Sukses

Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS

PPPK merupakan salah satu status kepegawaian di Indonesia yang diatur oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu dekat pemerintah akan membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjam. PPPK merupakan salah satu status kepegawaian di Indonesia yang diatur oleh pemerintah. PPPK bertujuan untuk mengisi posisi-posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara optimal. Status ini memberikan kesempatan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi tinggi untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.

Secara hukum, PPPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam penempatan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya. Apakah perbedaan tersebut? Berikut Liputan6.com ulas mengenai apa itu PPPK beserta gaji, tunjangan, status kerja, hingga perbedaannya dengan PNS yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa itu PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang dikenal dengan singkatan PPPK, adalah sebuah kategori khusus dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kategori ini diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Undang-undang ini menjelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai yang diangkat untuk mengisi posisi-posisi tertentu di instansi pemerintahan dengan menggunakan sistem kontrak kerja. Dalam hal ini, PPPK bukanlah pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki durasi waktu tertentu.

PPPK diangkat dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi yang relevan dengan tugas yang akan dijalankan.

Proses rekrutmen PPPK bertujuan untuk mendapatkan tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, WNI yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Secara umum, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam instansi pemerintahan. Mereka ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas administratif, teknis, maupun fungsional di berbagai lembaga pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Meskipun bekerja dengan sistem kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak-hak dan fasilitas yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji yang layak, tunjangan, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional. Dengan demikian, PPPK memainkan peran penting dalam mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Gaji dan Tunjangan PPPK

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kemahalan.
  4. Tunjangan Keluarga.
  5. Tunjangan Pangan.
  6. Tunjangan Jabatan.
  7. Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat).
  8. Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah).
  9. Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu).
  10. Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus).
  11. Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Sedangkan untuk status kerja PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

4 dari 4 halaman

Perbedaan PNS dan PPPK

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meskipun sama-sama ASN, bedanya PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Selain itu, perbedaan lainya dari PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan. Jika komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Tak hanya itu, untuk status kerjanya pun berbeda. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK adalah usia pensiun untuk PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Terakhir, perbedaan lain dari keduanya adalah dilihat dari pemberhentian hubungan kerja. PNS akan diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. Sedangkan PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.