Liputan6.com, Jakarta Ditjen Pajak telah menerapkan perubahan signifikan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) yang baru. Cara menghitung PPh 21 ini menjadi sorotan utama bagi perusahaan dan karyawan pada tahun 2024. Perubahan ini mengharuskan perusahaan untuk memahami dengan baik bagaimana menghitung PPh 21 sesuai dengan skema terbaru yang berlaku. Proses ini tidak hanya mempengaruhi perhitungan pajak karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada strategi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan perusahaan.Â
Baca Juga
Skema baru ini menuntut kejelian dalam menghitung pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Dengan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER), perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan tepat merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang baru ini. Karyawan pun perlu memahami implikasi perubahan ini terhadap pendapatan mereka dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.
Advertisement
Dengan perubahan ini, penting bagi semua pihak terlibat untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang prosedur dan kalkulasi terkait cara menghitung PPh 21 sesuai dengan skema tarif efektif rata-rata yang diberlakukan. Hal ini tidak hanya mencakup aspek teknis perhitungan, tetapi juga memperhatikan dampak lebih luas terhadap manajemen pajak perusahaan serta kebijakan kompensasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pengertian regulasi dan cara menghitung PPh 21 beserta contohnya, pada Selasa (2/7).
Apa Itu PPh Pasal 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya, PPh 21 terkait erat dengan sistem penggajian atau payroll karyawan yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
PPh 21 diterapkan secara luas dalam berbagai konteks, meliputi:
- Pekerja Formal atau Karyawan/Pegawai: Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan formal dengan status karyawan tetap di suatu perusahaan.
- Pekerja Bebas atau Bukan Pegawai: Merujuk pada penghasilan dari pekerjaan lepas atau jasa yang tidak terikat pada status kepegawaian.
- Pekerja yang Bersamaan sebagai Pengusaha: Situasi di mana seorang individu menjalankan pekerjaan serta berperan sebagai pengusaha.
- Wajib Pajak Pribadi sebagai Pengusaha: Ini mencakup individu yang tidak hanya bekerja sebagai pekerja tetapi juga memiliki usaha sendiri.
Penghitungan PPh 21 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah beberapa jenis perlakuan khusus yang diberlakukan:
- Penghasilan bagi Pegawai/Karyawan Tetap: PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif pajak progresif tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
- Penghasilan bagi Pegawai/Karyawan Tidak Tetap: Bagi karyawan dengan status kontrak atau sementara, pemotongan pajak PPh 21 juga berlaku dengan tarif yang mungkin berbeda.
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai/Karyawan: Bagi penerima penghasilan yang bukan karyawan tetap, seperti kontraktor atau konsultan, tarif PPh 21 berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghasilan Karyawan yang Dikenakan PPh 21 Final: Penghasilan tertentu seperti uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua dapat dikenakan PPh 21 final, dengan tarif pajak final yang berbeda dari tarif pajak reguler.
Dalam pengelolaan pajak PPh 21, penting untuk memahami jenis penghasilan yang diterima dan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan sistem payroll yang terintegrasi seperti Mekari Talenta HRIS dapat membantu perusahaan dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih efisien dan akurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Regulasi PPh 21Â
Regulasi PPh 21 mengatur prosedur dan ketentuan yang penting terkait dengan pemotongan pajak penghasilan dari penghasilan pekerja atau penerima penghasilan lainnya di Indonesia. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam regulasi PPh 21:
1. Wajib Pajak
Wajib pajak PPh 21 adalah setiap individu yang menerima penghasilan dari hubungan kerja atau pekerjaan lainnya. Ini mencakup karyawan tetap, kontraktor, dan individu lain yang menerima penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri.
2. Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak: Merupakan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21. Termasuk di dalamnya adalah gaji, tunjangan, bonus, insentif, uang lembur, dan segala bentuk penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif nol. Besar PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status penerima penghasilan lainnya.
3. Pajak Progresif PPh 21
PPh 21 dikenakan dengan sistem tarif progresif, yang berarti tarif pajak yang lebih tinggi dikenakan pada penghasilan yang lebih tinggi. Tarif pajak progresif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
4. Persentase Potongan PPh 21
Persentase potongan PPh 21 atau tarif pajak yang diterapkan pada penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%
Untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan):
- Tarif pajak PPh 21 untuk WP Badan adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.
Dengan pemahaman yang jelas tentang regulasi ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pemotongan pajak PPh 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara wajib pajak dapat memahami bagaimana penghasilan mereka diproses secara pajak sesuai dengan kategori dan tarif yang ditetapkan.
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dilakukan dengan beberapa langkah penting:
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP adalah penghasilan bruto yang diterima dikurangi dengan Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan, jumlah tanggungan, dan status lainnya dari penerima penghasilan.
2. Menggunakan Tarif PPh 21:
Tarif PPh 21 diterapkan berdasarkan penghasilan tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), tarif pajaknya progresif, artinya tarif yang lebih tinggi diterapkan pada penghasilan yang lebih tinggi. Misalnya, untuk tahun 2024, tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%
- Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tarif PPh 21 adalah 25%.
3. Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong:
Setelah PKP ditentukan dan rentang tarif PPh 21 diketahui, langkah terakhir adalah mengalikan PKP dengan tarif PPh 21 yang sesuai dengan rentang penghasilan tersebut.
Contoh Penghasilan Karyawan:
Gaji bulanan sebesar Rp 15.000.000.
Penghitungan PPh 21:
Langkah 1: Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dalam contoh ini, asumsikan karyawan tersebut belum memiliki tanggungan keluarga dan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan.
PKP = Rp 15.000.000 (Penghasilan Bruto) – Rp 4.500.000 (PTKP) = Rp 10.500.000
Langkah 2: Menggunakan Tarif PPh 21
Sesuai dengan tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Dalam contoh ini, PKP (Rp 10.500.000) berada di dalam rentang tarif 15%.
Langkah 3: Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong
- Jumlah PPh 21 = PKP x Tarif PPh 21
- Jumlah PPh 21 = Rp 10.500.000 x 15% = Rp 1.575.000
Hasil Akhir:
Jadi, jumlah PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan bulanan sebesar Rp 15.000.000 adalah Rp 1.575.000.
Advertisement