Sukses

Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya

Penting untuk diingat bahwa membatalkan pernikahan setelah lamaran bukanlah akhir dari segalanya.

Liputan6.com, Jakarta Pembatalan rencana pernikahan adalah keputusan yang sering kali dihadapi oleh banyak pasangan setelah proses lamaran. Meskipun lamaran adalah awal dari komitmen serius, tidak jarang situasi atau perasaan yang tidak terduga muncul, mengarahkan pasangan untuk meragukan keputusan mereka.

Proses lamaran seharusnya menjadi titik awal kesepakatan yang kuat dan komitmen untuk membangun masa depan bersama. Namun, kadang-kadang dalam perjalanan menuju pernikahan, salah satu atau kedua belah pihak mulai merasa bahwa ada ketidakcocokan atau perbedaan yang mendasar yang tidak terungkap sebelumnya. Rasa tidak nyaman ini bisa muncul sebagai perasaan bahwa sesuatu tidak beres atau bahwa gagasan untuk menikahi seseorang tidak lagi terasa tepat.

Penting untuk diingat bahwa membatalkan pernikahan setelah lamaran bukanlah akhir dari segalanya. Meskipun sulit, keputusan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan bisa menjadi langkah yang bijak untuk memastikan kedua belah pihak bisa mencapai kebahagiaan yang lebih baik di masa depan. Ini juga menunjukkan pentingnya mendengarkan naluri dan perasaan batin yang muncul dalam proses menjalin hubungan yang serius.

Dalam pandangan Islam, fenomena membatalkan pernikahan setelah lamaran menekankan pentingnya memahami dan menghargai kecocokan antara pasangan sebelum mengambil langkah yang lebih jauh. Islam mengajarkan bahwa perkawinan adalah ikatan yang suci dan komitmen yang serius, yang memerlukan kesepakatan dan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menghadapi kehidupan bersama dengan baik. Berikut ulasan lebih lanjut tentang membatalkan pernikahan setelah lamaran menurut pandangan Islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pandangan Islam Terhadap Pembatalan Rencana Pernikahan Setelah Lamaran

Dalam Islam, proses pernikahan diatur secara rinci, termasuk dalam tahapan khitbah atau proses meminang. Rasulullah menekankan pentingnya khitbah sebagai langkah awal serius sebelum menikah. Namun, meskipun proses khitbah dijalani dengan sungguh-sungguh, Islam juga memberikan pemahaman tentang kebolehan membatalkan rencana pernikahan setelah lamaran.

Pertama-tama, khitbah bukanlah akad nikah yang tidak dapat dibatalkan, melainkan langkah menuju pernikahan yang memungkinkan baik calon mempelai pria maupun wanita untuk mempertimbangkan lebih dalam kesungguhan dan kesesuaian mereka. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda.

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya: Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (Riwayat Tirmidzi & Nasa’i)

Keputusan untuk membatalkan pernikahan setelah proses khitbah adalah hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan dalam mempertimbangkan kesesuaian dan kesiapan untuk mengarungi kehidupan berumah tangga. Rasulullah ﷺ juga memberikan nasihat agar seorang yang ingin meminang seorang wanita haruslah sungguh-sungguh dalam niatnya, tidak sekadar mencoba-coba atau main-main.

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Artinya: Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!.”(HR: Tirmidzi).

Bagi wanita yang telah dilamar, Islam memberikan kebebasan untuk menerima atau menolak pinangan dengan alasan yang dibenarkan agama. Pembatalan lamaran dapat disebabkan oleh banyak faktor, termasuk ketidakcocokan yang mendasar, perubahan kondisi ekonomi, atau hal-hal prinsip yang penting bagi kedua belah pihak.

Pentingnya memahami bahwa pembatalan rencana pernikahan bukanlah akhir dari segalanya, tetapi merupakan langkah untuk mencari kebaikan dan keselarasan dalam menjalani kehidupan bersama. Dalam konteks pandangan Islam, hal ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang jujur, pengertian, dan penghargaan terhadap hak-hak serta tanggung jawab dalam hubungan pernikahan.

3 dari 3 halaman

Tindakan yang Perlu Dilakukan Ketika Rencana Pernikahan Dibatalkan

Ketika rencana pernikahan dibatalkan, terutama setelah proses khitbah atau meminang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menangani konsekuensi dari tindakan ini.

1. Kembalikan Hadiah-Hadiah Pemberian

ika selama proses khitbah terdapat pemberian hadiah dari pihak lelaki kepada calon istrinya, hal ini perlu dikembalikan sesuai dengan pandangan mazhab yang dianut. Menurut Imam Syafi'i, baik pihak lelaki yang membatalkan atau wanita yang dilamar yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pernikahan, segala hadiah harus dikembalikan.

2. Kompensasi untuk Hadiah yang Tidak Dapat Dikembalikan

Jika hadiah-hadiah tersebut sudah tidak ada atau telah habis dipergunakan oleh wanita yang dilamar, Imam Malik memperbolehkan wanita tersebut untuk mempertahankan pemberian tersebut. Namun, jika wanita yang dilamar yang membatalkan, ia diwajibkan untuk mengganti hadiah tersebut dengan uang atau barang yang setara.

3. Perlunya Keterbukaan dan Rasa Hormat

Dalam setiap penolakan, baik pihak lelaki maupun wanita perlu menangani situasi ini dengan keterbukaan dan rasa hormat. Komunikasi yang jujur dan pengertian terhadap perasaan kedua belah pihak adalah kunci untuk menjaga kehormatan dan menghindari konflik lebih lanjut.

4. Pandangan Berbeda di Antara Madzhab

Penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara madzhab dalam hal pembatalan khitbah dan kewajiban mengembalikan hadiah-hadiah pemberian. Mengetahui pandangan mazhab yang dianut bisa membantu dalam menentukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan prinsip agama yang diyakini.

Dengan memperlakukan proses ini dengan penuh pengertian dan mengikuti panduan yang ada, diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan situasi dengan baik dan menjaga hubungan baik di masa depan, meskipun rencana pernikahan harus dibatalkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.