Sukses

Sistem OSS Resmi Diluncurkan, Izin Usaha Jadi Lebih Mudah Tanpa Korupsi

Melalui sistem OSS, pelaku bisnis dapat mengajukan dan memperbarui perizinan secara online tanpa harus mengunjungi banyak instansi terkait.

Liputan6.com, Jakarta Sistem OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) adalah suatu sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis, melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sistem OSS ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia. Dalam Sistem OSS, pelaku bisnis dapat mengajukan perizinan berusaha secara online melalui satu pintu yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan pelaku bisnis untuk mengurus berbagai macam perizinan, seperti izin usaha, izin lingkungan, izin tenaga kerja, izin investasi dan lain sebagainya melalui satu sistem yang sama. 

Dengan adanya sistem OSS, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Proses perizinan yang cepat, mudah dan terpadu akan memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya. Selain itu, hal ini juga dapat meminimalisir adanya birokrasi dan korupsi dalam proses perizinan.

Berikut ini cara mendaftar hak akses untuk usaha lewat sistem OSS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/6/2024). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu OSS (Online Single Submission)

Dalam rangka menyederhanakan dan mempermudah proses pembuatan izin usaha, pemerintah telah menciptakan sebuah sistem perizinan online yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah prosedur pembuatan izin usaha. Sistem ini diharapkan dapat memfasilitasi para pengusaha, baik di tingkat makro maupun mikro, untuk memperoleh izin usaha dengan lebih mudah, murah dan cepat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, telah dibentuk sebuah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang diberi nama Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018. Melalui sistem OSS, para pengusaha dapat mengurus berbagai jenis izin usaha serta izin komersial atau operasional.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor harus diurus dan diterbitkan melalui OSS. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses perizinan tetapi juga memastikan bahwa semua perizinan terintegrasi dalam satu platform yang mudah diakses oleh pelaku usaha.

Dengan adanya sistem OSS, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini dengan optimal untuk mempercepat proses perizinan mereka, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan inovasi.

Untuk dapat menggunakan layanan OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan hak akses ke sistem OSS. Langkah selanjutnya adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas usaha yang diperlukan untuk mengajukan izin usaha. Proses memperoleh NIB dapat dilakukan melalui menu yang tersedia di dalam sistem OSS. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat mulai membuat izin usaha sesuai dengan keperluan mereka, dengan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia di menu OSS.

3 dari 3 halaman

Cara Mendaftarkan Hak Akses UMK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat sebanyak 1.702 kegiatan usaha yang terklasifikasi dalam 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang telah diimplementasikan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko. Sistem ini dirancang untuk memudahkan dan mempercepat proses penerbitan perizinan usaha dengan menyediakan berbagai layanan yang terintegrasi.

OSS-RBA (Online Single Submission - Risiko Berbasis Approach) memberikan layanan penerbitan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko yang terkait, mulai dari risiko rendah, sedang rendah, sedang tinggi, hingga tinggi. Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMKM), untuk mengurus perizinan dengan lebih efektif sesuai dengan profil risiko masing-masing.

Selain itu, OSS-RBA juga mendukung perizinan berusaha yang meliputi penunjang kegiatan usaha serta pengembangan usaha seperti merger, konsolidasi, dan likuidasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berkembang secara legal dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Proses mendaftarkan hak akses usaha mikro dan kecil (UMK) melalui OSS dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang terstruktur:

1. Pertama, pengguna perlu mengunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/ dan mengklik opsi "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

2. Selanjutnya, pilih skala usaha UMK dan klik "Lanjut" untuk memulai proses pendaftaran hak akses.

3. Pengguna kemudian diminta untuk memilih jenis pelaku usaha UMK, apakah itu orang perseorangan atau badan usaha, dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan kriteria yang dipilih.

4. Setelah mengisi formulir, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi data. Verifikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp yang akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel yang terdaftar. Pengguna juga dapat mengubah nomor ponsel jika diperlukan untuk menerima kode verifikasi.

5. Verifikasi juga dilakukan melalui email dengan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar. Pengguna dapat mengubah alamat email jika perlu.

6. Setelah verifikasi berhasil, pengguna diminta untuk membuat kata sandi yang aman untuk akun OSS.

7. Untuk orang perseorangan, pengguna diminta untuk melengkapi formulir data profil dengan informasi yang sesuai dengan KTP Elektronik yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang tertera sebelum menyetujui dengan mencentang kotak centang dan mengklik "Daftar".

8. Untuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), pengguna diminta untuk melengkapi informasi perusahaan seperti nama perusahaan, NPWP perusahaan, nomor SK pengesahan terakhir, dan nomor ponsel badan usaha.

9. Setelah semua data terisi dengan benar, pengguna diminta untuk mengecek dan melengkapi profil usaha dengan memastikan semua informasi terkait terpenuhi. Pastikan untuk mencentang kolom pertanyaan sebelum melanjutkan proses.

10. Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, proses pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK) melalui OSS dianggap berhasil.

Melalui sistem OSS ini, diharapkan pengusaha dapat mengakses layanan perizinan secara lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.