Sukses

Hutan Adat, Pengaturan dan Pengelolaannya dalam Kerangka Hukum Indonesia

Pengertian, peraturan dan pengelolaan hutan adat.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah keragaman suku dan budaya Indonesia, terdapat sebuah konsep yang menarik perhatian kita semua: hutan adat. Konsep ini tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga menjadi bukti bagaimana masyarakat kita mengatur dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Namun, apa sebenarnya hutan adat itu? Bagaimana pengaturannya dan bagaimana cara pengelolaannya yang pandai?

Hutan adat bukan sekadar kumpulan pepohonan dan tanaman yang tumbuh di wilayah suatu suku atau komunitas. Lebih dari itu, hutan adat adalah cermin dari kearifan lokal yang memandang hutan bukan hanya sebagai sumber eksploitasi semata, tetapi sebagai penopang kehidupan yang harus dijaga dengan cermat. Pengaturan hutan adat sendiri tidak hanya berpusat pada kebijakan formal, tetapi juga melibatkan tradisi turun-temurun dan kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekosistem.

Sebagai contoh, masyarakat adat di beberapa daerah telah berhasil menjaga kelestarian hutan adat mereka dengan cara yang unik dan efektif. Mereka mempraktikkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, mengintegrasikan pengetahuan tradisional dengan teknologi modern untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan demikian, hutan adat bukan hanya menjadi simbol keberagaman budaya, tetapi juga bukti nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab.

Untuk lebih memahami apa itu Hutan Adat, berikut ini telah Liputan6.com rangkum pengertian, peraturan dan pengelolaannya, pada Kamis (6/6).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Apa Itu Hutan Adat?

Sebelum kita merinci konsep hutan adat lebih lanjut, mari kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hutan secara umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon, biasanya tidak dipelihara oleh manusia. Definisi tersebut juga mencakup tumbuhan yang tumbuh di wilayah pegunungan. Namun, hutan bukan hanya sekadar lahan kosong dengan pohon-pohon, melainkan merupakan ekosistem yang kompleks dengan peran penting dalam menjaga keseimbangan alam.

Hutan adat, di sisi lain, merupakan bentuk hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat (MHA). Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun mendiami suatu wilayah dan memiliki ikatan kuat dengan asal usul leluhur serta lingkungan hidupnya. Mereka menerapkan nilai-nilai adat yang menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan adat.

Dalam konteks hutan adat, masyarakat hukum adat memiliki hak-hak tertentu yang diatur berdasarkan nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku di dalamnya. Beberapa hak yang dimiliki oleh masyarakat hutan adat antara lain:

  • Pemanfaatan kawasan: Masyarakat hutan adat memiliki hak untuk memanfaatkan kawasan hutan adat secara komunal sesuai dengan kebutuhan mereka.
  • Pemanfaatan jasa lingkungan: Masyarakat hutan adat dapat memanfaatkan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan adat, seperti sumber air, keanekaragaman hayati, dan lain sebagainya.
  • Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu: Masyarakat hutan adat dapat memanfaatkan atau memungut hasil hutan kayu sesuai dengan kebutuhan mereka dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
  • Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu: Selain hasil hutan kayu, masyarakat hutan adat juga dapat memanfaatkan atau memungut hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, tumbuhan obat-obatan, dan lain sebagainya.
  • Kegiatan pengelolaan hutan: Masyarakat hutan adat dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan: Masyarakat hutan adat berhak mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan.

Pengelolaan hutan oleh masyarakat hutan adat mengedepankan prinsip keberlanjutan dan pemeliharaan lingkungan. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan karena hutan merupakan bagian integral dari kehidupan dan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, melalui pengelolaan yang bijak dan bertanggung jawab, keberadaan dan kelestarian hutan adat dapat terjamin untuk generasi yang akan datang.

3 dari 4 halaman

Pengaturan Hutan Adat dalam Kerangka Hukum Indonesia

Konflik terkait hutan adat telah menjadi isu yang tak asing lagi di Indonesia. Keseimbangan antara kepentingan pemerintah, korporasi, dan masyarakat adat seringkali menjadi titik gesek yang mengakibatkan ketegangan dan konflik yang panjang. Pada akhirnya, seringkali komunitas adat menjadi pihak yang paling terdampak dan rentan. Penyelesaian konflik semacam ini seringkali sulit dicapai tanpa payung hukum yang kuat dan jelas.

Dalam konteks ini, undang-undang menjadi instrumen penting yang diharapkan dapat memberikan solusi dan perdamaian bagi semua pihak yang terlibat. Melalui kerangka hukum yang adil dan berkeadilan, diharapkan konflik terkait hutan adat dapat diselesaikan dengan baik.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokalnya adalah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam peraturan ini, komitmen pemerintah tercermin dalam berbagai langkah konkrit, seperti penetapan Peta hutan adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peta hutan adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ini mencakup luas kurang lebih 1.090.755 Ha, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak-hak serta keberadaan hutan adat sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat hukum adat. Langkah-langkah konkret seperti ini diharapkan dapat mengurangi konflik, meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, serta mewujudkan hutan yang lestari dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Dengan adanya kerangka hukum yang kuat dan komitmen yang nyata dari pemerintah, diharapkan upaya-upaya ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan hutan adat dan keberlanjutan lingkungan hidup secara keseluruhan.

 
4 dari 4 halaman

Pengelolaan Hutan Adat

Setiap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia memiliki pendekatan unik dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka. Dengan mengikuti aturan, kekhasan, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun, mereka menjalankan praktik pengelolaan hutan yang sangat mengedepankan prinsip kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Salah satu contoh yang menarik adalah Masyarakat Hukum Adat Kampung Sanjan, yang dalam pandangannya, hutan bukan sekadar sumber daya alam, tetapi juga merupakan darah dan jiwa mereka. Bagi mereka, kehidupan tanpa hutan akan sangat sulit dilanjutkan. Hal ini mencerminkan hubungan yang sangat erat antara masyarakat adat dengan lingkungan sekitarnya.

Di tempat lain, seperti Masyarakat Hukum Adat Barangbang-Katute di Kabupaten Sinjai, mereka mengelola hutan dengan prinsip keseimbangan antara ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kearifan lokal yang mereka terapkan telah menjadi panduan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dengan pemeliharaan lingkungan alam.

Sementara itu, masyarakat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan memiliki aturan yang tegas dalam pengelolaan hutan. Salah satu aturan yang mereka pegang teguh adalah Teako panraki boronga, punna panra’ boronga panra’ tongi linoa, yang artinya, jangan merusak hutan karena hutan adalah sumber kehidupan yang penting bagi manusia. Mereka menganggap hutan sebagai bagian dari warisan sejarah yang mengingatkan mereka akan kebesaran nenek moyang dan hubungan erat mereka dengan alam sekitar.

Namun, hal ini bukan berarti bahwa masyarakat adat tidak boleh memanfaatkan hutan. Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan ritual adat, pembangunan rumah, atau pembukaan kebun tetap diperbolehkan, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan sumber daya hutan dan pelestarian lingkungan adalah bagian integral dari praktik pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.

Praktik pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat telah terbukti berhasil menjaga kelestarian hutan dan mempertahankan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan alam. Dengan memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal, mereka menjadi pelopor dalam menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.