Liputan6.com, Jakarta Apa itu bantuan PBI JK? Inilah yang banyak ditanyakan oleh masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan tanpa beban finansial. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Namun, apa syarat dan bagaimana caranya untuk menjadi penerima manfaat dari bantuan PBI JK ini?
Baca Juga
Advertisement
Pertama-tama, yang menjadi fokus utama adalah masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Mereka adalah target dari program ini, sehingga syarat pertama untuk mendapatkan bantuan PBI JK adalah status ekonomi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, bagaimana proses pendaftarannya? Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang.
Jawabannya tidaklah rumit. Meskipun tidak diterima dalam bentuk uang tunai, penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Itulah yang menjadi titik penting dalam memahami manfaat dan prosedur dari bantuan PBI JK ini. Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang apa itu bantuan PBI JK akan membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan aman.
Untuk lebih memahami apa itu bantuan PBI JK dan bagaimana syarat serta proses pendaftarannya berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Selasa (25/6).
Kriteria Penerima Bansos
Kriteria Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk tahun 2024 telah ditetapkan melalui proses yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria ini berfokus pada fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah ditentukan oleh Kemensos.Â
Untuk memastikan validitas data, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) melakukan pendataan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos. Data-data yang terkumpul dari pendataan ini dijadikan data terpadu yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar untuk menentukan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Setelah data terpadu ditetapkan oleh Kemensos, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Proses ini memastikan bahwa penerima bansos PBI JK secara resmi terdaftar dan mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos mengimplementasikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai miskin tidak termasuk dalam program, serta memperbaiki keakuratan data secara keseluruhan.
Advertisement
Syarat PBI JK
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar secara resmi di DTKS, yang merupakan basis data untuk penyaluran program bantuan sosial.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima perlu memiliki SKTM sebagai bukti bahwa mereka memang tidak mampu secara ekonomi.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK): KK merupakan identitas resmi sebagai bagian dari keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
- Memiliki e-KTP: e-KTP adalah identitas resmi yang diperlukan sebagai warga negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan, termasuk program bantuan sosial.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS menjadi salah satu syarat penting untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, karena ini adalah kartu yang memastikan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
Untuk memastikan status penerima Bansos Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024, kamu dapat melakukan cek melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
- Isi juga 4 huruf kode yang ditampilkan di dalam kotak verifikasi.
- Jika huruf kode tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Setelah semua data terisi, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan mencari data sesuai dengan informasi yang diinputkan.
- Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, maka akan muncul hasil pencarian dengan nama kamu sebagai confermed.
Â
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
Untuk memudahkan akses dan informasi terkait status penerima Bansos Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam daftar kontak smartphone kamu.
- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan menggunakan nomor tersebut.
- Setelah mendapatkan balasan, klik "Informasi" dan pilih opsi "Cek Status Peserta".
- Masukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor BPJS Kesehatan kamu dengan benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Selanjutnya, masukkan tanggal lahir kamu dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan memeriksa status kamu sebagai penerima Bansos PBI JK. Jika terdaftar, informasi tersebut akan muncul sebagai confermed.
Â
Â
Â
Advertisement