Sukses

Daftar Pajak Online dengan Mudah dan Cepat, Lengkap Persyaratannya

Daftar pajak online kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, berkat kemajuan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Liputan6.com, Jakarta Daftar pajak online kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, berkat kemajuan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui portal resmi DJP, masyarakat dapat mendaftar dan mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

Proses pendaftaran pajak online sangat sederhana dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah mudah. Bahkan anda cukup bermodalkan menggunakan ponsel saja sudah bisa mendaftar dengan mudah dan cepat.

NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak. Namun sebelum mendaftar, anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar pajak online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (16/6/2024).

2 dari 4 halaman

Persyaratan Daftar Pajak Secara Online

Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Sedangkan persyaratan bagi wanita yang sudah menikah adalah sebagai berikut ini:

1. Fotokopi NPWP Milik Suami:

  1. Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data perpajakan antara suami dan istri.
  2. Memastikan bahwa NPWP suami sudah terdaftar dan aktif.

2. Fotokopi Kartu Keluarga:

  1. Kartu Keluarga digunakan untuk membuktikan status pernikahan dan hubungan keluarga.
  2. Pastikan fotokopi Kartu Keluarga jelas dan terbaru.

3. Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan serta Harta atau Surat Pernyataan yang Menghendaki Pemisahan Pajak:

  1. Dokumen ini menunjukkan bahwa ada perjanjian resmi mengenai pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.
  2. Surat pernyataan ini penting untuk administrasi dan pengelolaan pajak yang terpisah.
3 dari 4 halaman

Cara Daftar Pajak atau NPWP Pribadi

Perlu diketahui bahwa NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan. Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif.
  3. Kemudian, klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha.
  4. Tekan tombol daftar.
  5. Selanjutnya, anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
  8. Login dengan email Anda.
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Terakhir tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.
4 dari 4 halaman

Manfaat Pemadanan NPWP

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Wajib pajak diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.

Pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sedangkan untuk manfaat pemadanan NPWP adalah sebagai berikut ini:

1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak. Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat terjadi akibat pengisian data yang berulang-ulang.

 2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penggelapan pajak.

3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi. Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

4. Keamanan Data

Data wajib pajak lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus. Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.