Sukses

Tak Diantarkan ke Bandara, Wanita Ini Menuntut Pacar ke Pengadilan

Wanita ini tuntut Rp 300 juta.

Liputan6.com, Jakarta Adanya perselisihan dalam sebuah hubungan asmara tentu menjadi hal yang biasa terjadi. Meski begitu, biasanya perselisihan tersebut sering kali bisa selesai dalam waktu singkat.

Pasalnya, jika tidak diselesaikan segera mungkin bisa jadi akan menghambat sebuah hubungan bahkan terjadi perpisahan. Namun, tak jarang pula permasalahan yang terjadi cukup serius hingga melibatkan pihak berwajib.

Biasanya, seseorang baru akan melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kekerasan dalam sebuah hubungan. Akan tetapi, berbeda yang dilakukan wanita asal Selandia Baru ini.

Dilansir Liputan6.com dari Oddity Central, Kamis (27/6/2024), seorang wanita asal Selandia Baru ini menuntut sang pacar ke pengadilan negeri. Alasan penuntutan tersebut sukses membuat netizen merasa heran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan penuntutan tak habis pikir

Seorang wanita diketahui menuntut sang kekasih yang kini menjadi mantan pacar ke Pengadilan Sengketa Selandia Baru. Diketahui wanita yang tak disebutkan namanya ini menuntut karena sang pacar gagal mengantar ke bandara sesuai janji hingga mengakibatkan dirinya ketinggalan penerbangan dan harus mengeluarkan biaya tambahan.

Hubungan yang telah terjalin selama enam setengah tahun ini pun harus kandas karena sang pria telat mengantar kekasihnya ke bandara. Diketahui pula jika sang wanita menuntut biaya ganti rugi terhadap kekasihnya sebesar NZ$30.000 atau sekitar Rp 299 juta.

3 dari 3 halaman

Ingkari janji

Sang kekasih disebutkan telah setuju untuk menetap di rumah salama sang wanita pergi dan menjaga anjing-anjingnya. Namun janji yang terucap gagal dipenuhi hingga dirinya ketinggalan pesawat hingga mengeluarkan biaya yang tak direncanakan. Mulai dari memesan kendaran antar jemput bandara, hingga membayar biaya perawatan pemeliharan anjing.

Wanita ini pun memilih membuat pengaduan ke pengadilan perselisihan dengan harapan mendapat biaya ganti rugi. Wanita tersebut mengungkapkan ke pengadilan jika kekasihnya telah melanggar 'kontral lisan'. Akan tetapi, setelah diselidiki, Pengadilan Perselisihan menolak klaim wanita tersebut dan memutuskan jika sang pria tak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

“Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinannya hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak tersebut melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat pada janji mereka,” ujar hakim pengadilan Krysia Cowie.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.