Sukses

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. 

Perubahan ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. Dengan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bagi para wajib pajak, penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien. Pemerintah berupaya memastikan bahwa integrasi ini berjalan lancar dengan menyediakan panduan dan layanan bantuan bagi masyarakat. Lantas bagaimana cara mengecek NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara cek NIK sudah jadi NPWP secara online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/6/2024).

2 dari 5 halaman

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan dari pemadanan ini juga untuk mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi termasuk perpajakan. Sehingga kebijakan pemadanan NIK dan NPWP mempunyai banyak tujuan yang baik untuk penggunanya terutama masyarakat Indonesia.

Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Implementasi sistem SIN juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Secara keseluruhan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

3 dari 5 halaman

Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP

Masih dari sumber yang sama, manfaat pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut ini:

1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat terjadi akibat pengisian data yang berulang-ulang. Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.

2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penggelapan pajak.

3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi. Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

4. Keamanan Data

Data wajib pajak lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus. Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

4 dari 5 halaman

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online

Begini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah NIK kita sudah jadi NPWP atau belum, yakni:

  1. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian pada halaman situsnya geser atau scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”.
  3. Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
  4. Kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Jika sudah klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Kemudian halaman situs akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. Jika NIK sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan “Valid” pada kolom status NPWP.
5 dari 5 halaman

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Apabila NIK yang dimiliki belum terpadankan menjadi NPWP. Berikut ini adalah cara untuk memvalidasinya, yakni:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Kemudian lakukan login dengan memasukan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Apabila sudah berhasil melakukan login ubah data profil dengan mengklik pada menu “Profil”.
  4. Selanjutnya pada menu profil akan menampilkan status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Kemudian pada halaman menu profil akan terdapat “Data Utama” dan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
  6. Pada kolon tersebut Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
  7. Selanjutnya jika sudah selesai klik “Validasi” dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  8. Jika data sudah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  9. Kemudian klik “Ok” pada notifikasi tersebut.