Liputan6.com, Jakarta Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini semakin mudah dan praktis, bahkan bisa dilakukan tanpa perlu resign dari pekerjaan. Proses pencairan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan dana dengan cepat, tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Dengan mengikuti beberapa langkah sederhana, Anda dapat memanfaatkan layanan ini langsung dari rumah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Syarat ini akan memudahkan anda untuk mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika belum resign dari tempat kerja saat ini. Namun, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Menariknya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak selalu memerlukan Anda untuk berhenti bekerja atau resign. Ada beberapa ketentuan khusus yang memungkinkan pencairan dilakukan meski Anda masih aktif bekerja.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/6/2024).
Kriteria dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan kapan saja, bahkan ketika belum resign dari tempat kerja saat ini. Namun, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Kini masyarakat dapat menggunakan dana pencairan sebagian 30% untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun. Berikut ini kriteria yang dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
Advertisement
Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Website
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik online, yakni:
- Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan dengan berbagai cara yang fleksibel dan mudah diakses. Tidak hanya tersedia melalui metode offline yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi JMO ini bisa diunduh secara gratis di App Store untuk pengguna iOS maupun di Play Store untuk pengguna Android, dan menawarkan beragam fitur mulai dari cek saldo hingga proses pencairan saldo.
Aplikasi JMO dirancang untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakses layanan tanpa harus keluar rumah. Melalui platform ini, pengguna dapat dengan cepat mengecek saldo JHT (Jaminan Hari Tua), mengajukan klaim, dan bahkan memantau status klaim yang sedang diproses. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan mengunjungi kantor BPJS secara langsung.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki target ambisius untuk melindungi sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026. Saat ini, jumlah pekerja BPU yang telah terlindungi oleh Jamsostek telah mencapai angka 6,5 juta. Dengan peningkatan aksesibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi JMO, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang akan terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan sosial ini, memperkuat kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan aplikasi. Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO, yakni:
- Langkah pertama adalah buka aplikasi JMO. Bagi anda yang tidak punya bisa unduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
- Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'
- Tekan tombol 'Klaim JHT'
- Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
- Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
- Kemudian, klik tombol 'Selanjutnya'
- Pilih dari 'Sebab klaim,' kemudian tekan 'Selanjutnya'
- Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik 'Sudah'
- Kemudian, klik 'Ambil Foto' untuk mengambil foto selfie Anda
- Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik 'Selanjutnya'
- Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik 'Konfirmasi'. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.
- Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.
Advertisement
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor, yakni:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.
3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai jenisnya berikut ini:
- Mengundurkan diri atau PHK: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).
- Usia pensiun: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
- Cacat Total Tetap: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan NPWP (jika ada).
- Meninggalkan NKRI (WNI): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).
- Meninggalkan NKRI (WNA): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).
- Klaim 10%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).
- Klaim 30%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).
4. Kemudian bagi peserta akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.
5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto, kemudian tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.