Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Kurban, umat Islam sering kali bertanya-tanya tentang jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah boleh kurban sapi betina? Para ulama sepakat bahwa hewan ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing dapat dijadikan kurban. Namun, bagaimana dengan sapi betina? Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Baca Juga
Advertisement
Pertanyaan mengenai apakah boleh kurban sapi betina sering kali menjadi topik diskusi di kalangan masyarakat. Beberapa orang mungkin memiliki keraguan tentang keabsahan sapi betina sebagai hewan kurban. Dengan berbagai pandangan dan pendapat dari ulama, penting bagi kita untuk mengetahui hukum dan penjelasannya secara lebih mendalam. Jadi, apakah boleh kurban sapi betina menurut pandangan Islam? Ini adalah pertanyaan yang patut kita telusuri.
Mengingat pentingnya pemahaman yang tepat tentang hewan kurban, pengetahuan mengenai apakah boleh kurban sapi betina menjadi sangat relevan. Banyak yang penasaran apakah ada perbedaan hukum antara sapi betina dan jantan dalam konteks kurban. Dengan menggali lebih dalam tentang pandangan ulama dan aturan syariah, kita akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Lantas, apa sebenarnya hukum dan penjelasan tentang apakah boleh kurban sapi betina? Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum hukum dan informasi lengkapnya, pada Rabu (26/6).
Hukum Kurban dengan Sapi Betina
Menjelang Hari Raya Kurban, umat Islam sering kali bertanya-tanya tentang jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah boleh kurban sapi betina? Menurut para ulama, tidak ada penjelasan langsung mengenai keutamaan jenis kelamin untuk hewan kurban. Namun, para ulama menyamakan jenis kelamin hewan kurban dengan hewan akikah, seperti yang dilansir dari laman resmi NU Online.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab, memberikan penjelasan tentang hal ini. Beliau menyatakan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan memilih jenis kelamin jantan atau betina untuk akikah. Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan:
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya:
"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda '(akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.'" (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin hewan dalam hal akikah tidak dipermasalahkan, maka untuk hewan kurban juga demikian. Beliau menjelaskan lebih lanjut:
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya:
"Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembut." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Dengan demikian, tidak ada keutamaan khusus mengenai jenis kelamin hewan untuk kurban. Oleh karena itu, hukum kurban dengan sapi betina adalah sah selama hewan tersebut memenuhi syarat sah hewan kurban, seperti tidak cacat, cukup umur, dan dalam kondisi sehat. Jadi, umat Islam dapat dengan tenang memilih sapi betina sebagai hewan kurban mereka tanpa merasa ragu.
Advertisement
Syarat Sah Hewan Kurban
1. Hewan Ternak
Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah jenis hewan yang digunakan untuk kurban. Hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan ini dipilih berdasarkan ketentuan syariat yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: hewan yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus yang tidak ada sumsum tulangnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i)
2. Usia Hewan
Usia hewan kurban juga harus sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat. Berikut adalah ketentuan usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban:
- Kambing harus minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Sapi harus minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Unta harus minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Domba harus berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan untuk yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
Hadis dari Jabir bin Abdullah RA menyatakan:
"Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah (dewasa), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur enam bulan yang sudah memasuki tahun kedua." (HR. Muslim)
3. Tidak Cacat
Hewan yang akan dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa hewan yang akan dikurbankan tidak boleh mengalami beberapa kondisi tertentu. Untuk memenuhi syarat sah hewan kurban, maka jangan memilih hewan yang buta sebelah, pincang, sakit, sangat kurus, dan tidak memiliki sumsum tulang. Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara bin Azib RA menyatakan:
"Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: hewan yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus yang tidak ada sumsum tulangnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i)
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah apabila didapatkan dengan cara mencuri atau merupakan milik orang lain tanpa izin. Hukum berkurban juga tidak sah apabila menggunakan hewan gadai (milik orang lain) atau hewan warisan yang belum dibagi. Hewan kurban haruslah merupakan milik penuh orang yang berkurban, sebagaimana yang dijelaskan dalam fiqh:
"Tidak sah berkurban dengan hewan yang digadaikan atau hewan yang merupakan milik orang lain." (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki, didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha. Batas akhir dari penyembelihan adalah ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara menurut Madzhab Syafi'i, waktu penyembelihan adalah empat hari setelah Idul Adha.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat Idul Adha dan khutbah, maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, hewan kurban yang disembelih akan sah dan ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT.