Sukses

Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Model Terbaru, Lengkap dengan Ciri-Cirinya

Model Kartu Keluarga terbaru kini hadir dengan berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dirancang untuk mempermudah administrasi kependudukan.

Liputan6.com, Jakarta Model Kartu Keluarga terbaru kini hadir dengan berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dirancang untuk mempermudah administrasi kependudukan. Kartu Keluarga yang terbaru ini dilengkapi dengan barcode yang dapat discan untuk memverifikasi data keluarga secara cepat dan akurat. Dengan adanya inovasi ini, pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih efisien dan mengurangi kemungkinan kesalahan data.

Selain itu, Kartu Keluarga tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan.

Pemblokiran Kartu Keluarga telah menjadi isu penting dalam administrasi kependudukan, sering kali disebabkan oleh ketidaksesuaian alamat yang terdaftar dengan data yang valid. Situasi ini dapat terjadi karena penggunaan alamat yang tidak aktual atau kesalahan administratif dalam proses pencatatan. Untuk mengatasi masalah ini, solusi yang dianjurkan adalah melakukan klarifikasi dan pembaruan data secara tepat waktu di kantor Dukcapil setempat.

Klarifikasi dan pembaruan data merupakan langkah krusial dalam menjaga validitas informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Dengan melakukan klarifikasi, penduduk dapat memastikan bahwa informasi alamat yang terdaftar sesuai dengan keadaan aktual saat ini. Hal ini tidak hanya membantu menghindari pemblokiran Kartu Keluarga, tetapi juga memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat dan dapat diandalkan dalam berbagai proses administrasi.a

Berikut Liputan6.com ulas mengenal cara mendapatkan model Kartu Keluarga terbaru dan ciri-cirinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Model Terbaru

Meskipun Kartu Keluarga dengan model terbaru telah diperkenalkan, Kartu Keluarga model lama tetap sah dan dapat digunakan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan kepada penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, jika terjadi perubahan data, kerusakan, atau kehilangan dokumen. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi kependudukan tetap akurat dan dapat diandalkan.

Melansir dari laman resmi Indonesia Baik, proses untuk mendapatkan Kartu Keluarga dengan model terbaru dapat dilakukan secara gratis di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Layanan ini disediakan tanpa dikenakan biaya apapun kepada penduduk yang ingin mengurusnya alias gratis. Penduduk yang hendak memperbarui Kartu Keluarga mereka akan dilayani dengan prosedur yang serupa seperti mengurus dokumen kependudukan lainnya, dengan penekanan pada kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan publik.

Setelah proses pembuatan selesai, penduduk akan menerima salinan dokumen resmi dalam bentuk digital dari Kemendagri. Dokumen digital ini memungkinkan penduduk untuk mencetak ulang Kartu Keluarga mereka sendiri di rumah, memudahkan akses dan penggunaan dokumen tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, bagi mereka yang lebih memilih pengajuan secara online, layanan untuk mendapatkan Kartu Keluarga model baru beserta dokumen digitalnya juga tersedia. Penduduk cukup mengajukan permohonan melalui platform online dan akan menerima dokumen melalui email yang aktif mereka cantumkan selama proses permohonan, menunjukkan kemudahan dan fleksibilitas dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

3 dari 4 halaman

Ciri-Ciri Kartu Keluarga Model Terbaru

Melansir dari laman Indonesia Baik, pada model KK terbaru terdapat beberapa ciri-ciri antara lain:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Keputusan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tahan dokumen serta memudahkan proses pencetakan ulang jika diperlukan.
  2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Ini menunjukkan pergeseran menuju penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam administrasi kependudukan.
  3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi. Mengindikasikan upaya untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi administrasi.
  4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). QR code ini dapat dipindai dan langsung terhubung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam Kartu Keluarga tersebut dapat diverifikasi secara akurat dan cepat. QR code ini juga membantu dalam menjaga keamanan data serta mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email. Kemudahan ini memungkinkan akses yang lebih fleksibel terhadap dokumen kependudukan, meminimalkan ketergantungan pada layanan cetak resmi, dan memberikan kontrol lebih besar kepada individu terkait informasi kependudukan mereka.
4 dari 4 halaman

Cara Cek Keaslian Kartu Keluarga Model Terbaru

Masih dikutip dari laman Indonesia Baik, Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.  Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.