Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kebijakan baru terkait pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg. Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg ini mengharuskan masyarakat untuk mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat membeli gas elpiji 3 kg.
Pendaftaran ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, namun diperpanjang hingga 31 Mei 2024 karena jumlah pendaftar yang masih rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa gas elpiji 3 kg, yang disubsidi pemerintah, tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.Â
Baca Juga
Dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terintegrasi dalam KTP, pemerintah dapat memonitor dan mengendalikan distribusi elpiji bersubsidi secara lebih efektif. Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (24/6/2024).
Advertisement
Pemberlakuan Aturan Pembelian Gas Elpigi 3 Kg Terbaru
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Pemberlakuan aturan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengontrol dan memonitor penggunaan LPG bersubsidi secara lebih efisien.
Kebijakan ini mengatur bahwa hanya konsumen tertentu yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, yaitu:
- Rumah tangga sasaran
- Usaha mikro sasaran
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Kelompok-kelompok ini dipilih berdasarkan data dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pendaftaran KTP untuk dapat Membeli Gas Elpiji 3 KgSekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya.
Konsumen harus mendatangi pangkalan atau outlet resmi Pertamina yang menyediakan LPG 3 kg.
Konsumen harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pangkalan akan memasukkan data konsumen ke dalam sistem menggunakan alat merchant apps yang tersedia di pangkalan tersebut.
Data yang telah dimasukkan akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang sesuai dengan kategori konsumen (rumah tangga, usaha mikro, nelayan, atau petani).
Advertisement
Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP Tanpa Pembatasan
Pemerintah melalui Pertamina telah menetapkan kebijakan baru mengenai pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) yang mengharuskan masyarakat mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun ada kewajiban pendaftaran, Pertamina memastikan bahwa tidak akan ada pembatasan jumlah pembelian bagi konsumen yang sudah terdaftar.
Meskipun masyarakat diwajibkan untuk mendaftar, penting untuk dicatat bahwa pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa yang utama adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika melakukan transaksi.
Selain itu, Pertamina mengizinkan pembelian elpiji 3 kg di luar domisili terdaftar. Ini berarti, konsumen dapat membeli elpiji 3 kg meskipun berada di luar tempat tinggal yang tercatat di KTP mereka. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih kepada masyarakat yang mungkin bepergian atau tinggal sementara di daerah yang berbeda dari domisili mereka.
Kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan KTP tanpa pembatasan dari Pertamina memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengakses elpiji bersubsidi. Ini memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan elpiji tetap terpenuhi tanpa batasan jumlah pembelian, serta memungkinkan pembelian di luar domisili.
Namun, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjamin distribusi yang adil dan merata. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan elpiji bersubsidi.
Â
Â