Sukses

Apa Itu Gestun? Ketahui Risiko dan Alasan Dilarang oleh Bank Indonesia

Apa itu gestun merupakan fenomena yang belakangan populer, yang merujuk pada praktik transaksi kartu kredit yang dilakukan untuk mendapatkan uang tunai.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu gestun merupakan fenomena yang belakangan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena ini melibatkan penggunaan kartu kredit untuk menarik uang tunai secara besar-besaran. Namun, praktik ini sebenarnya dilarang oleh Bank Indonesia dan menjadi perdebatan bagi banyak pihak.

Dalam praktik gestun, pemilik kartu kredit biasanya meminjamkan kartu kreditnya kepada pengelola gestun. Pengelola tersebut kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang tunai maksimal sejumlah limit kartu. Uang tunai ini kemudian diberikan kepada pemilik kartu dengan potongan tertentu atau bahkan tanpa potongan sama sekali.

Meskipun populer, praktik ini dilarang oleh Bank Indonesia karena dapat merugikan kedua pihak dan mengganggu sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi yang terkait dengan praktik gestun ini.

Lalu apa itu gestun dan bagaimana cara kerja gestun? Simak penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (3/7/2024).

2 dari 6 halaman

Apa Itu Gestun?

Apa itu gestun adalah singkatan dari gesek tunai, yang merujuk pada praktik transaksi kartu kredit yang dilakukan untuk mendapatkan uang tunai dengan cara menggesek kartu kredit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di toko tertentu. Fenomena ini umumnya terjadi di Indonesia.

Istilah gestun sering kali digunakan oleh para pemegang kartu kredit yang membutuhkan dana tunai dengan cepat dan tidak ingin mengurus prosedur pinjaman konvensional. Melalui gestun, mereka dapat menghadiri toko-toko tertentu yang menawarkan layanan ini.

Pada umumnya, individu yang ingin melakukan gestun akan membawa kartu kredit dan KTP mereka ke toko yang menyediakan layanan ini. Setelah proses verifikasi, pemegang kartu kredit akan menggesek kartunya di mesin EDC, dan dalam waktu yang relatif singkat, mereka akan menerima uang tunai sesuai dengan kebutuhan mereka. Jumlah uang tunai yang dapat diperoleh bergantung pada batas kredit yang dimiliki pemegang kartu.

Namun, perlu dicatat bahwa praktik gestun seringkali berpotensi menimbulkan risiko dan biaya tambahan yang tinggi. Suku bunga gestun biasanya lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman konvensional, dan ada pula kemungkinan pemegang kartu kredit terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk diselesaikan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi individu yang berencana untuk menggunakan gestun untuk mempertimbangkan dengan matang konsekuensi finansial dan risiko yang mungkin timbul.

3 dari 6 halaman

Perbedaan Gestun dan Tarik Tunai

Gestun, juga dikenal sebagai gesek tunai, adalah praktik menggesek kartu kredit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di toko untuk mendapatkan uang tunai. Namun, gestun memiliki perbedaan signifikan dengan tarik tunai. Berikut adalah perbedaan antara gestun dan tarik tunai:

1. Definisi

  • Gestun: Menggesek kartu kredit di mesin EDC di toko untuk mendapatkan uang tunai, seperti berbelanja tanpa membeli barang.
  • Tarik Tunai: Mengambil uang tunai dari mesin ATM untuk biaya transaksi yang dibebankan bersama tagihan bulanan.

2. Biaya

  • Gestun: Biaya yang dikenakan lebih rendah, biasanya hanya bunga tanpa biaya administrasi.
  • Tarik Tunai: Dikenakan biaya administrasi sebesar 6% dan bunga berjalan 2,95% selama dua bulan.

3. Legalitas

  • Gestun: Dilarang keras oleh Bank Indonesia karena dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, bank, dan negara.
  • Tarik Tunai: Diizinkan oleh Pemerintah dan dianggap sebagai tindakan legal karena dilakukan melalui mesin ATM resmi.

4. Batasan Nominal

  • Gestun: Tidak ada batasan nominal, sehingga dapat mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
  • Tarik Tunai: Terdapat batasan nominal sekitar 50-60% dari limit kartu kredit.

5. Penggunaan

  • Gestun: Biasanya digunakan oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang tunai dengan biaya yang lebih rendah.
  • Tarik Tunai: Digunakan oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang tunai melalui ATM dengan biaya yang lebih tinggi.

Secara keseluruhan, gestun dan tarik tunai memiliki perbedaan yang signifikan dalam biaya, legalitas, dan batasan nominal. Gestun dilarang oleh Bank Indonesia, sedangkan tarik tunai diizinkan dan dilakukan melalui mesin ATM resmi.

4 dari 6 halaman

Gestun Dianggap sebagai Praktik Transaksi Ilegal

Praktik gestun kartu kredit, meskipun diminati oleh masyarakat, sebenarnya telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) karena dianggap sebagai praktik transaksi ilegal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang kemudian diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

BI mengidentifikasi beberapa alasan mengapa gestun dianggap ilegal. Pertama-tama, praktik ini berpotensi menjebak pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berpotensi menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, hal ini juga dapat meningkatkan risiko Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selanjutnya, BI prihatin bahwa praktik gestun dapat digunakan sebagai alat untuk pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu. Terakhir, praktik gestun juga dapat menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat mengenai penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran, namun dalam praktiknya digunakan untuk mendapatkan uang tunai.

Sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan pertumbuhan industri kartu kredit yang sehat dan aman, Bank Indonesia telah mendorong pihak berwenang untuk memberantas praktik gestun. Melalui larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran dan tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.

5 dari 6 halaman

Alasan Gestun Banyak Dilakukan

Gestun atau Gesek Tunai, yang merupakan praktik transaksi ilegal di Indonesia, tetap dilakukan oleh banyak orang meskipun telah ditetapkan sebagai kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa alasan yang mendasarinya.

1. Limit yang Lebih Besar

Meningkatnya fenomena gestun dapat dijelaskan oleh limit yang lebih besar dalam melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Biasanya, bank akan membatasi jumlah penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit agar nasabah tidak terlalu bergantung pada sumber dana yang tidak pasti. Namun, batasan ini justru memancing orang untuk melakukan gestun.

Ketika nasabah ingin melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu kredit tetapi terbatas dengan limit yang kecil, mereka harus menarik berkali-kali untuk mendapatkan dana yang diinginkan. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan biaya penarikan yang cukup besar, baik biaya admin maupun bunga dari penarikan tunai tersebut.

Melalui gestun, nasabah dapat melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah yang banyak dalam satu kali waktu saja. Dengan begitu, mereka tidak perlu melakukan penarikan berkali-kali dan dikenakan biaya penarikan yang cukup tinggi. Gestun memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mendapatkan dana tunai dengan jumlah yang cukup besar sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, wajar jika limit yang lebih besar mendorong banyak orang untuk melakukan gestun sebagai solusi yang lebih menguntungkan bagi mereka.

2. Bunga Kecil

Bunga Kecil menjadi salah satu faktor yang mendorong banyak orang untuk melakukan gestun. Hal ini dikarenakan nasabah menganggap bunga transaksi gestun lebih kecil jika dibandingkan dengan penarikan dana melalui mesin ATM.

Sebagai contoh, bank seringkali menerapkan penarikan bunga sebesar 3 persen ketika nasabah melakukan penarikan uang tunai melalui mesin ATM. Namun, dalam kasus gestun, bunga yang ditetapkan jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,5 persen. Perbedaan tersebut menjadikan gestun sebagai pilihan yang lebih menguntungkan bagi sebagian nasabah.

Upaya Bunga Kecil dalam menetapkan bunga transaksi gestun yang lebih kecil ini tentu bukan tanpa tujuan. Dengan menawarkan bunga yang lebih rendah, Bunga Kecil berharap dapat menarik minat nasabah untuk melakukan gestun. Hal ini akan meningkatkan frekuensi dan jumlah transaksi serta pendapatan Bunga Kecil dalam bentuk bunga transaksi gestun.

Namun, perlu diingat bahwa melibatkan diri dalam praktik gestun juga memiliki risiko. Nasabah yang melakukan gestun harus bertanggung jawab dalam mengembalikan hutangnya dalam batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak, nasabah akan dikenakan bunga yang lebih tinggi dari yang awalnya ditetapkan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melakukan gestun, nasabah perlu mempertimbangkan kembali kebutuhan dan kemampuan finansialnya. Kesadaran akan risiko tersebut sangat penting agar nasabah tidak terjerat dalam masalah keuangan yang lebih serius.

3. Biaya Penarikan

Biaya penarikan uang tunai melalui mesin EDC di toko biasanya lebih rendah daripada menarik uang tunai melalui mesin ATM. Fenomena ini mendorong banyak orang untuk melakukan gestun, yaitu praktik meminjam uang atau menggunakan fitur kredit untuk menutupi kebutuhan tunai sementara.

Dalam gestun, seseorang dapat memanfaatkan mesin EDC di tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan atau restoran yang menawarkan fasilitas penarikan tunai. Biaya penarikan melalui mesin EDC ini biasanya lebih rendah daripada biaya penarikan di mesin ATM.

Mengapa biaya penarikan lebih murah melalui mesin EDC? Hal ini bisa disebabkan oleh perjanjian antara pemilik toko atau penyedia jasa dengan perusahaan pemroses transaksi. Mereka bisa memperoleh tarif lebih rendah daripada tarif yang biasa dikenakan oleh bank untuk mesin ATM.

Dalam situasi tertentu, kebutuhan akan uang tunai bisa mendesak dan tidak ada mesin ATM yang tersedia di sekitar. Oleh karena itu, banyak nasabah yang memilih untuk melakukan gestun agar dapat memperoleh uang tunai dengan biaya yang lebih rendah dan lebih cepat. Meskipun demikian, praktik gestun dapat memiliki risiko yang perlu diperhatikan, seperti bunga yang tinggi atau pembebanan biaya tambahan jika tidak melunasi pinjaman tepat waktu.

Namun, penting untuk dipahami bahwa gestun bukanlah solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah keuangan. Sebaiknya, nasabah lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadinya dan mengutamakan penggunaan uang secara bertanggung jawab agar terhindar dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

4. Sistem Tagihan

Sistem Tagihan diketahui mendorong banyak orang untuk melakukan gestun karena biaya yang dibebankan langsung dipotong oleh toko kepada nasabah. Hal ini berbeda dengan tarik tunai yang biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan kredit nasabah.

Dalam Sistem Tagihan, setiap pembelian dengan kartu kredit akan langsung memotong jumlah yang harus dibayarkan pada saat itu juga. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar di tempat dengan menggunakan uang tunai atau kartu debit, namun cukup melakukan gestun dengan kartu kreditnya.

Fenomena ini menarik banyak orang karena memberikan kebebasan finansial dalam melakukan pembelian tanpa harus membayar secara seketika. Sebagai contoh, saat ini sangat populer untuk membeli barang elektronik, seperti smartphone atau laptop, dengan sistem gestun. Dalam hal ini, pelanggan dapat membawa pulang barang yang diinginkan dan membayar secara bertahap dengan kredit kartu mereka.

Gestun juga memungkinkan orang untuk memperoleh barang dengan harga yang mungkin tidak dapat mereka bayar secara seketika. Ini membuatnya menarik bagi mereka yang membutuhkan suatu barang dengan urgensi, tetapi tidak memiliki dana yang cukup pada saat itu.

Namun, penting untuk diingat bahwa melakukan gestun juga memiliki risiko, karena dapat menyebabkan hutang yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, sebelum melakukan gestun, sangat penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan dengan matang kemampuan keuangan mereka.

 

6 dari 6 halaman

Risiko Praktik Transaksi Gestun

Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh gestun, sejumlah risiko muncul.

1. Berisiko Menjadi Beban Finansial

Gestun, atau gerakan setor tunai, telah menjadi fenomena yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Praktik ini melibatkan penggunaan kartu kredit untuk melakukan penarikan tunai, yang kemudian langsung dilunasi dengan uang tunai. Meskipun terlihat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial, gestun sebenarnya bisa menjadi beban finansial yang serius.

Praktik gesek tunai kartu kredit tidak hanya merugikan pengguna dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Pemegang kartu kredit sering kali tidak dapat mengontrol jumlah tagihan yang semakin besar akibat praktik ini. Ketika tagihan kartu kredit semakin meningkat, pemegang kartu kredit mungkin hanya bisa membayar jumlah minimum setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa utang yang ada hanya berkurang sedikit, bahkan bisa semakin bertambah seiring dengan bunga yang harus dibayar.

Pola pembayaran minimum setiap bulan ini pada akhirnya akan menciptakan beban finansial yang tidak terkendali. Tagihan kartu kredit yang menumpuk akan semakin sulit untuk dilunasi, dan dapat mengakibatkan masalah keuangan jangka panjang bagi pemegang kartu. Selain itu, bunga yang harus dibayar atas tagihan yang tertunda juga dapat meningkatkan jumlah utang secara signifikan.

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk berhati-hati terhadap praktik transaksi gestun. Lebih baik menggali alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan finansial daripada terjebak dalam perangkap gestun yang bisa berdampak buruk secara finansial dalam jangka panjang.

2. Memicu Pembengkakan Tagihan

Gestun, atau gesek tunai, merupakan praktik transaksi menggunakan kartu kredit yang dilakukan oleh pemilik kartu yang tidak dapat membayar tagihan dalam waktu yang ditentukan. Meskipun praktik ini terlihat menguntungkan bagi pemegang kartu, namun sebenarnya gestun dapat memicu pembengkakan tagihan yang membahayakan kondisi keuangan pribadi.

Ketika pemilik kartu kredit tidak dapat membayar tagihan secara penuh, mereka hanya melakukan pembayaran minimum yang ditetapkan oleh bank. Namun, pembayaran minimum ini hanya akan mencakup sebagian kecil tagihan, sedangkan sisanya akan dikenakan bunga yang tinggi. Dalam jangka waktu yang lama, bunga ini akan terus bertambah sehingga membuat tagihan semakin besar dan menumpuk.

Akibatnya, pemilik kartu kredit akan menghadapi penagihan dari kolektor yang bertugas untuk mengumpulkan tagihan yang belum dibayarkan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah keuangan serius, karena pemilik kartu harus membayar tagihan beserta bunga yang tinggi.

Untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya pemilik kartu kredit menggunakan kartu mereka secara bijak. Hindari praktik gestun yang dapat menimbulkan efek negatif pada keuangan pribadi. Selain itu, penting untuk menyadari batas kemampuan finansial dan melakukan pembayaran tagihan secara penuh atau lebih dari minimum yang ditetapkan oleh bank. Dengan mengelola keuangan secara bijak, pemilik kartu kredit dapat menjaga kondisi keuangan mereka tetap sehat dan terhindar dari masalah yang disebabkan oleh gestun.

3. Memicu Kredit Macet dan Berpengaruh pada Skor Kredit

Gestun, praktik transaksi di mana pemilik kartu kredit menggunakan kartu tersebut untuk membayar tagihan-tagihan konsumtif, tanpa memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya di akhir bulan. Fenomena gestun ini dapat menimbulkan masalah serius bagi pemilik kartu kredit, terutama terkait dengan kredit macet dan skor kredit yang jelek.

Jika seseorang terjebak dalam praktik gestun, tagihan yang harus dibayar akan menjadi banyak, sementara penghasilan tetap sama. Ini akan meningkatkan risiko terjadinya kredit macet. Ketika seseorang tidak mampu membayar utang kartu kreditnya, catatan buruk akan tercatat dalam skor kredit yang terdaftar di sistem regulasi.

Hal ini memberikan konsekuensi serius bagi pemilik kartu kredit. Mereka dapat masuk dalam daftar hitam regulasi atau tercatat dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dampaknya adalah pemilik kartu kredit akan menghadapi kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain di masa depan, kecuali ia berhasil melunasi utangnya.

Oleh karena itu, praktik gestun ini harus dihindari agar tidak menghadapi risiko kredit macet dan skor kredit yang jelek. Penting bagi pemilik kartu kredit untuk mengelola keuangan dengan bijaksana dan bertanggung jawab guna melunasi utang tepat waktu. Dengan cara ini, mereka dapat mempertahankan skor kredit yang baik dan mendapatkan manfaat positif di masa depan saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain.

4. Rawan Digunakan sebagai Metode Pencucian Uang

Apa itu gestun adalah singkatan dari gesek tunai, merupakan praktik transaksi yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh pengguna kartu kredit. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa aktivitas gesek tunai ini ternyata rawan untuk dimanfaatkan sebagai metode pencucian uang.

Praktik gestun melibatkan penggunaan kartu kredit dengan cara menggesek kartu tersebut tanpa adanya pembayaran yang sebenarnya. Dalam hal ini, kartu kredit bukannya digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi justru berfungsi sebagai alat berutang. Keberadaan praktik ini membuat kartu kredit tersebut terlibat dalam aktivitas pencucian uang.

Praktik gestun memungkinkan para pelaku pencucian uang untuk mentransfer uang palsu melalui transaksi gesek tunai yang dilakukan secara berulang-ulang. Mereka dapat menghindari pihak keuangan yang melakukan pemantauan terhadap transaksi tersebut. Sebagai akibatnya, uang haram dapat diubah menjadi uang yang sah dan tidak dicurigai.

Selain itu, penggunaan gesek tunai di merchant juga dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data. Setiap kali kartu kredit digesek, data kartu dan informasi pribadi pengguna dapat tercatat oleh merchant, yang kemudian dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Selain itu, jika merchant tersebut tidak memilki sistem keamanan yang memadai, rekening atau kartu kredit pengguna juga berisiko dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam menghadapi fenomena gestun, penting bagi pengguna kartu kredit dan merchant untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya praktik ini. Pengguna kartu kredit harus menggunakan kartu mereka dengan bijak dan hanya untuk transaksi yang benar-benar diperlukan. Sedangkan merchant harus memastikan keamanan data pengguna dan mengadopsi sistem keamanan yang memadai untuk melindungi rekening dan kartu kredit pengguna. Dengan demikian, risiko pencucian uang dan penyalahgunaan data dapat diminimalisir.

Pada akhirnya, kesadaran dan pendidikan mengenai praktik gesek tunai dan bahayanya sebagai metode pencucian uang sangatlah penting dalam menjaga integritas sistem keuangan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan praktik gestun yang merugikan ini dan mencegah penyalahgunaan kartu kredit serta pencucian uang yang melibatkan gesek tunai.

5. Risiko Penipuan

Fenomena gestun, yang merupakan singkatan dari "gerebek sambung tunai," merupakan praktik transaksi di mana seseorang meminjam kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian barang atau jasa dengan pembayaran tunai. Praktik ini semakin populer di masyarakat karena memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana tunai tanpa harus mengajukan pinjaman secara resmi kepada lembaga keuangan.

Namun, walaupun praktik gestun memiliki kelebihan yang menarik, ada banyak risiko yang terkait dengan metode ini. Salah satu risiko yang paling mencolok adalah kemungkinan terjadinya penipuan. Dalam hal ini, pemilik kartu kredit bisa menjadi korban penipuan jika orang yang meminjam kartunya melakukan transaksi yang tidak mereka setujui.

Selain itu, praktik gestun juga bisa menjadi metode yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, ada banyak kasus di mana orang meminjam kartu kredit orang lain dengan tujuan untuk melakukan pembelian barang yang kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, pemilik kartu kredit bisa dirugikan karena harus membayar tagihan yang tidak mereka lakukan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik transaksi gestun. Setiap kali seseorang meminjamkan kartu kredit mereka, perlu ada kepercayaan dan pemahaman yang jelas antara kedua belah pihak mengenai batasan dan risiko yang terkait.

Â