Sukses

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Termasuk yang Mati Lama dan Diblokir

Salah satu cara cek pajak kendarakan online yang paling umum digunakan adalah melalui layanan E-Samsat.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami cara cek pajak kendaraan secara online.

Utamanya agar dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah melalui layanan E-Samsat, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan pajak secara online dengan mudah. Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan SMS, aplikasi cek data kendaraan, dan aplikasi e-Samsat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara praktis dan efisien.

Ketika melakukan cara cek pajak kendaraan online, pastikan untuk memasukkan informasi dengan benar dan teliti, termasuk nomor polisi atau plat kendaraan. Selain itu, pastikan juga untuk memeriksa apakah layanan tersebut tersedia di provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara cek pajak kendaraan online yang dimaksudkan, Sabtu (8/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Cek di Website E-Samsat

E-Samsat merupakan salah satu cara cek pajak kendaraan online yang sangat praktis. Dengan menggunakan layanan ini, Anda tidak hanya dapat membayar pajak kendaraan secara online tetapi juga dapat melakukan pengecekan plat nomor kendaraan.

Tidak tersedia di semua provinsi: Meskipun E-Samsat menjadi solusi yang praktis, perlu diingat bahwa belum semua provinsi menyediakan layanan ini. Oleh karena itu, penting untuk memastikan apakah provinsi Anda menyediakan layanan E-Samsat sebelum mencoba menggunakan layanan ini.

Langkah-langkah penggunaan:

  1. Akses situs E-Samsat: Buka situs E-Samsat sesuai dengan provinsi Anda atau akses langsung melalui e-samsat.id yang menyediakan informasi untuk semua provinsi di Indonesia.
  2. Masukkan nomor kendaraan: Isilah nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek.
  3. Isi kode keamanan (jika ada): Beberapa situs E-Samsat mungkin meminta Anda untuk mengisi kode keamanan untuk melanjutkan proses.
  4. Klik 'Cari': Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol 'Cari' untuk memulai proses pengecekan.
  5. Tunggu informasi: Tunggulah beberapa saat, dan informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul di layar.

2. Cek di SMS

SMS merupakan salah satu cara sederhana untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Setiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan ini, sehingga penting untuk memahami format yang berlaku di provinsi Anda.

  1. Format pesan: Di bawah ini adalah beberapa contoh format pesan untuk beberapa provinsi:
  2. DKI Jakarta: "Info [spasi] RANMOR [spasi] Nomor plat kendaraan" kirim ke 8893.
  3. Jawa Barat: "Info [spasi] Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan [spasi] warna plat kendaraan" kirim ke 08112119211.
  4. Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  5. Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  6. DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  7. Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  8. Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  9. Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  10. NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

Pastikan untuk memahami format pesan yang benar sesuai dengan provinsi Anda untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.

3. Aplikasi Cek Ranmor

Aplikasi Cek Ranmor merupakan opsi lain untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk dengan mudah memeriksa informasi pajak kendaraan dengan menggunakan perangkat seluler mereka.

Langkah-langkah penggunaan:

  1. Buka aplikasi: Unduh dan buka aplikasi Cek Ranmor di perangkat seluler Anda.
  2. Masuk dengan akun Google: Masuklah ke dalam aplikasi menggunakan akun Google Anda.
  3. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP: Setelah masuk, masukkan nomor polisi kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda.
  4. Klik 'Cari': Jika semua informasi telah dimasukkan dengan benar, klik tombol 'Cari' untuk memulai proses pengecekan.
  5. Tunggu hasil: Tunggulah beberapa saat, dan detail informasi tentang pajak kendaraan Anda akan muncul di layar.
3 dari 3 halaman

4. Aplikasi Cek Data Kendaraan

Aplikasi Cek Data Kendaraan merupakan cara lain untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Setiap provinsi memiliki aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk mengecek informasi kendaraan secara praktis.

Di bawah ini adalah daftar beberapa aplikasi cek data kendaraan beserta provinsi tempatnya berlaku:

  1. Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  4. Dan seterusnya, sesuai dengan daftar yang diberikan.

Langkah-langkah penggunaan:

  1. Unduh aplikasi: Pertama-tama, unduh aplikasi cek data kendaraan yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.
  2. Pilih provinsi: Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan pilih provinsi yang sesuai dengan tempat registrasi kendaraan Anda.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan: Selanjutnya, masukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek informasinya.
  4. Klik 'Proses': Setelah plat nomor dimasukkan, klik tombol 'Proses' atau tombol serupa yang disediakan dalam aplikasi.
  5. Tunggu informasi: Setelah proses selesai, informasi mengenai kendaraan yang Anda cek akan muncul di layar aplikasi.

5. Cek di Aplikasi e-Samsat

Aplikasi e-Samsat merupakan aplikasi resmi dari Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini dikenal dengan nama Sambara.

Kelebihan aplikasi: Salah satu kelebihan dari aplikasi ini adalah kemampuannya untuk tidak hanya mengecek biaya pajak, tetapi juga menyediakan berbagai menu terkait perpajakan kendaraan lainnya.

Langkah-langkah penggunaan:

  1. Unduh aplikasi: Pertama-tama, unduh aplikasi e-Samsat dari Play Store. Anda dapat mencari aplikasi dengan nama Sambara atau Samsat Online Nasional.
  2. Login: Setelah aplikasi terunduh, login ke dalam aplikasi dengan memasukkan data diri dan data kendaraan Anda dengan benar.
  3. Pilih menu pendaftaran: Di dalam aplikasi, pilih menu Pendaftaran untuk melakukan pengecekan biaya pajak mobil atau motor.
  4. Isi formulir: Isi formulir yang disediakan dengan data yang akurat. Setelah formulir diisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal jatuh tempo STNK.
  5. Dapatkan opsi pembayaran: Selain itu, Anda akan mendapatkan kode bayar perbankan dan beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terkait.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.