Sukses

Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI

Tarif listrik per kWh dapat diatur dan disesuaikan oleh otoritas pengatur listrik, seperti pemerintah atau badan pengatur listrik nasional.

Liputan6.com, Jakarta Tarif listrik per kWh merujuk pada biaya yang dikenakan kepada pengguna listrik berdasarkan jumlah energi listrik yang dikonsumsi, diukur dalam satuan kilowatt-hour (kWh). Kilowatt-hour sendiri adalah satuan untuk mengukur jumlah energi listrik yang digunakan, atau dihasilkan dalam waktu tertentu seperti per jam.

Pada tahun 2024, masyarakat tentu bertanya-tanya apakah subsidi listrik masih akan ada atau tidak. Mengingat tingkat penggunaan listrik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, banyak yang berharap bahwa subsidi tersebut akan tetap ada.

Tarif listrik per kWh yang diberlakukan oleh PLN menjadi acuan utama, bagi setiap pelanggan dalam mengatur penggunaan listriknya. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memantau pemakaian dan mengatur penggunaan listrik seefisien mungkin, agar tagihan tidak membengkak.

Berdasarkan perincian tarif listrik per kWh untuk golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, terlihat bahwa tarif listrik adalah Rp1.444,70 per kWh. Salah satu cara untuk menghemat penggunaan listrik adalah dengan menggunakan peralatan listrik yang hemat energi dan melakukan langkah-langkah konservasi energi di rumah.

Misalnya, mematikan lampu ketika tidak digunakan, menggunakan AC dengan bijak dan menggunakan alat-alat listrik yang efisien. Berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Listrik Subsidi dan Kebijakannya

Masyarakat sering kali merasa cemas menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya, termasuk tarif listrik per kWh. Namun, pada tahun 2024 ini, subsidi listrik masih tetap tersedia. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pemerintah dan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 pada tanggal 14 Maret 2024.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 75,83 triliun untuk subsidi listrik tahun ini. Subsidi ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil agar tetap bisa mendapatkan akses listrik yang terjangkau. Subsidi ini khusus diberikan kepada rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA (golongan R-1/TR), serta kepada pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.

Keputusan pemerintah juga menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan dari April hingga Juni 2024. Demikian juga, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi juga akan tetap stabil. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Penting untuk dicatat, bahwa kWh (kilowatt hour atau kilowatt jam) adalah satuan yang digunakan untuk mengukur pemakaian listrik. Semakin tinggi jumlah kWh yang digunakan di rumah, semakin besar biaya yang harus dibayar. Energi listrik merupakan kebutuhan utama di rumah untuk mengoperasikan berbagai peralatan elektronik. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu memahami cara mengukur penggunaan listrik dan menghitung tarif listrik per kWh yang berlaku agar dapat mengelola pengeluaran dengan lebih efisien.

3 dari 4 halaman

Tarif Listrik per kWh untuk Bulan Juni 2024

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam regulasi yang berlaku, parameter ekonomi makro yang diterapkan untuk Triwulan III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret dan April 2024, dengan kurs sebesar Rp15.822,65/US$, ICP sebesar 83,83 US$/barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Juli 2024, sebagaimana dilaporkan oleh situs resmi PLN:

- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya adalah Rp 996,74 per kWh.

- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/TR, TM, TT, tarifnya adalah Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan informasi ini, masyarakat dapat memahami dengan lebih jelas mengenai struktur tarif listrik yang berlaku dan keputusan pemerintah terkait stabilnya tarif listrik pada periode ini.

4 dari 4 halaman

Cara Menghitung Rincian Tarif Listrik per kWh

1. Memahami Komponen Tarif Listrik

Sebelum menghitung tarif listrik per kWh, ada baiknya untuk memahami secara menyeluruh komponen-komponen yang membentuk tarif tersebut:

- Biaya Energi (Energy Charge): Biaya energi adalah komponen utama dalam tarif listrik yang didasarkan pada jumlah energi listrik yang Anda konsumsi dalam satuan kWh. Biaya ini biasanya tercantum jelas dalam tagihan listrik Anda.

- Biaya Beban (Demand Charge): Biaya beban merupakan tambahan biaya yang terkait dengan daya tertentu yang Anda gunakan dalam satuan kW. Biasanya diterapkan untuk pengguna industri atau bisnis yang memiliki permintaan daya listrik yang besar dan sering kali fluktuatif.

- Pajak dan Biaya Lainnya: Selain biaya energi dan biaya beban, tarif listrik juga dapat mencakup pajak dan biaya administrasi lainnya yang dapat bervariasi tergantung pada wilayah tempat Anda tinggal.

2. Periksa Tagihan Listrik Anda

Langkah pertama dalam menghitung tarif listrik per kWh adalah dengan memeriksa tagihan listrik Anda. Pada tagihan tersebut, Anda akan menemukan informasi yang dibutuhkan seperti jumlah total kWh yang Anda konsumsi selama periode tagihan tertentu dan jumlah biaya total yang harus Anda bayar.

3. Bagi Total Biaya dengan Total kWh

Setelah memeriksa tagihan listrik Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan perhitungan sederhana untuk mengetahui tarif listrik per kWh yang Anda bayar:

- Catat jumlah total biaya listrik yang tertera pada tagihan Anda, yang mencakup biaya energi, biaya beban (jika ada), serta pajak dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan.

- Catat juga total kWh yang Anda konsumsi dalam periode yang sama yang tertera pada tagihan listrik Anda. Jumlah kWh ini mencerminkan seberapa besar penggunaan energi listrik Anda selama periode tertentu.

- Hitung tarif per kWh dengan menggunakan rumus berikut:

Tarif per kWh = Total Biaya Listrik : Total Kwh yang digunakan

​Dengan melakukan perhitungan ini, Anda akan mendapatkan nilai tarif listrik per kWh yang sebenarnya Anda bayarkan. Mengetahui tarif listrik per kWh ini dapat membantu Anda untuk lebih efisien dalam mengelola penggunaan energi listrik di rumah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.