Sukses

Siarandigital Kominfo.go.id Cek Perangkat TV Digital atau Belum, Gampang Banget

Platform siarandigital kominfo.go.id cek perangkat TV digital merupakan inisiatif pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan kesiapan perangkat TV menerima siaran digital, penting bagi masyarakat untuk memahami proses siarandigital kominfo.go.id cek perangkat TV digital atau belum. Melalui platform resmi Siaran Digital Kominfo, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan status perangkat TV mereka untuk siaran digital. Situs tersebut memberikan kemudahan dengan langkah-langkah yang jelas dan informatif untuk mengetahui apakah perangkat TV sudah siap atau masih memerlukan penyesuaian.

Proses siarandigital kominfo.go.id cek perangkat TV digital dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Siaran Digital Kominfo. Di sini, pengguna cukup memilih opsi "Perangkat TV Digital" dan mengisi merek serta model/type perangkat TV yang dimiliki. Informasi yang muncul akan memberikan gambaran apakah perangkat TV tersebut sudah siap untuk menerima siaran digital atau masih memerlukan penyesuaian teknis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika tegaskan platform siarandigital kominfo.go.id cek perangkat TV digital merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang migrasi dari siaran TV analog ke digital. Melalui laman ini, pemerintah tidak hanya menyediakan informasi tentang kesiapan teknis perangkat TV. Akan tetapi juga mendukung sosialisasi dan edukasi terkait manfaat serta kebutuhan teknologi ini dalam mendukung perkembangan industri penyiaran di Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas siarandigital kominfo.go.id cek perangkat TV digital atau belum, Selasa (25/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek Perangkat TV Digital atau Belum

Untuk memastikan apakah televisi Anda dapat menerima siaran TV digital, pemerintah melalui Kominfo menyediakan layanan pengecekan online yang mudah diakses. Laman siarandigital kominfo.go.id memberikan informasi lengkap mengenai perangkat TV digital yang telah tersertifikasi.

Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat menikmati siaran digital dengan kualitas terbaik dan menghindari kebingungan saat terjadi migrasi dari siaran TV analog ke digital.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital:

1. Buka Laman Resmi Siaran Digital Kominfo

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka laman resmi siarandigital.kominfo.go.id.
  2. Laman ini menyediakan berbagai informasi mengenai siaran digital dan perangkat yang mendukungnya.
  3. Akses laman siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital melalui browser di komputer, tablet, atau smartphone Anda.

2. Pilih Menu “Perangkat TV Digital”

  1. Setelah laman terbuka, cari dan klik menu "Perangkat TV Digital".
  2. Menu ini akan membawa Anda ke halaman pengecekan perangkat.
  3. Di menu ini, siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital memberikan opsi untuk memeriksa apakah televisi atau perangkat set-top box Anda kompatibel dengan siaran digital.

3. Pilih Kategori “Televisi”

  1. Pada halaman ini, terdapat pilihan kategori perangkat yang bisa dicek.
  2. Pilih kategori “Televisi” untuk memeriksa TV Anda.
  3. Dengan memilih kategori ini di siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital, Anda memastikan bahwa Anda mengecek perangkat yang tepat, yaitu televisi yang akan digunakan untuk menerima siaran digital.

4. Isi Merek dan Model/Type Televisi

  1. Isikan merek televisi pada kolom yang disediakan.
  2. Masukkan model atau type televisi Anda secara lengkap.
  3. Informasi ini di siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital penting untuk memeriksa spesifikasi perangkat terhadap database Kominfo.

5. Verifikasi Kompatibilitas Perangkat

  1. Setelah mengisi informasi, klik tombol untuk memulai pengecekan.
  2. Jika merek dan tipe televisi Anda terdaftar, maka informasi tentang kemampuan menerima siaran digital akan muncul.
  3. Jika tidak terdaftar, siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital akan menampilkan pesan, "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

6. Keterangan Tambahan

  1. Jika perangkat tidak terdaftar, itu berarti TV Anda mungkin belum mampu menerima siaran digital tanpa tambahan perangkat seperti set-top box.
  2. Saran Kominfo adalah menggunakan televisi yang telah tersertifikasi atau menambah perangkat set-top box yang sesuai.
  3. Langkah ini di siarandigital kominfo.go.id cek perangkat tv digital penting untuk memastikan Anda tidak ketinggalan menikmati siaran digital dengan kualitas yang lebih baik.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Resmi Kominfo tentang Siaran TV Digital di Indonesia

Sejak 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memulai tahap pertama penghentian siaran televisi analog di Indonesia, atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) tahap I.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, dalam keterangan resminya kepada media bahwa tahap ini meliputi 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota yang beralih ke siaran TV digital. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam industri penyiaran nasional.

Dalam konferensi pers di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Menkominfo menjelaskan bahwa tahap pertama ASO mencakup beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang menerima siaran digital. Provinsi-provinsi tersebut termasuk Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka), serta Papua Barat (Kota Sorong dan Kabupaten Sorong).

Menurut penjelasan Menkominfo, infrastruktur multiplexing (MUX) untuk wilayah-wilayah ini telah dibangun dan siap untuk menggantikan siaran analog dengan siaran digital. Proses ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Kominfo, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk memastikan ketersediaan sinyal TV digital di setiap rumah tangga di wilayah tersebut.

Untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati siaran TV digital secara optimal, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif tentang ASO. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat migrasi ke siaran digital dan kesiapan teknologi yang diperlukan, seperti pemasangan set top box (STB). STB ini telah didistribusikan secara gratis kepada keluarga tak mampu di wilayah terdampak ASO, sebagai bagian dari upaya memastikan akses setara terhadap informasi dan hiburan melalui siaran TV digital.

Selain itu, dalam upaya untuk memastikan informasi ini tersedia secara luas, pemerintah juga telah mengembangkan aplikasi SinyalTVdigital yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa ketersediaan sinyal TV digital di daerah mereka dengan mudah dan akurat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.