Sukses

Model Kartu Keluarga Terbaru dan Cara Cetaknya yang Lebih Praktis

Sekarang, model kartu keluarga terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan pakai lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Model Kartu Keluarga terbaru telah mengalami perubahan signifikan. Sekarang, Kartu Keluarga tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan.

Cara cetak model Kartu Keluarga terbaru juga mengalami perubahan menjadi lebih praktis dan mudah. Warga kini dapat mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memprosesnya dan mengirimkan soft file KK melalui e-mail. Proses ini disertai dengan penggunaan QR Code sebagai tanda otentikasi yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Pemblokiran Kartu Keluarga menjadi isu penting dalam administrasi kependudukan. Pemblokiran Kartu Keluarga umumnya disebabkan alamat yang terdaftar tidak sesuai dengan data yang valid. Termasuk, penggunaan alamat yang tidak aktual hingga adanya kesalahan administratif.

Solusi untuk menghindari pemblokiran ini adalah dengan melakukan klarifikasi dan pembaruan data di kantor Dukcapil setempat secara tepat waktu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa implementasi model Kartu Keluarga terbaru ini merupakan terobosan signifikan sejak tahun 2019, dikutip dari keterangan resmi di laman Indonesia Baik.

Perubahan ini tidak hanya mencakup aspek cetak dan tanda tangan, tetapi juga memperkuat keamanan dan aksesibilitas dalam pengelolaan dokumen kependudukan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam model Kartu Keluarga terbaru dan cara cetak yang dimaksudkan, Kamis (27/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Penggunaan Kertas HVS A4 80gr

Model kartu keluarga terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan gramasi 80gr. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pencetakan dan distribusi kartu keluarga secara lebih efisien.

Kelebihan: Penggunaan kertas HVS A4 80gr memungkinkan kartu keluarga untuk dicetak dengan biaya yang lebih terjangkau dan tersedia secara lebih luas.

Kekurangan: Kertas HVS mungkin tidak sekuat atau sekuat kertas khusus yang sebelumnya digunakan, yang dapat mempengaruhi ketahanan dan umur kartu keluarga.

2. Tidak Ada Tanda Tangan Basah Pejabat Dukcapil

Dalam model kartu keluarga terbaru, tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil seperti yang terdapat pada versi sebelumnya. Penggunaan tanda tangan digital atau elektronik mungkin digunakan untuk otentikasi.

Kelebihan: Penghapusan tanda tangan basah dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses penerbitan kartu keluarga.

Kekurangan: Tanda tangan digital atau elektronik dapat menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan dokumen dalam beberapa kasus.

3. Tidak Ada Cap Lembaga/Instansi

Cap lembaga atau instansi yang biasanya terdapat pada kartu keluarga tidak lagi digunakan dalam model terbaru ini. Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan desain kartu keluarga.

Kelebihan: Desain model kartu keluarga terbaru yang lebih bersih dan sederhana dapat mempermudah identifikasi informasi yang tercetak.

Kekurangan: Penghapusan cap lembaga atau instansi dapat memunculkan kekhawatiran terkait validitas dan keabsahan kartu keluarga.

4. Dilengkapi QR Code Terhubung dengan Situs Dukcapil Kemendagri

Setiap model kartu keluarga terbaru akan dilengkapi dengan QR Code yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri. QR Code ini berfungsi untuk verifikasi data secara online.

Kelebihan: Memudahkan akses dan verifikasi data secara cepat dan akurat melalui teknologi QR Code.

Kekurangan: Bergantung pada koneksi internet dan teknologi QR Code yang mungkin tidak selalu tersedia atau mudah diakses di beberapa wilayah.

5. Dokumen Bisa Dicetak Sendiri dengan Salinan Digital yang Diterima Lewat Email

Pemegang kartu keluarga dapat mencetak dokumen ini sendiri menggunakan salinan digital yang diterima melalui email. Hal ini memfasilitasi akses dan penggunaan kartu keluarga secara lebih mandiri.

Kelebihan: Fleksibilitas dalam pengelolaan dokumen dan kemudahan akses untuk mendapatkan salinan yang diperlukan.

Kekurangan: Perlunya kehati-hatian dalam mengelola salinan digital untuk menghindari penyalahgunaan atau duplikasi yang tidak sah.

 

3 dari 4 halaman

Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru

1. Mengajukan Permohonan Cetak Online Melalui Aplikasi Layanan Kependudukan Daerah

Proses cetak kartu keluarga (KK) model terbaru dimulai dengan mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi layanan kependudukan yang tersedia di daerah masing-masing. Langkah ini memungkinkan pemohon untuk mengakses layanan secara praktis melalui platform digital.

Dengan menggunakan aplikasi layanan kependudukan daerah, pemohon dapat mengisi formulir permohonan secara elektronik, memasukkan informasi yang diperlukan, dan mengirimkan permintaan cetak KK model terbaru.

2. Masukkan Nomor Ponsel dan E-mail yang Bisa Dihubungi untuk Menerima Soft File KK

Pada tahap ini, pemohon diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang dapat dihubungi. Informasi ini digunakan untuk menerima soft file kartu keluarga dalam bentuk digital.

Nomor ponsel dan e-mail yang valid sangat penting untuk memastikan pemohon dapat menerima soft file KK yang akan digunakan untuk proses selanjutnya.

3. Dukcapil Memproses Permintaan Layanan Cetak KK Sendiri

Setelah permohonan diterima melalui aplikasi, Dukcapil akan memproses permintaan untuk layanan cetak KK model terbaru. Proses ini mencakup verifikasi data dan persiapan dokumen untuk dicetak.

Dukcapil akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan pemohon sebelum memproses permintaan cetak KK, memastikan keakuratan informasi yang diberikan.

4. Permohonan Disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik dalam Bentuk Kode QR (QR Code)

Setelah proses verifikasi selesai, permohonan akan disahkan oleh Dukcapil dengan menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda otentikasi resmi dari Dukcapil.

Penggunaan tanda tangan elektronik memastikan keabsahan dokumen cetak KK model terbaru, meminimalkan kebutuhan akan tanda tangan basah dalam proses administrasi.

Setelah disahkan, aplikasi SIAK akan mengirimkan SMS dan e-mail kepada pemohon. Pesan tersebut berisi informasi mengenai link situs resmi Dukcapil untuk akses lebih lanjut serta file PDF soft file KK.

Penerimaan SMS dan e-mail berisi informasi penting memudahkan pemohon untuk mengunduh soft file KK dan mendapatkan akses ke layanan cetak KK secara online.

 

4 dari 4 halaman

6. Pihak yang Mengajukan Cetak KK Mandiri Menerima PIN Rahasia untuk Membuka Layanan Cetak KK Online

Sebagai langkah keamanan tambahan, pemohon akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan cetak KK secara online. PIN ini menjaga keamanan proses cetak dan distribusi dokumen.

Penggunaan PIN rahasia bertujuan untuk melindungi informasi sensitif pemohon saat mengakses layanan cetak KK secara online, memastikan hanya pihak yang berhak yang dapat mengambil dokumen tersebut.

7. Cek Kembali Data yang Telah Dikirim Dukcapil

Sebelum melakukan pencetakan, pemohon disarankan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirimkan kepada Dukcapil. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaktepatan dalam informasi yang tercetak.

Verifikasi ulang terhadap data yang telah disampaikan membantu memastikan bahwa kartu keluarga yang dicetak memiliki informasi yang akurat sesuai dengan dokumen resmi.

8. Kartu Keluarga Sudah Bisa Dicetak Secara Mandiri

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, kartu keluarga model terbaru sudah dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon. Proses ini memungkinkan pemohon untuk memiliki akses langsung terhadap dokumen yang diperlukan.

Adanya akses mandiri untuk mencetak kartu keluarga, pemohon dapat mengelola dokumen secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan tanpa perlu menunggu proses fisik di kantor pelayanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.