Liputan6.com, Jakarta Saat bayi baru lahir, salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam adalah pelaksanaan akikah. Namun, tidak jarang kita temui seseorang yang belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya karena kendala biaya, hingga akhirnya ia tumbuh dewasa. Dalam kondisi ini, ketika sang anak sudah dewasa dan memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah qurban, muncul pertanyaan: apakah mungkin untuk menggabungkan pelaksanaan qurban dan akikah sekaligus?
Baca Juga
Advertisement
Bagi sebagian orang, menggabungkan akikah dan qurban bisa menjadi solusi praktis dan efisien. Namun, apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Muslim yang ingin menjalankan kedua ibadah tersebut dengan cara yang lebih sederhana namun tetap sah secara hukum agama.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah qurban dan akikah bisa digabungkan? Dan yang lebih penting lagi, apa hukumnya melaksanakan kedua ibadah ini dalam satu waktu? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut yang akan menjelaskan pandangan para ulama mengenai kebolehan serta hukum menggabungkan qurban dengan akikah.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum penjelasan lengkapnya, pada Rabu (12/6).
Hukum Akikah dalam Islam
Akikah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama untuk anak yang baru lahir. Akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Hewan yang dianjurkan untuk akikah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Rasulullah SAW dan para sahabat juga mempraktikkan akikah, menunjukkan betapa pentingnya sunnah ini dalam kehidupan seorang Muslim.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i, dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengakikahkan kedua cucunya, Hasan dan Husain, dengan masing-masing seekor kambing kibas. Ini menunjukkan bahwa akikah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), meskipun orang tuanya tergolong miskin. Hadits ini berbunyi:
"أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عقَّ عنِ الحسنِ والحسينِ كبشَينِ كبشَينِ"
(Artinya: "Bahwa Nabi SAW mengakikahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing kibas").
Pelaksanaan akikah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun jika belum sempat, akikah tetap bisa dilakukan kapan saja, termasuk saat anak sudah dewasa.
Advertisement
Hukum Kurban dalam Islam
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban harus menggunakan hewan terbaik seperti sapi, domba, kambing, dan unta. Penyembelihan kurban hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah setiap tahun Hijriah, sesuai dengan syariat Islam.
Dalil mengenai kurban dapat ditemukan dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
(Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah").
Selain itu, dalam hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا"
(Artinya: "Barang siapa yang memiliki kemampuan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami").
Ini menunjukkan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Namun, jika seseorang memiliki rezeki lebih namun tidak melaksanakannya, maka hukumnya makruh. Kurban juga bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk berkurban, dan jika orang tersebut meninggal, pelaksanaan nazar kurbannya bisa diwakilkan oleh walinya.
Selain itu, hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Unta dan sapi bisa menjadi kurban atas tujuh orang muslim, sementara seekor kambing hanya bisa dikurbankan untuk satu orang saja. Ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim:
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْحَرُ كَبْشَيْنِ وَأَنَا أُنْحَرُهُمَا وَأُسَمِّيهِمَا وَأُكَبِّرُهُمَا"
(Artinya: "Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibas, dan aku menyembelih keduanya serta menamainya dan mengagungkannya").
Hukum-hukum ini mengatur pelaksanaan ibadah kurban dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan.
Hukum Menggabungkan Qurban dan Akikah
Tidak sedikit orang yang, ketika menginjak usia dewasa, belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai alasan, seperti keterbatasan finansial atau sebab-sebab lainnya. Saat dewasa, orang tersebut mungkin ingin berqurban, dan kemudian muncul sebuah pertanyaan: bagaimana jika akikah mereka dibarengkan dengan qurban sekalian? Apakah hal ini sah menurut syariat Islam?
Pandangan Ulama Mengenai Penggabungan Qurban dan Akikah
Dalam hal ini, ulama Syafi'iyah memiliki perbedaan pendapat. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, jika seseorang melakukan qurban dan akikah sekaligus dengan satu hewan, ia hanya akan mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, orang tersebut bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.
Maksudnya, apabila seseorang pada tanggal 10-13 Dzulhijjah melaksanakan qurban sekaligus berniat juga untuk beraqiqah dengan hewan yang sama—berupa satu kambing untuk perempuan atau dua kambing untuk laki-laki—maka menurut Imam Romli, hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan akikah sekaligus. Pahalanya berlipat ganda, dengan catatan niat tersebut harus diikrarkan dari hati orang yang berqurban. Jika tidak diniati, maka tidak akan mendapatkan pahala kedua-duanya.
Imam Romli menegaskan pandangannya dalam kitabnya sebagai berikut:
(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)
Artinya: "[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan akikah dan qurban (secara bersamaan), maka tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al-Haitami), dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Dalil dari Fathul Bari
Pandangan ini juga didukung oleh kutipan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dari para tabi'in dalam kitabnya "Fathul Bari". Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu sudah cukup baginya tanpa perlu melakukan akikah lagi.
فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة
Artinya: "Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah, mengatakan 'Barangsiapa yang belum diaqiqahi, maka cukup baginya berqurban.' Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan 'Cukup bagi seorang anak qurban dari akikah.'"
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah qurban dan akikah dapat digabungkan. Imam Romli berpendapat bahwa satu hewan bisa diniatkan untuk qurban dan akikah sekaligus, sehingga mendapatkan dua pahala. Sedangkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan dengan waktu qurban, maka cukup diniatkan qurban saja, yang akan mencukupi tuntutan sunnah akikah pada seseorang.
Advertisement