Sukses

Pasal Pengancaman dan Pemerasan dalam KUHP, Begini Penjelasannya

Informasi dan penjelasan seputar pasal-pasal pemerasan dan pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta Di era digital ini, kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik tetapi telah merambah ke dunia maya, menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Meningkatnya kasus pengancaman dan pemerasan secara online menjadi bukti nyata bahwa perkembangan teknologi membawa dampak yang tidak selalu positif. Bagaimana hukum di Indonesia, khususnya pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP, mengatur dan menanggapi fenomena ini?

Pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merupakan landasan hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan ini, baik yang terjadi secara tradisional maupun yang memanfaatkan teknologi. Keberadaan pasal ini sangat penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman serius yang dapat merusak reputasi dan keamanan pribadi. Namun, apakah isi dari pasal ini cukup untuk menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital?

Menarik untuk melihat lebih dalam bagaimana pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merespons berbagai bentuk kejahatan, termasuk ancaman yang disebarkan melalui media sosial atau pemerasan yang dilakukan dengan cara mengancam untuk membocorkan informasi pribadi. Bagaimana hukum mengadaptasi dirinya terhadap perubahan zaman dan teknologi? Seberapa efektif pasal-pasal ini dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di era digital?

Untuk lebih memahami isi pasal pemerasan dan pengancaman ini, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi dan penjelasan lengkapnya, Selasa (11/6/2024).

 
2 dari 3 halaman

Isi Pasal Pemerasan dan Pengancaman

Pasal pemerasan dan pengancaman dalam hukum pidana Indonesia merupakan ketentuan penting yang melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang memanfaatkan ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan ini tidak hanya mencakup paksaan fisik tetapi juga ancaman terhadap orang lain yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga.  Berikut isi pasal pemerasan dan pasal pengancaman yang diatur dalam KUHP:

Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 

Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman

  1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:1. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.  

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 
3 dari 3 halaman

Penjelasan Pasal-pasal Diatas dan Contohnya

Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan dengan penekanan pada unsur paksaan fisik atau lahiriah. Paksaan dalam konteks ini mencakup tindakan seperti todongan senjata tajam atau senjata api, yang bertujuan untuk memaksa korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Menariknya, kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tidak harus selalu ditujukan langsung pada orang yang diminta untuk memberikan barang atau uang. Ancaman bisa juga diarahkan kepada orang lain yang memiliki hubungan emosional atau kepentingan dengan korban utama, seperti anak, istri, atau suami.

Sebagai contoh, bayangkan seseorang yang mendekati seorang ibu di jalan dan menodongkan senjata tajam sambil mengatakan, "Berikan dompetmu atau aku akan melukai anakmu!" Dalam situasi ini, meskipun ancaman tersebut ditujukan pada anak, ibu tersebut merasa terpaksa untuk menyerahkan barang berharga demi keselamatan anaknya. Ancaman kekerasan terhadap orang lain yang dekat dengan korban utama adalah salah satu cara pelaku pemerasan menciptakan tekanan psikologis yang besar, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan pelaku.

Lebih lanjut, Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa pengertian “memaksa” meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Ini berarti bahwa jika pelaku pemerasan melakukan tindakan pemerasan namun gagal mendapatkan apa yang diinginkannya, mereka tetap bisa dituntut berdasarkan ketentuan ini. Contoh konkret dari hal ini bisa terjadi jika seseorang mengancam korban dengan kekerasan, namun korban berhasil melarikan diri atau mendapatkan bantuan sebelum menyerahkan barang atau uang yang diminta. Dalam skenario ini, meskipun pemerasan tersebut gagal, pelaku tetap dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 dan tidak hanya dianggap sebagai percobaan pemerasan.

Dengan demikian, ketentuan ini memberikan cakupan yang luas dan tegas untuk menjerat pelaku pemerasan, baik yang berhasil maupun yang gagal dalam menjalankan aksinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerasan, terlepas dari hasil akhirnya, tetap mendapatkan penanganan hukum yang sesuai untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan kekerasan.