Sukses

Cara Membuka Blokir Kartu Keluarga, Ketahui Prosedur dan Biayanya

Terkadang KK dapat mengalami blokir atau tidak bisa diakses, sehingga membutuhkan cara membuka blokir Kartu Keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu keluarga. Selain itu, Kartu Keluarga juga memiliki tujuan utama untuk mendokumentasikan data setiap anggota keluarga secara lengkap dan akurat.

Dalam Kartu Keluarga, terdapat informasi mengenai nama, jenis kelamin, tanggal lahir, status hubungan, dan status perkawinan dari setiap anggota keluarga. Data ini penting untuk keperluan administrasi, pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi, serta pengambilan kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan kebijakan keluarga.

Namun, meskipun Kartu Keluarga memiliki peranan yang sangat penting, masih ada beberapa masalah umum yang mungkin dihadapi oleh pemegang Kartu Keluarga. Masalah yang sering dihadapi terkait Kartu Keluarga antara lain adalah kehilangan dan ketidakakuratan data. 

Sekarang, masalah lain terkait Kartu Keluarga mencakup pemblokiran. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan Kartu Keluarga diblokir. Lalu bagaimana cara membuka blokir Kartu Keluarga? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).

2 dari 5 halaman

Fungsi dan Kegunaan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen identitas penting yang memiliki berbagai fungsi dan kegunaan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui KK, informasi mengenai anggota keluarga dapat tercatat dengan lengkap dan akurat. Berikut ini beberapa fungsi dan kegunaan dari Kartu Keluarga:

  1. Pendaftaran sekolah: Kartu Keluarga dibutuhkan ketika mendaftarkan anak ke sekolah. Data mengenai anggota keluarga yang terdapat pada KK akan diminta sebagai bukti kekerabatan dan sebagai referensi identitas peserta didik.
  2. Pembuatan KTP: Kartu Keluarga juga berperan penting dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi yang terdapat pada KK akan digunakan sebagai dasar data dalam proses penerbitan KTP.
  3. Pengurusan paspor: Dalam pengurusan paspor, KK juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Data mengenai keluarga yang dimiliki KK akan menjadi acuan dalam penerbitan paspor anggota keluarga.
  4. Layanan publik lainnya: Selain itu, KK juga digunakan sebagai acuan dalam pengurusan dokumen dan layanan publik lainnya, seperti pengurusan kartu keluarga sejahtera (KKS), bantuan sosial, dan program-program lain yang membutuhkan informasi mengenai keberadaan dan keadaan keluarga.

Dengan berbagai fungsi dan kegunaannya, penting bagi setiap keluarga untuk memiliki Kartu Keluarga yang valid dan terkini. KK yang lengkap dan akurat akan memudahkan dalam proses administrasi dan pengurusan berbagai kebutuhan keluarga.

3 dari 5 halaman

Proses Pembuatan dan Perubahan Data KK

Langkah-langkah dalam pembuatan atau perubahan data Kartu Keluarga (KK) terdiri dari beberapa tahapan yang perlu diikuti dengan urutan yang benar. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai prosedur tersebut:

Prosedur Pembuatan KK:

  1. Mengisi formulir permohonan di kantor kelurahan.
  2. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat nikah atau akta kelahiran anggota keluarga.
  3. Membawa asli dan fotokopi dokumen pengenal yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Menyerahkan semua berkas ke petugas di kantor kelurahan.

Prosedur Perubahan Data KK:

  1. Mengisi formulir permohonan perubahan data di kantor kelurahan.
  2. Menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat nikah untuk perubahan status perkawinan.
  3. Membawa asli dan fotokopi dokumen pengenal anggota keluarga yang perlu diubah datanya.
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyerahkan semua berkas ke petugas di kantor kelurahan.

Dalam mengurus KK baru atau perubahan data KK, penting untuk menjaga keaslian dan keakuratan dokumen yang diserahkan. Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemohon dapat membuka blokir Kartu Keluarga dan memperbarui data dengan mudah.

4 dari 5 halaman

Penyebab Kartu Keluarga Diblokir

Kartu Keluarga (KK) dapat diblokir dalam beberapa kondisi yang mengarah pada kesalahan data atau penyalahgunaan. Berikut adalah penyebab umum dari pemblokiran KK:

  1. Tidak Tinggal di Alamat yang Tercantum: Salah satu alasan utama pemblokiran KK adalah jika seorang warga tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam pendataan. Dalam hal ini, KK akan diblokir untuk mencegah pelanggaran data populasi yang valid. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, terdapat sekitar 61.750 KK yang berpotensi diblokir karena tidak tinggal di alamat yang terdaftar.
  2. Penggunaan Alamat yang Tidak Sesuai: Selain tidak tinggal di alamat yang tercatat, penggunaan alamat yang tidak sesuai juga dapat menyebabkan pemblokiran KK. Misalnya, jika seseorang menggunakan KK yang seharusnya digunakan oleh orang lain yang tinggal di alamat yang berbeda dengan yang terdaftar. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan data dan dapat menyebabkan pemblokiran KK.

Pemblokiran KK bertujuan untuk menjaga keakuratan data populasi dan mencegah penyalahgunaan data. Jika KK diblokir, sebaiknya kontak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengajukan permohonan membuka blokir dan memperbarui data dengan informasi yang akurat dan valid.

5 dari 5 halaman

Cara Membuka Blokir Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat identitas setiap anggota keluarga. Namun, terkadang KK dapat mengalami blokir atau tidak bisa diakses, sehingga membutuhkan langkah-langkah tertentu untuk membukanya kembali. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuka blokir KK:

1. Persyaratan:

  • Formulir Permohonan pengaktifan data dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran (diperlukan jika pemohon berusia kurang dari 17 tahun).

2. Buka Blokir:

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Pemohon mengajukan permohonan ke petugas kecamatan.
  • Petugas registrasi kecamatan mengirim permohonan melalui KLAMPID.
  • Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID.
  • Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan membuka blokir dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Petugas Disdukcapil mengunduh KK dari SIAK dan mengunggahnya ke KLAMPID.
  • Petugas registrasi kecamatan mengunduh KK melalui KLAMPID.
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga yang telah dibuka blokir.

3. Jangka Waktu Pelayanan:

  • Proses pelayanan dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

4. Biaya:

  • Proses membuka blokir KK tidak dikenakan biaya alias gratis.

5. Penanganan Pengaduan:

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti datang langsung ke Disdukcapil, mengirimkan pengaduan tertulis melalui e-mail, menghubungi call center, atau mengirim pengaduan melalui website KLAMPID.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, KK yang mengalami blokir dapat dibuka kembali dengan mudah dan cepat. Semua proses pelayanan dan penanganan pengaduan dilakukan untuk memastikan kepuasan warga.