Sukses

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam 4 Mazhab dan Dalilnya

Menurut penetapan dari para ulama, bolehkah makan daging kurban sendiri ini memiliki dua pendapat utama.

Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui bolehkah makan daging kurban sendiri menurut imam 4 mazhab sangat penting bagi umat Islam. Panduan ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai pembagian daging kurban sesuai dengan syariat.

Penjelasan tentang ini dapat ditemukan dalam buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Prof Wahbah az-Zuhaili dan buku Mata Air Dakwah oleh Rosidin.

Menurut penetapan dari para ulama, bolehkah makan daging kurban sendiri ini memiliki dua pendapat utama. Pendapat pertama dikemukakan oleh jumhur ulama yang mencakup mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, yang memperbolehkan pekurban memakan sebagian dari daging kurban.

Sementara itu, mazhab Syafi'i membagi aturan ini berdasarkan status kurban, di mana kurban wajib harus disedekahkan seluruhnya, sedangkan kurban sukarela boleh dimakan sebagian.

Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan pekurban memakan daging kurban dengan beberapa syarat tertentu. Di sisi lain, mazhab Syafi'i memiliki ketentuan yang lebih ketat, terutama untuk kurban wajib.

Penjelasan lengkap mengenai bolehkah makan daging kurban sendiri menurut imam 4 mazhab ini menunjukkan beragam pandangan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah kurban. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Rabu (26/6/2024).

2 dari 4 halaman

1. Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, pekurban diperbolehkan memakan daging kurban yang berasal dari nadzar, sebagaimana juga diperbolehkan untuk orang yang berkurban secara sukarela. Namun, Imam Maliki menekankan bahwa lebih baik jika daging kurban tersebut dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk dimakan oleh pekurban dan keluarganya, satu bagian untuk dihadiahkan kepada tetangga dan teman, dan satu bagian lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

Contoh penerapan yang tepat adalah pekurban membagikan sebagian besar daging kurban kepada yang membutuhkan, dan hanya memakan sebagian kecilnya. Contoh penerapan yang salah adalah pekurban memakan seluruh daging kurban sendiri tanpa membagikannya kepada orang lain.

Dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 36:

"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Dengan kata lain, bolehkah makan daging kurban sendiri menurut Imam Maliki adalah boleh, namun sangat dianjurkan untuk berbagi demi mendapatkan keberkahan lebih besar.

 

3 dari 4 halaman

2. Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam Syafi'i

Imam Syafi'i memiliki pandangan yang lebih ketat terkait dengan bolehkah makan daging kurban sendiri. Menurutnya, jika kurban itu merupakan kurban wajib (seperti karena nadzar), maka pekurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut, dan dagingnya harus disedekahkan seluruhnya.

Namun, jika kurban tersebut bersifat sukarela, maka dianjurkan bagi pekurban untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban itu sebagai bentuk mengambil keberkahan dari ibadah yang dilakukan.

Contoh penerapan yang tepat adalah pekurban yang memakan sebagian kecil daging dari kurban sukarela dan menyedekahkan sisanya. Contoh penerapan yang salah adalah pekurban yang memakan daging dari kurban wajib.

Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa jika kurban termasuk dalam kategori wajib, seperti kurban karena nadzar, maka orang yang berkurban serta keluarganya yang menjadi tanggungannya tidak boleh memakan daging tersebut sama sekali. Seluruh daging kurban wajib disedekahkan.

Dalil yang mendukung pandangan ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 28:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Selain itu, terdapat riwayat dari al-Baihaqi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga memakan hati hewan yang beliau kurbankan.

 

4 dari 4 halaman

3. Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam Hambali

Imam Hambali berpendapat bahwa boleh memakan daging kurban sendiri, baik kurban wajib maupun sukarela. Meski demikian, pekurban dianjurkan untuk membagikan daging tersebut menjadi tiga bagian: untuk dimakan sendiri, untuk dihadiahkan, dan untuk disedekahkan.

Contoh penerapan yang tepat adalah pekurban memakan sebagian kecil daging kurban dan membagikan sebagian besar kepada yang membutuhkan. Contoh penerapan yang salah adalah pekurban tidak membagikan daging kurban sama sekali dan memakannya sendiri.

Dalil mengenai anjuran untuk menyedekahkan daging kurban adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 36:

"...maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta..."

Jika demikian, bolehkah makan daging kurban sendiri menurut Imam Hambali adalah boleh, namun dianjurkan untuk berbagi demi mendapatkan keberkahan yang lebih besar.

4. Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi, pekurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela. Namun, untuk kurban yang berstatus wajib, seperti yang disebabkan oleh nadzar, maka haram bagi pekurban memakan dagingnya. Selain itu, daging hewan kurban yang berasal dari patungan tujuh orang (untuk kurban sapi) haram dimakan jika salah satu dari mereka meniatkannya untuk mengqadha kewajiban berkurban sebelumnya.

Contoh penerapan yang tepat adalah pekurban yang memakan sebagian kecil dari kurban sukarela dan membagikan sisanya. Contoh penerapan yang salah adalah pekurban memakan daging dari kurban wajib atau dari patungan tujuh orang yang memiliki niat tertentu.

Kesimpulannya, bolehkah makan daging kurban sendiri menurut Imam Hanafi adalah boleh untuk kurban sukarela, namun haram untuk kurban wajib.