Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui cara cek data pemilih online menjadi sangat penting di momentum Pilkada 2024 di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak, yang diresmikan di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta, disaksikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Minggu, 31 Maret 2024, dikutip dari keterangan resmi Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
Advertisement
Baca Juga
Pilkada 2024 ini diikuti oleh 508 kabupaten/kota, menjadikannya salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menekankan pentingnya pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik.
Selain mengetahui cara cek data pemilih online, masyarakat juga perlu memahami cara cek caleg Pilkada 2024. Informasi lengkap tentang calon legislatif, termasuk identitas, riwayat pendidikan, dan program usulan mereka, tersedia di situs resmi KPU dan situs KPU daerah masing-masing.
Memanfaatkan informasi ini, pemilih dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi pada hari pemungutan suara.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara cek data pemilih online dan data caleg Pilkada 2024, Minggu (23/6/2024).
Cek Data Pemilih Online
Berikut adalah cara cek data pemilih online untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi di Indonesia pada 27 November 2024, lengkap dengan contoh praktiknya:
1. Kunjungi Laman Resmi KPU
Untuk melakukan cek data pemilih online, pertama-tama kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anda bisa mengetik alamat ini di browser: infopemilu.kpu.go.id. Di laman ini, KPU menyediakan berbagai informasi terkait pemilu termasuk pengecekan data pemilih.
2. Pilih “Cek DPT Online”
Di halaman utama situs KPU, cari dan klik opsi “Cek DPT Online”. Opsi ini biasanya terletak di bagian atas atau di menu navigasi utama.
3. Akses Laman cekdptonline.kpu.go.id
Sebagai alternatif, Anda bisa langsung menuju halaman khusus untuk pengecekan data pemilih dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini secara khusus dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan cek data pemilih online.
4. Muncul “Pencarian Data Pemilih”
Setelah halaman terbuka, Anda akan melihat kotak pencarian dengan judul “Pencarian Data Pemilih”. Kotak ini digunakan untuk memasukkan informasi yang diperlukan untuk mengecek data pemilih.
5. Masukkan Data yang Diperlukan
Masukkan data yang diperlukan di kotak pencarian. Data yang perlu Anda masukkan adalah:
- Kabupaten/Kota sesuai KTP: Masukkan nama kabupaten atau kota yang tertera di KTP Anda.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit. Pastikan angka yang Anda masukkan benar agar proses cek data pemilih online berjalan lancar.
6. Pengecekan dengan Nama dan Tanggal Lahir
Selain menggunakan NIK, Anda juga bisa melakukan cek data pemilih online dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Opsi ini bisa digunakan jika Anda mengalami kesulitan memasukkan NIK atau jika data NIK Anda tidak ditemukan.
7. Pastikan Data Diri Sudah Benar
Pastikan seluruh data diri yang Anda masukkan sudah benar sebelum melanjutkan. Kesalahan dalam memasukkan data bisa menyebabkan informasi yang Anda cari tidak ditemukan.
8. Klik “Pencarian”
Setelah memastikan data yang dimasukkan benar, klik tombol “Pencarian”. Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan mencari informasi di database pemilih.
9. Hasil Pencarian
Jika data Anda terdaftar, maka akan muncul informasi berupa nama Anda dan Tempat Pemungutan Suara (TPU) sesuai dengan data yang telah dimasukkan. Ini menandakan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2024.
10. Data Tidak Terdaftar
Jika data yang Anda masukkan tidak ditemukan, maka akan muncul peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” Dalam hal ini, Anda mungkin perlu menghubungi kantor KPU setempat atau melakukan pengecekan ulang dengan data yang benar.
Advertisement
Cara Cek Caleg Pilkada 2024
1. Buka Situs Resmi KPU atau Langsung Kunjungi Link
Untuk memulai cek caleg Pilkada 2024, pertama-tama buka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id. Alternatifnya, Anda bisa langsung mengunjungi link yang disediakan untuk informasi pencalonan.
2. Pilih Menu Pencalonan
Di halaman utama situs, cari dan pilih menu pencalonan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pilihan menu yang tersedia antara lain:
- "Pencalonan DPD" untuk Dewan Perwakilan Daerah
- "Pencalonan DPR RI" untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- "Pencalonan DPRD Provinsi" untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota" untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
3. Pilih "Daftar Calon Tetap"
Setelah memilih menu pencalonan yang sesuai, klik pada opsi "Daftar Calon Tetap". Opsi ini akan menampilkan daftar caleg yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
4. Tekan Tombol "Pilih Nama Dapil"
Selanjutnya, Anda perlu menekan tombol "Pilih Nama Dapil" untuk memilih daerah pemilihan (dapil) yang ingin Anda cek. Ini membantu mempersempit pencarian berdasarkan wilayah spesifik.
5. Informasi yang Ditampilkan
Setelah memilih dapil, Anda akan melihat informasi berikut:
- Nama partai politik yang mencalonkan
- Nomor urut caleg
- Foto caleg
- Kotak "Profil" yang berisi informasi lebih lanjut tentang caleg
6. Menekan Kotak Profil
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang caleg, tekan kotak berwarna abu-abu yang bertuliskan "Profil". Perlu dicatat bahwa kotak berwarna merah berarti profil caleg tersebut tidak dibuka untuk publik.
7. Mengakses Daftar Caleg melalui Website KPU Daerah
Selain melalui situs resmi KPU pusat, Anda juga bisa cek caleg Pilkada 2024 melalui website KPU daerah masing-masing tempat memilih. Berikut adalah daftar beberapa website KPU daerah:
KIP Aceh: https://kip.acehprov.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Utara: https://sumut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Barat: https://sumbar.kpu.go.id
KPU Provinsi Sumatera Selatan: https://sumsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Lampung: https://lampung.kpu.go.id
KPU Provinsi Jambi: https://jambi.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kepulauan Riau: https://kepri.kpu.go.id/
KPU Provinsi Riau: https://riau.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung: https://babel.kpu.go.id/
KPU DKI Jakarta: https://jakarta.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Barat: https://jabar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Tengah: https://jateng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Timur: https://jatim.kpu.go.id/
KPU DIY: https://diy.kpu.go.id/
KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bali: https://bali.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTB: https://ntb.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTT: https://ntt.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Utara: https://kaltara.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Barat: https://kalbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Tengah: https://kalteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Timur: https://kaltim.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Selatan: https://kalsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: https://sultra.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tengah: https://sulteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Selatan: https://sulsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Utara: https://sulut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Gorontalo: https://gorontalo.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Barat: https://sulbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku: https://maluku.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku Utara: https://malut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bengkulu: https://bengkulu.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua Barat: https://papuabarat.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua: https://papua.kpu.go.id/