Sukses

PBI JK adalah Bansos Jaminan Kesehatan, Begini Cara Cek Nama Penerima

PBI JK adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Liputan6.com, Jakarta PBI JK merupakan akronim dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya. PBI JK merupakan bagian penting dari upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang rentan.

PBI JK didesain untuk menjangkau mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yatim piatu. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta program ini mendapatkan pelayanan medis yang diperlukan.

Lantas bagaimana cara cek nama penerima PBI JK? Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian PBI JK beserta cara cek nama penerima dan syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).

2 dari 5 halaman

Mengenal PBI JK

PBI JK merupakan akronim dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang dibayar oleh Pemerintah. 

Dikutip dari laman resmi Kemensos, PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang, namun dibayarkan oleh Kemensos kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis. Penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang. Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.

PBI JK berdasarkan pada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

3 dari 5 halaman

Kriteria Penerima PBI JK

Kriteria Penerima Bansos PBI JK ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Pendataan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS), dan hasilnya kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu yang akurat dan terpercaya.

Data terpadu ini kemudian ditetapkan oleh Kemensos secara terinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memastikan bahwa peserta yang memenuhi kriteria mendapat akses layanan kesehatan yang pantas dan bermutu.

Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial PBI Jaminan Kesehatan, Kemensos mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia atau telah keluar dari kategori miskin tidak lagi menerima manfaat yang seharusnya dialokasikan untuk mereka. Integrasi ini memperkuat akurasi dan keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial, sehingga program PBI Jaminan Kesehatan dapat efektif dan efisien dalam menjangkau mereka yang membutuhkan.

4 dari 5 halaman

Syarat Penerima PBI JK

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) harus memenuhi syarat sebagai berikut ini: 

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
  5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon penerima Bansos PBI JK 2024 dapat memperoleh bantuan secara resmi dan legal sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.

5 dari 5 halaman

Cara Cek Bansos PBI JK Secara Online

Ada beberapa cara cek nama penerima bansos PBI JK secara online.

1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

  1. Langkah pertama adalah dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
  3. Kemudian, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
  5. Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  6. Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
  7. Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

  1. Langkah pertama adalah masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
  2. Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
  3. Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
  4. Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
  5. Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
  6. Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.