pada hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dalam urusan statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS). 

Data hasil pendataan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 

Data terpadu yang telah ditetapkan oleh Kemensos akan diuraikan lebih lanjut menurut provinsi dan kabupaten/kota, memungkinkan untuk penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang akurat dan berimbang. 

Proses selanjutnya melibatkan Kementerian Kesehatan yang akan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi yang baik antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia tidak lagi terdaftar, serta memastikan bahwa penerima yang mungkin telah keluar dari kategori miskin tidak lagi menerima bantuan ini. Integrasi data ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa Bansos PBI JK disalurkan dengan tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

3 dari 5 halaman

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PBI JK 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar secara resmi di DTKS, yang merupakan basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Proses ini memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Salah satu dokumen yang diperlukan adalah SKTM yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Dinas Sosial atau instansi terkait. SKTM ini merupakan bukti bahwa calon penerima memang tidak mampu secara finansial dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
  3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK): KK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan status keanggotaan seseorang dalam suatu keluarga. Kehadiran KK diperlukan untuk mengonfirmasi data identitas dan status keluarga calon penerima Bansos PBI JK.
  4. Memiliki e-KTP: e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Keberadaan e-KTP diperlukan sebagai bukti identitas yang valid dan sah dari calon penerima bantuan.
  5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS menjadi salah satu syarat utama karena Bansos PBI JK berhubungan erat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS adalah kartu yang memberikan akses kepada pemegangnya untuk mendapatkan layanan kesehatan secara terjamin dan terukur melalui BPJS Kesehatan.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon penerima Bansos PBI JK 2024 dapat memperoleh bantuan secara resmi dan legal sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4 dari 5 halaman

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website

Untuk melakukan pengecekan terhadap status penerimaan Bansos PBI JK 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini secara rinci:

  1. Buka situs resmi Kemensos yang disediakan untuk pengecekan Bansos PBI JK 2024, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil untuk akses yang lancar.
  2. Setelah masuk ke halaman website cekbansos, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi yang diperlukan. Pertama, masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum di KTP. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan sesuai agar sistem dapat mencari data dengan akurat.
  4. Masukkan juga 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak yang disediakan. Jika huruf tidak muncul dengan jelas atau Anda kesulitan membaca, Anda dapat mengklik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
  5. Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan melakukan pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan.
  6. Tunggu beberapa saat hingga sistem menyelesaikan proses pencarian. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, maka informasi tersebut akan muncul pada hasil pencarian.

 

 

5 dari 5 halaman

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp

Untuk melakukan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini secara terperinci:

  1. Pertama-tama, masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam kontak smartphone Anda. Pastikan nomor ini tersimpan dengan benar agar memudahkan Anda dalam menghubungi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
  2. Setelah nomor call center BPJS Kesehatan tersimpan, buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda dan buat pesan baru ke nomor tersebut.
  3. Tuliskan pesan yang berisi permintaan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024. Anda dapat memulai dengan mengucapkan salam dan menyebutkan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status sebagai penerima Bansos PBI JK.
  4. Setelah Anda mendapatkan balasan dari call center BPJS Kesehatan melalui WhatsApp, Anda akan diberikan opsi untuk memilih menu "Informasi". Klik atau ketuk opsi tersebut untuk melanjutkan proses pengecekan.
  5. Pada menu "Informasi", pilih opsi "Cek Status Peserta" untuk memulai proses pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK.
  6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor BPJS milik Anda dengan benar. Contoh format penulisan NIK adalah seperti 318901928XXXX. Pastikan Anda mengisi dengan tepat dan sesuai agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan lancar.
  7. Setelah memasukkan nomor NIK, Anda akan diminta untuk memasukkan tanggal lahir Anda dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh format penulisan tanggal lahir adalah seperti 198012XX. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan sesuai format yang diminta.
  8. Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan proses pengecekan status. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, maka informasi tersebut akan ditampilkan dengan jelas dan akurat melalui WhatsApp.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan benar, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp dengan bantuan call center BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memasukkan data-data yang diminta dengan benar dan sesuai agar hasil pengecekan yang Anda dapatkan akurat dan valid.