Sukses

Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik, Masih Boleh Disantap?

Hukum menyimpan daging kurban melewati hari Tasrik menjadi topik yang sering dipertanyakan oleh umat Muslim setiap kali Hari Raya Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakad yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang sudah mampu. Lantas,  pertanyaan yang sering muncul setelah hari penyembelihan yakni mengenai daging kurban yang disimpan melewati Hari Tasyrik. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? 

Hukum menyimpan daging kurban melewati hari Tasrik menjadi topik yang sering dipertanyakan oleh umat Muslim setiap kali Hari Raya Idul Adha. Menurut pandangan sejumlah ulama, daging kurban sebaiknya dikonsumsi sebelum hari Tasrik berakhir, yakni pada hari keempat setelah Idul Adha. Dan ada juga sebagian ulama yang memperbolehkannya.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum menyimpan daging kurban setelah hari Tasrik yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/6/2024). 

2 dari 3 halaman

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Dikutip dari laman NU Online, pertanyaan terkait bagaimana hukum menyimpan daging kurban setelah hari Tasrik? Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih, di mana Nabi saw pernah melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari.

Hadits tersebut bersumber dari riwayat Imam Bukhari:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Artinya: "Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR Bukhari).

Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sebenarnya melihat kondisi waktu itu, yakni kondisi masyarakat yang kritis, dan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk membagikannya kepada yang kekurangan.

Kemudian Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging, dan mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Artinya: "Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?'. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu." (HR Bukhari).

Selain hadis tersebut, terdapat juga hadis lain yang menyinggung perihal bagaimana hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: "Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR Tirmizi).

Dari sini kemudian ulama fiqih memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban diperbolehkan. Justru ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain. Hal tersebut bisa dilihat dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, juz IV, halaman 388:

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya: "Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’" (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

3 dari 3 halaman

Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk

Selain diawetkan sebagaimana yang dijelaskan pada hadis di atas, ada cara lain untuk menyimpan daging kurban agar tidak cepat busuk. Berikut caranya, yakni:

1. Jangan Mencuci Daging Kurban

Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah jangan mencuci daging kurban sebelum menyimpannya. Alasannya adalah karena mencuci daging dengan air dapat menyebabkan bau tak sedap yang berasal dari bakteri yang ada di permukaan daging. Lebih dari itu, air yang terserap ke dalam serat daging akan mempercepat proses pembusukan, membuat daging menjadi cepat rusak dan tidak layak konsumsi dalam waktu singkat.

2. Memotong Daging Kurban Menjadi Beberapa Bagian

Untuk memudahkan penyimpanan dan proses pencairan, sebaiknya daging kurban dipotong menjadi beberapa bagian kecil. Potongan-potongan ini tidak hanya mempercepat waktu pencairan saat akan dimasak, tetapi juga membantu dalam pengaturan porsi yang lebih praktis. Anda dapat memotong daging sesuai kebutuhan dan keinginan, memastikan setiap bagian disimpan dengan baik untuk digunakan saat diperlukan.

3. Tidak Mencampur Daging dengan Makanan Lain

Sangat disarankan untuk tidak mencampur daging kurban dengan makanan lain saat menyimpannya di dalam kulkas. Hal ini bertujuan agar daging tetap segar dan terhindar dari kontaminasi bakteri yang bisa berasal dari makanan lain. Sebaiknya sediakan tempat khusus atau wadah terpisah untuk menyimpan daging kurban di dalam kulkas, guna menjaga kualitas dan kesegarannya.

4. Membumbui Daging Kurban

Sebelum menyimpan daging kurban di dalam kulkas, Anda dianjurkan untuk terlebih dahulu membumbuinya. Proses pembumbuan ini bertujuan agar daging yang disimpan dapat bertahan lebih lama karena bumbu seperti kunyit, garam, dan rempah-rempah lainnya memiliki sifat antibakteri. Selain membantu dalam menjaga kebersihan daging, bumbu juga menambah cita rasa saat daging tersebut diolah menjadi hidangan.

5. Jangan Terlalu Lama Menyimpan Daging di Kulkas

Penting untuk memperhatikan batasan waktu dalam menyimpan daging kurban di dalam kulkas agar tetap layak dikonsumsi. Menyimpan daging terlalu lama akan membuatnya kehilangan kesegaran dan kualitasnya menurun. Oleh karena itu, usahakan untuk mengonsumsi daging kurban dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penyembelihan, guna memastikan daging tetap segar dan sehat untuk dimakan.