Liputan6.com, Jakarta Beberapa daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, telah memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan denda pajak ini tidak berlaku secara universal dan dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.
Baca Juga
Advertisement
Setiap daerah memiliki penerapan program pemutihan denda pajak yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya, ada perbedaan dalam masa berlaku pemutihan pajak di setiap daerah, yang berarti periode waktu di mana wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini bisa bervariasi. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diharapkan untuk memeriksa detail dan persyaratan yang berlaku di daerah mereka masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan bermotor dapat meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan berupa denda. Dengan demikian, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah positif dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan Jakarta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/6/2024).
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan telah diberlakukan. Program ini dirancang untuk menghapus sanksi administrasi yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sanksi administrasi ini berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang muncul akibat keterlambatan dalam pendaftaran kendaraan bermotor.
Lusiana Herawati menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Pemutihan denda akan dilakukan secara otomatis oleh sistem pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak. Hal ini berarti bahwa pemilik kendaraan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mengajukan pemutihan, karena denda akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan bermotor. Dengan penghapusan denda secara otomatis, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang termotivasi untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa merasa terbebani oleh denda tambahan. Program ini merupakan langkah positif dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Advertisement
Masa Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku sejak tanggal 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan pemutihan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda tambahan.
Program ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari pembayaran denda. Hal ini berarti jika mereka terlambat membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan meringankan beban finansial bagi masyarakat, serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu, bagi pengguna yang ingin melakukan balik nama surat kendaraan ke Provinsi Jakarta, program pemutihan ini juga memberikan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya balik nama. Hal ini memungkinkan pembeli kendaraan bekas untuk melakukan proses balik nama tanpa harus membayar biaya tambahan, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Namun, meskipun mendapatkan pembebasan biaya denda dan balik nama, setiap pengendara tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Wilayah Terapkan Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024
Selain DKI Jakarta, ada beberapa wilayah di Indonesia yang terapkan bebas denda kendaraan hingga akhir tahun 2024, yakni:
1. Aceh
Di Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri akan berlaku hingga 31 Desember 2024 dan sejatinya sudah berjalan sejak Maret lalu. Pemutihan ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
2. Bengkulu
Di Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun, pemutihan di Bengkulu berlaku dari bulan Juni hingga 30 November 2024 mendatang.
3. Jawa Barat
Di Jawa Barat, yang berlaku berupa keringanan potongan pemungutan PKB. Bisa dikatakan bahwa hanya ada diskon sebesar 10 persen. Program ini berlangsung dari 1 April lalu hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.
4. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024 mendatang. Program ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
5. Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 pada tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan pajak kendaraan. Dengan penghapusan bea balik nama tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Advertisement