Sukses

Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Jadwal Pelantikannya

Hasil seleksi calon Pantarlih untuk Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024, dengan penetapan nama-nama yang lolos seleksi dijadwalkan pada 23 Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah bagian integral dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka merupakan badan adhoc yang memiliki tugas utama dalam melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih. Badan ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa daftar pemilih terkini dan akurat.

Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka melakukan ini dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah, memastikan bahwa informasi yang mereka miliki mengenai pemilih benar dan terkini.

Hasil seleksi calon Pantarlih untuk Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024, dengan penetapan nama-nama yang lolos seleksi dijadwalkan pada 23 Juni 2024. Setelah ditetapkan, calon Pantarlih yang lolos seleksi akan mengikuti pelantikan resmi mereka. 

Tugas utama Pantarlih setelah pelantikan adalah menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat demi kelancaran Pilkada 2024. Berikut ulasan lebih lanjut tentang tugas dan besaran gaji Pantarlih yang Liputan6.com rangkum dari laman bawaslu.go.id, Selasa (25/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS melebihi 400 pemilih, maka KPU Kabupaten/Kota dan PPS dapat mengangkat dua orang Pantarlih untuk TPS tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan efisien dan akurat.

Tugas utama Pantarlih meliputi,

  1. Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih mencakup,

  1. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih dari hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
  3. Memiliki tanggung jawab terhadap PPS dalam menjalankan tugasnya.

Secara teknis, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih juga memiliki tugas seperti mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja, berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW, melaksanakan coklit, membuat laporan harian, menentukan alamat potensial TPS, menyusun laporan hasil coklit, menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS, dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih.

Dalam menjalankan semua tugas dan kewajibannya, Pantarlih harus bertanggung jawab kepada PPS untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3 dari 5 halaman

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 24 Juni setelah pelantikan hingga 25 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selama masa kerja ini, Pantarlih memiliki tanggung jawab yang penting untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan memastikan keakuratan daftar pemilih. Mereka juga diharapkan untuk bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti KPU Kabupaten, PPK, dan PPS, dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan efektif.

Dengan masa kerja yang terbatas ini, Pantarlih dituntut untuk bekerja dengan efisien dan fokus agar proses pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

4 dari 5 halaman

Besaran Gaji Pantarlih

Gaji Pantarlih dalam konteks Pilkada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Besaran gaji ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Gaji ini menjadi bagian dari kompensasi yang diterima Pantarlih untuk menjalankan tugas-tugasnya selama masa tugas yang berlangsung selama sebulan, dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Selain gaji bulanan, terdapat juga uang santunan kecelakaan yang diberikan kepada Pantarlih dalam situasi tertentu. Rincian santunan tersebut adalah,

  1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi Pantarlih yang mengalami musibah selama menjalankan tugasnya. Jumlah santunan yang diberikan berdasarkan tingkat keparahan cedera atau kehilangan yang dialami oleh Pantarlih.

Dengan adanya besaran gaji dan santunan kecelakaan yang telah ditetapkan, diharapkan Pantarlih dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan selama masa tugas di Pilkada 2024.

5 dari 5 halaman

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih Pilkada 2024 merupakan bagian penting dari proses pemilihan kepala daerah yang memiliki jadwal seleksi dan pelantikan yang teratur. Jadwal pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024.

Proses seleksi calon Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2024, diikuti dengan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Setelah itu, dilakukan penelitian administrasi terhadap calon Pantarlih dari tanggal 14 hingga 20 Juni 2024.

Pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024, diumumkan hasil seleksi calon Pantarlih. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2024, dilakukan penetapan nama-nama calon Pantarlih yang lolos seleksi. Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 kemudian dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.