Sukses

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru, Ini Rinciannya

Aturan lengkap masa jabatan kepala desa

Liputan6.com, Jakarta Dalam pembahasan terkait aturan masa jabatan kepala desa, ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri bahwa masa jabatan kepala desa akan menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup masa jabatan selama 6 tahun.

Selain itu, revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa juga mengalami penambahan masa jabatan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang kini menjadi 8 tahun untuk 2 periode. Ini berarti ada perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur masa keanggotaan selama 6 tahun untuk 3 periode.

Ketentuan ini juga memberikan peluang bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum perubahan Undang-Undang ini berlaku untuk mencalonkan diri 1 periode lagi. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti penghasilan tetap setiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk lebih memahami aturan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber aturan lengkap masa jabatan kepala desa, Selasa (11/6/2024).

2 dari 3 halaman

Aturan Lengkap Masa Jabatan Kepala Desa

Aturan mengenai masa jabatan kepala desa adalah hal yang penting untuk dipahami dalam konteks pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa, pasal 39 mengatur bahwa:

1. Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

2. Batasan Masa Jabatan: Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penting untuk dicatat bahwa 'terhitung sejak tanggal pelantikan' berarti jika kepala desa mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, itu dianggap sebagai satu periode masa jabatan 6 tahun.

Selain itu, masa jabatan kepala desa adat diatur oleh hukum adat di desa adat yang bersangkutan. Hal ini berlaku selama kepala desa adat masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan pemerintah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 juga memberikan penjelasan tambahan terkait masa jabatan kepala desa:

1. Kesempatan Mencalonkan Kembali: Kepala desa yang sudah menjabat satu periode masih bisa mencalonkan diri untuk menjabat dua periode berikutnya. Begitu pula bagi yang sudah menjabat dua periode, masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode lagi.

2. Peraturan Pemerintah: Selain itu, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur hal-hal terkait masa jabatan kepala desa:

  • Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala desa yang sudah memegang jabatan selama 6 tahun dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  • Ketentuan periodisasi masa jabatan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.
  • Jika kepala desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, dianggap telah menjabat 1 periode masa jabatan.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa adalah 3 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan satu periode masa jabatan kepala desa dihitung selama 6 tahun sejak hari pertama dilantik. Sedangkan masa jabatan kepala desa adat ditentukan berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang bersangkutan.

3 dari 3 halaman

Tugas Kepala Desa 

Pemerintahan desa, yang meliputi desa dan desa adat, merupakan sebuah entitas hukum yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Di dalam struktur pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa atau dapat disebut dengan nama lain, serta didukung oleh perangkat desa sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Undang-Undang (UU) tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa. Tugas tersebut mencakup penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat desa, pelaksanaan program pembangunan desa, pembinaan terhadap kehidupan masyarakat di desa, serta memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. Batasan waktu jabatan kepala desa diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan desa.

Dengan demikian, peran kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan efektif di tingkat desa.