Sukses

Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Gak Perlu Antri Lagi

Cara cetak KK tanpa perlu keluar rumah.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kini memiliki kemudahan baru dalam mengurus Kartu Keluarga tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Melalui layanan online yang telah tersedia, proses pencetakan KK bisa dilakukan langsung dari rumah. Tidak perlu lagi menghadapi antrian panjang, hanya dengan menggunakan internet dan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, KK dapat dicetak sendiri. Meskipun tanpa kertas security printing berhologram, KK yang tercetak mandiri dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum. 

Layanan cetak KK secara mandiri ini tidak hanya praktis, tetapi juga aman. Masyarakat akan mendapatkan PIN rahasia untuk mengakses layanan online ini, menjamin keamanan dalam proses cetak KK di rumah. Informasi ini diambil dari laman Indonesia Baik, yang menjamin proses pencetakan dengan semua persyaratan yang diperlukan untuk menjaga keabsahan dokumen.

Dengan kemudahan ini, proses mendapatkan Kartu Keluarga yang baru atau mengganti KK yang rusak atau hilang menjadi lebih cepat dan efisien. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan administrasi kependudukan di era digital saat ini, memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat Indonesia dalam mengurus dokumen penting keluarga mereka.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Kamis (27/6).

2 dari 2 halaman

Cara Mudah Cetak KK di Rumah

Masyarakat Indonesia kini dapat mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan lebih praktis dan efisien melalui layanan cetak online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses ini memungkinkan pengajuan cetak KK tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung, mengurangi kerumitan antrian dan waktu yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mencetak KK secara mandiri melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing:

1. Mengajukan Permohonan Melalui Aplikasi Kependudukan:

Pengguna harus mengunduh aplikasi layanan kependudukan yang tersedia dan mengajukan permohonan cetak KK online melalui aplikasi tersebut. Proses ini membutuhkan pengisian data seperti nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.

2. Proses Pengajuan dan Verifikasi:

Setelah permohonan pengajuan diterima melalui aplikasi, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri. Permohonan yang telah diproses akan divalidasi oleh Dukcapil menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR.

3. Penerimaan Informasi Melalui SIAK:

Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan informasi kepada pengguna melalui SMS dan email. Informasi tersebut berisi link situs resmi Dukcapil dan file PDF yang berisi soft copy KK yang sudah divalidasi.

4. Pengamanan dengan PIN Rahasia:

Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. PIN ini penting untuk memastikan keamanan dalam mengakses dokumen penting ini secara digital.

5. Pengecekan Data dan Persiapan untuk Cetak:

Pengguna disarankan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah dikirimkan kepada Dukcapil. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercetak nantinya sesuai dengan data yang benar dan akurat.

6. Cetak Kartu Keluarga:

Setelah melalui semua proses verifikasi dan pengecekan, Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pengguna. Proses ini memanfaatkan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.

Dengan adanya layanan cetak KK online ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen penting keluarga mereka. Ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih modern dan terjangkau secara digital.