Sukses

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. 

Selain hukuman penjara, Syahrul juga didenda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Namun, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menolak keras tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri, ia tidak pernah bertindak untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tugas yang diembannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan negara, terutama saat pandemi Covid-19 dan menghadapi berbagai krisis pertanian.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024)

Syahrul juga menyoroti bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia selama masa jabatannya. Tantangan seperti El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan yang adil oleh jaksa.

mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo merasa bahwa tuntutan ini tidak memperhitungkan kontribusinya dalam menghadapi krisis-krisis tersebut selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tuntutan kasus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (2/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan tuntutan ini pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta.

Selain pidana penjara, SYL juga didenda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan, dikutip dari Antara.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah ini dikurangi dengan uang yang sudah disita dan dirampas dalam kasus tersebut. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Tuntutan ini diajukan setelah JPU menyatakan bahwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 di lingkungan Kementerian Pertanian. Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Selain itu, SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyelidikan. Menurut jaksa, "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak."

 

3 dari 4 halaman

Hukuman Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diringankan

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Usia lanjut Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini telah mencapai 69 tahun, menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. Selain itu, SYL telah mengabdi cukup lama dalam pelayanan publik, meskipun perbuatannya dalam kasus ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan pemerintah.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka meminta uang dari pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Pengumpulan uang dilakukan dengan meminta patungan dari para pejabat eselon I dengan ancaman akan dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa SYL menginstruksikan pengumpulan uang sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Selain itu, SYL mengancam pejabat eselon I yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan tindakan seperti dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatannya.

"Terdakwa menginstruksikan untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dengan ancaman jika tidak memenuhi permintaan, maka jabatannya dalam bahaya," terang jaksa dalam dakwaan.

Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta kini menghadapi tuntutan hukum yang berat atas tindakan korupsi yang mereka lakukan di Kementerian Pertanian. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, meskipun hal itu dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

4 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo Menolak Tuntutan Tersebut

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak terima dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Menurutnya, tugas yang diembannya sebagai Menteri Pertanian bukan untuk kepentingan pribadi.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari News Liputan6.com.

Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa selama masa jabatannya, terutama saat pandemi Covid-19, Kementerian Pertanian menjadi garda terdepan dalam penanggulangan krisis tersebut. Menurutnya, peran penting tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan terhadapnya.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

Syahrul juga menyoroti berbagai tantangan lainnya seperti masalah El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak pada hewan ternak, serta kenaikan harga kedelai yang mempengaruhi harga tahu dan tempe di pasaran. Menurutnya, semua ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian selama masa kepemimpinannya.

"Kedua, ada El-Nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," sambung dia .

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu. Selain itu, uang yang disita dari rumah dinasnya dan uang yang dikirimkan SYL ke rekening penampungan KPK juga menjadi bagian dari tuntutan. Uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak seperti Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK juga termasuk dalam tuntutan tersebut .

Hal yang memberatkan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini adalah sikapnya yang dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa menilai bahwa tindakannya telah mencederai kepercayaan masyarakat dan dilakukan dengan motif yang tamak.

Meskipun demikian, usia lanjut Syahrul yang kini telah mencapai 69 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan tersebut sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Namun, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tetap berpendapat bahwa tuntutan ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kontribusinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.