Sukses

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya

Penting bagi masyarakat untuk tahu syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Lembaga ini didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk tahu syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri.

Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh perawatan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir akan biaya yang tinggi. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau di seluruh nusantara. Untuk itu syarat membuat BPJS Kesehatan adalah pengetahuan yang harus dipahami.

Sebelum adanya BPJS Kesehatan, terdapat beberapa program asuransi kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek yang telah mengalami transformasi menjadi BPJS. Transformasi ini membawa perubahan signifikan dalam memberikan cakupan yang lebih luas dan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia. Berikut syarat membuat BPJS Kesehatan dan langkah pendaftarannya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (1/7/2024).

2 dari 4 halaman

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat BPJS Kesehatan

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. NPWP
  4. Nomor handphone aktif
  5. Buku rekening
  6. Pas foto ukuran 3x4 dalam bentuk cetak atau maksimal 50 kb dalam file
  7. Email aktif

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

  1. Unduh aplikasi mobile JKN, aplikasi ini tersedia di Playstore untuk pengguna Android atau Appstore untuk pengguna iOS.
  2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan klik pada opsi Masuk/Daftar yang terletak di ujung kiri atas layar. Pilih opsi "Daftar".
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai dengan yang terdaftar di KTP/Kartu Keluarga. Isi juga captcha yang muncul untuk validasi data.
  4. Setelah data pribadi diverifikasi, Anda akan diminta untuk mengisi nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor handphone yang digunakan memiliki pulsa, karena Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Registrasi setelah semua data terisi dengan benar. Anda akan menerima notifikasi bahwa akun pendaftaran berhasil.
  6. Kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang sudah terdaftar dengan mengklik Masuk. Setelah masuk, cari opsi pendaftaran peserta.
  7. Pada layar pendaftaran peserta, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi captcha yang muncul, lalu klik proses.
  8. Data peserta akan muncul sesuai dengan informasi yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar.
  9. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, kelas perawatan yang diinginkan, dan pilihan dokter gigi jika diperlukan.
  10. Masukkan alamat email dan klik simpan. JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
  11. Cek email Anda dan masukkan kode verifikasi yang diterima dari JKN ke aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan proses verifikasi.
  12. Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  13. Setelah pembayaran premi berhasil diverifikasi, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.
3 dari 4 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor Cabang

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat dengan menggunakan informasi yang tersedia di situs resmi BPJS atau aplikasi Mobile JKN.
  2. Mintalah formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Isilah formulir dengan lengkap dan jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  3. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat dengan lokasi Anda.
  4. Setelah formulir diisi dan diverifikasi, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  5. Lakukan pembayaran premi menggunakan nomor virtual account yang diberikan. Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang diterima oleh BPJS Kesehatan.
  6. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, serahkan bukti transfer ke petugas di kantor BPJS. Tunggu proses verifikasi pembayaran dan pencetakan kartu BPJS Kesehatan Anda.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang dicetak langsung di kantor BPJS.
4 dari 4 halaman

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang luas dan terjangkau. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada status pekerjaan dan kelas layanan kesehatan yang dipilih. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya.Besaran Iuran untuk Peserta Bekerja

  1. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
  2. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  3. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Mekanisme Pembayaran Iuran

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintahan

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.

2. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama seperti di instansi pemerintahan, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta membayar 1%.

3. Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh PPU.

4. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kontribusi ini tidak hanya mendukung akses kesehatan yang adil bagi semua warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih terjamin dan berkelanjutan melalui BPJS Kesehatan.