Sukses

Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024

SIM format baru menghadirkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor, SIM lama menampilkan gambar pulau-pulau di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap orang yang mengemudikan "Kendaraan Bermotor di Jalan" wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam hal ini, perbedaan format SIM lama dan SIM baru menjadi informasi krusial yang perlu diketahui. SIM format baru menghadirkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara SIM lama menampilkan gambar pulau-pulau di Indonesia.

Mengenal perbedaan ini bukan hanya soal tampilan visual, tetapi juga mencakup aspek legal dan fungsional SIM sebagai dokumen resmi yang diakui secara internasional, terutama di ASEAN. Adanya pembaruan ini, SIM baru berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari mobil hingga truk, memudahkan pengguna dalam mengurus sesuai dengan standar yang baru.

Melansir dari Indonesia Baik, rencananya penerapan SIM format baru ini akan dilakukan mulai bulan Juli 2024. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.

Selain itu, memahami biaya dan syarat pengurusan SIM terbaru juga penting. Biaya untuk membuat atau memperpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan lainnya, termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan administrasi lainnya sesuai kebijakan SATPAS.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Senin (1/7/2024).

2 dari 4 halaman

Perbedaan Format SIM Lama dan SIM Baru

1. Gambar Kendaraan vs. Gambar Pulau-Pulau di Indonesia

Perbedaan format SIM lama dan SIM baru terlihat jelas pada bagian desain visualnya. SIM format baru akan menampilkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sedangkan SIM format lama menampilkan gambar pulau-pulau di Indonesia.

Gambar kendaraan ini membantu pemilik SIM dan petugas mengetahui jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikendarai oleh pemegang SIM. Dalam SIM baru, gambar mobil dan motor akan lebih menonjol, memberikan kesan modern dan lebih fungsional.

2. Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk. Perbedaan format SIM lama dan SIM baru ini menunjukkan bahwa SIM baru lebih serbaguna dan universal. Pemegang SIM tidak perlu memiliki kartu terpisah untuk setiap jenis kendaraan yang mereka kendarai.

Hal ini memudahkan pemilik SIM dalam mengurus dan menyimpan SIM mereka, mengingat semua informasi kendaraan yang mereka kuasai tercantum dalam satu kartu.

3. Pengakuan di ASEAN

Perbedaan format SIM lama dan SIM baru juga terletak pada fungsinya di tingkat regional. SIM format baru diakui di delapan negara ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Hal ini memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian atau bekerja di negara-negara tersebut. SIM baru ini memfasilitasi mobilitas antar negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga tidak perlu mengurus SIM internasional tambahan.

4. Format Angka dan Biaya Pengurusan Tetap Sama

Meskipun ada banyak perubahan pada desain dan fungsionalitasnya, format angka pada SIM dan biaya pengurusan tetap sama. Perbedaan format SIM lama dan SIM baru tidak menyentuh aspek ini, sehingga pemilik SIM lama tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian biaya atau perubahan nomor identifikasi. Ini memastikan bahwa proses migrasi dari SIM lama ke SIM baru dapat dilakukan dengan mudah tanpa beban tambahan bagi masyarakat.

5. Kelebihan Penggunaan di Delapan Negara Asia Tenggara

SIM format baru memungkinkan penggunaannya di delapan negara di Asia Tenggara, mencakup Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Perbedaan format SIM lama dan SIM baru ini memberikan keuntungan besar bagi pemegang SIM yang sering bepergian ke luar negeri, terutama untuk keperluan pekerjaan atau wisata.

Keberlakuan SIM di negara-negara ini menunjukkan bahwa SIM Indonesia diakui secara luas dan dipercaya di tingkat internasional, menambah kredibilitas bagi pemegangnya.

Perubahan ini menjadikan SIM format baru lebih praktis, fungsional, dan relevan dalam konteks mobilitas modern, baik di dalam negeri maupun di kawasan Asia Tenggara. Perbedaan format SIM lama dan SIM baru ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengendara dengan lebih baik dan memberikan kemudahan serta kepercayaan diri saat berkendara di berbagai negara ASEAN.

3 dari 4 halaman

Biaya Buat SIM Terbaru 2024 dan Perinciannya

Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan

  1. SIM A, SIM B I, SIM B II memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 120.000. Untuk perpanjang SIM di kategori ini, biayanya adalah Rp 80.000.
  2. SIM C, SIM C I, SIM C II memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Untuk perpanjang SIM di kategori ini, biayanya adalah Rp 75.000.
  3. SIM D dan SIM D I memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM di kategori ini, biayanya adalah Rp 30.000.
  4. SIM Internasional memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 250.000. Untuk perpanjang SIM internasional, biayanya adalah Rp 225.000.

Penjelasan: Biaya pembuatan SIM terbaru 2024 ini berlaku berdasarkan jenis dan golongan SIM yang dipilih oleh pemohon. Tarifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Biaya Tambahan yang Harus Diperhatikan

  1. Biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya admin tidak termasuk dalam biaya pembuatan SIM tersebut.
  2. Biaya pengemasan dan biaya pengiriman serta biaya SATPAS (Satuan Pengolahan Administrasi SIM) ke rumah pemohon juga tidak termasuk dalam biaya pembuatan SIM.

Penjelasan: Selain biaya pembuatan SIM yang sudah diatur, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi sesuai kebijakan masing-masing klinik atau institusi yang ditunjuk. Biaya administrasi lainnya seperti pengemasan dan pengiriman juga menjadi tanggung jawab pemohon.

Ketentuan Umum tentang Biaya SIM

  1. Biaya perpanjang SIM umumnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya pembuatan SIM baru.
  2. Biaya SIM Internasional memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan SIM domestik, mencerminkan proses administrasi yang lebih rumit untuk penggunaan di luar negeri.

Penjelasan: Sistem tarif untuk pembuatan dan perpanjang SIM berdasarkan jenisnya membantu memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan SIM dengan biaya yang transparan dan terjangkau sesuai dengan jenis dan kebutuhan mereka.

4 dari 4 halaman

Syarat Buat SIM Terbaru 2024 dan Perinciannya

Syarat Umum untuk SIM A dan SIM C

  1. Bisa Baca Tulis: Pemohon harus memiliki kemampuan membaca dan menulis yang memadai, karena ini merupakan kemampuan dasar yang diperlukan dalam pengurusan SIM.
  2. Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas Jalan: Pemohon diharuskan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai aturan dan peraturan lalu lintas jalan yang berlaku.
  3. Terampil Mengemudi: Calon pengemudi harus sudah memiliki keterampilan dasar dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  4. Usia Minimum 17 Tahun: Usia minimal pemohon untuk SIM adalah 17 tahun, yang menunjukkan bahwa mereka sudah memenuhi kriteria usia yang ditetapkan.
  5. Lulus Syarat Administratif: Pemohon harus melalui proses administratif yang mencakup pengisian formulir pendaftaran, pengumpulan dokumen identitas, serta pembayaran administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani pemohon akan dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang layak untuk mengemudi.
  7. Lulus Uji Teori dan Praktek: Pemohon harus berhasil dalam ujian teori dan praktek yang diatur sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan: Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM memenuhi standar yang diperlukan dalam hal kemampuan mengemudi, pengetahuan aturan lalu lintas, dan kesehatan secara keseluruhan.

Syarat Administrasi untuk SIM A

  1. Pengisian Formulir Pendaftaran: Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau secara elektronik.
  2. Dokumen Identitas: Melampirkan fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (untuk warga negara Indonesia) atau dokumen keimigrasian (untuk warga negara asing).
  3. Sertifikat Pendidikan Mengemudi: Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dari sekolah mengemudi terakreditasi, yang tidak boleh lebih dari 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Biometrik: Perekaman sidik jari dan/atau pengenalan wajah serta retina sebagai bagian dari proses identifikasi biometrik.
  5. Bukti Pembayaran: Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Syarat Administrasi untuk SIM C

  1. Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
  2. Kartu Tanda Penduduk: Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas resmi.
  3. Pendaftaran Online atau Manual: Pemohon dapat memilih untuk mendaftar secara online melalui laman resmi Polri atau secara manual.
  4. Pengetahuan Teknik Dasar Lalu Lintas: Memiliki pengetahuan dasar mengenai peraturan dan teknik mengemudi kendaraan bermotor.
  5. Ujian Teori dan Praktik: Lulus ujian teori dan praktek yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh SIM.

Penjelasan: Syarat-syarat administratif ini menegaskan bahwa proses pengurusan SIM harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa calon pengemudi telah memenuhi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan regulasi terbaru.