Sukses

Syarat dan Cara Pengajuan Visa Waiver Jepang, Bisa Online dan Offline

Kabar gembira kini datang untuk wisatawan asal Indonesia, Jepang telah mempermudah proses masuk bagi pemegang paspor Indonesia melalui program visa waiver Jepang.

Liputan6.com, Jakarta Jepang telah lama menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan global, termasuk dari Indonesia. Keanekaragaman budaya, kuliner yang menggugah selera, dan pemandangan alam yang mempesona menjadi daya tarik negara ini. Kabar gembira kini datang untuk wisatawan asal Indonesia, Jepang telah mempermudah proses masuk bagi pemegang paspor Indonesia melalui program visa waiver Jepang.

Sebelumnya, mengurus visa Jepang bisa menjadi proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Visa, sebagai dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan, adalah syarat wajib untuk memasuki sebagian besar negara di dunia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara yang memberikan akses bebas visa atau menawarkan visa-on-arrival dan eTA (Electronic Travel Authority) bagi pemegang paspor Indonesia. 

Jepang kini bergabung dalam daftar negara yang mempermudah proses ini dengan memberikan visa waiver Jepang untuk pemegang e-paspor Indonesia. Mulai 27 Maret 2023, pengajuan visa waiver Jepang pun  menjadi lebih mudah dan efisien. Jika sebelumnya visa waiver hanya bisa diperoleh melalui pengajuan offline dan memerlukan stiker visa waiver yang ditempelkan di paspor, sekarang proses ini bisa dilakukan secara online dan tanpa biaya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang visa waiver Jepang yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang

Satu-satunya syarat utama untuk mengajukan visa waiver Jepang adalah memiliki e-paspor yang masih berlaku. Tidak diperlukan dokumen tambahan seperti foto, bukti rekening, atau lainnya. Ini tentu sangat mempermudah proses pengajuan. Untuk pengajuan online ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk digital, berikut diantaranya. 

  1. Scan e-paspor pada bagian Cover Page
  2. Scan e-paspor pada bagian Bio-Data Page
  3. Scan e-paspor pada bagian Endorsements Page

Pastikan scan dokumen tersebut jelas dan terbaca dengan baik untuk menghindari masalah saat proses verifikasi.

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang Secara Online

Mengajukan visa waiver Jepang secara online kini menjadi lebih mudah dengan adanya sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan visa waiver Jepang secara online.

Buat Akun di Japan Visa Exemption System (JAVES)

  1. Kunjungi Website JAVES
  2. Klik "Register an email address" untuk membuat akun baru. Isi alamat email, pilih bahasa untuk proses aplikasi, kewarganegaraan, serta negara dan provinsi tempat tinggal.
  3. Email notifikasi akan dikirim apabila registrasi akun sementara berhasil. Klik link verifikasi dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun JAVES.

Log-in dengan Email yang Terdaftar

  1. Kembali ke halaman JAVES dan log-in menggunakan alamat email dan password yang sudah didaftarkan.
  2. One-Time Password (OTP) akan dikirimkan ke email. Masukkan OTP tersebut untuk melanjutkan proses log-in.

Buat Pengajuan Visa Waiver Jepang

  1. Setelah berhasil log-in, klik "New Registration" untuk membuat pengajuan visa waiver baru.
  2. Isi formulir pengajuan dengan data berikut.
  • Nama belakang
  • Nama depan dan tengah
  • Tanggal lahir (format YYYYMMDD, contoh: 1 Januari 1991 diisi dengan 19910101)
  • Gender sesuai yang tertera di paspor
  • Nomor paspor
  • Tanggal dikeluarkannya paspor
  • Tanggal berakhirnya paspor
  • Tanggal tiba di Jepang
  • Tanggal meninggalkan Jepang
  • Alamat tinggal
  • Nomor telepon
  • Upload scan e-paspor pada bagian Cover Page, Bio-Data Page, dan Endorsements Page.

Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar sebelum menekan tombol "Submit".

Konfirmasi Pengajuan

  1. Nomor registrasi dan pemberitahuan bahwa pengajuan sudah diterima akan dikirikan ke email
  2. Dalam waktu sekitar 24-48 jam, ada pemberitahuan lewat email yang berisi "Notification of Visa Exemption Registration completed" jika pengajuan visa waiver berhasil.

Dengan visa waiver Jepang, kamu dapat mengunjungi Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan. Pastikan untuk selalu memeriksa email selama proses pengajuan untuk verifikasi dan pemberitahuan penting lainnya. Selamat menikmati perjalananmu ke Jepang!

3 dari 5 halaman

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang Secara Offline

Bagi yang lebih memilih mengajukan visa waiver Jepang secara offline, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center (JVAC).

Unduh Formulir Registrasi

  1. Formulir ini tersedia dalam format PDF yang bisa diunduh dari situs resmi kedutaan atau konsulat Jepang.
  2. Isi formulir dengan benar sesuai data e-paspor. Pastikan semua informasi yang diisi akurat untuk menghindari masalah saat proses registrasi.
  3. Bawa e-paspor bersama dengan formulir registrasi yang sudah diisi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau Kantor Konsulat di Indonesia.

Serahkan Dokumen di Kantor Kedutaan atau JVAC

  1. Lakukan registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
  2. Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah diisi.
  3. Di JVAC (Jakarta), perlu membayar biaya sebesar Rp125.000 untuk proses registrasi.
  4. Pihak kedutaan atau JVAC akan memproses registrasi visa waiver. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di kedutaan, atau 5 hari kerja jika dilakukan di JVAC.

Pengambilan Paspor dan Stiker Visa Waiver

  1. Jika registrasi diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa mengambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinformasikan oleh pihak kedutaan atau JVAC.
  2. Dengan stiker bebas visa di e-paspor, kamu bisa segera berangkat ke Jepang dan menikmati perjalanan selama masa berlaku stiker tersebut.
  3. Jika registrasi tidak diterima, coba pengajuan permohonan visa Jepang melalui jalur biasa.
4 dari 5 halaman

Waktu yang Tepat Mengajukan Visa Waiver Jepang

Pengajuan visa waiver Jepang dapat dilakukan kapan saja, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Disarankan untuk tidak mengajukan visa waiver terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan. 

Pengajuan visa waiver Jepang tetap memerlukan verifikasi oleh pihak Kedutaan Jepang, yang biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja berdasarkan pengalaman Klook. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan visa waiver beberapa minggu sebelum tanggal keberangkatan untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengajuan visa waiver Jepang secara online akan menjadi lebih lancar dan memudahkan perjalanan Anda ke Jepang. Persiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan ajukan visa waiver dengan cukup waktu sebelum keberangkatan untuk memastikan semua proses berjalan mulus.

Cara Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara dan di Imigrasi

Menggunakan visa waiver Jepang yang diajukan secara online memerlukan sedikit persiapan untuk memastikan proses check-in di bandara dan imigrasi berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara

  1. Sebelum tiba di bandara, pastikan sudah log-in ke sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) menggunakan alamat email dan password yang kamu daftarkan.
  2. Klik “Application list” di menu atas untuk masuk ke halaman daftar aplikasi visa waiver.
  3. Centang kotak kecil di sebelah kiri aplikasi visa waiver yang ingin digunakan.
  4. Klik ‘Visa Exemption Registration Notice (to display)’ untuk membuka 'Visa Exemption Registration Notice'. Tunjukkan notifikasi ini kepada petugas check-in di bandara.

Tips Tambahan

  1. Unduh PDF, klik tombol ‘Visa Exemption Registration Notice (PDF)’ untuk mengunduh versi PDF notifikasi tersebut. Simpan PDF di ponsel sebagai cadangan.
  2. Cetak notifikasi PDF dan bawa secara fisik sebagai cadangan, jika ponselmu kehabisan baterai atau mengalami masalah teknis.

Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat di Imigrasi Jepang

Saat tiba di Jepang, proses imigrasi bisa bervariasi. Berdasarkan pengalaman, berikut adalah langkah-langkah yang mungkin dialami.

  1. Saat di imigrasi Jepang, serahkan paspor kepada petugas imigrasi.
  2. Biasanya, visa waiver yang diajukan secara online sudah terdaftar di sistem imigrasi Jepang, sehingga tidak perlu menunjukkan notifikasi lagi.

Tips Tambahan

  1. Meskipun biasanya hanya paspor yang dibutuhkan, selalu siapkan ponsel dengan notifikasi ‘Visa Exemption Registration Notice’ untuk berjaga-jaga jika petugas imigrasi memintanya.
5 dari 5 halaman

Catatan Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Visa waiver Jepang memberikan kemudahan bagi wisatawan pemegang e-paspor Indonesia untuk mengunjungi Jepang tanpa perlu mengajukan visa biasa. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui tentang visa waiver Jepang:

  1. Masa Berlaku dan Durasi KunjunganVisa waiver Jepang berlaku selama 3 tahun atau sampai masa berlaku paspormu berakhir, tergantung mana yang lebih dulu tercapai.
  2. Durasi kunjungan maksimal adalah 15 hari dalam satu kali perjalanan. Jika kamu berencana tinggal lebih dari 15 hari, kamu perlu mengajukan visa Jepang biasa.
  3. Tidak ada batasan jumlah kunjungan bagi pemegang visa waiver. Kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa perlu registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.
  4. Jika paspor habis masa berlakunya namun visa waiver masih berlaku, perlu mengajukan visa waiver Jepang yang baru setelah mendapatkan paspor baru.
  5. Meski mengajukan visa waiver secara online, kamu akan tetap mendapatkan bukti kunjungan sementara (temporary visitor) secara fisik. Bukti ini dibutuhkan untuk menggunakan JR Pass di Jepang.
  6. Bukti kunjungan ini biasanya berupa stiker "Landing Permission" yang ditempelkan di paspor. Stiker ini mencantumkan tanggal masuk Jepang, tanggal harus keluar Jepang, status temporary visitor, dan durasi maksimal kunjungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.