Sukses

Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya

Untuk menjawab pertanyaan "Bolehkah sapi betina untuk kurban?", kita perlu memahami syarat-syarat sah hewan kurban.

Liputan6.com, Jakarta Idul adha adalah salah satu hari raya yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Pada hari tersebut, umat Islam merayakan kisah Nabi Ibrahim yang siap untuk mengorbankan anaknya Ismail atas perintah Allah. Namun, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai tanda pengganti kurban.

Saat Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah kurban ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, domba, atau kambing. Tradisi ini dilakukan untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim yang telah bersedia mengorbankan anaknya dalam rangka taat kepada perintah Allah.

Dalam kebanyakan masyarakat, biasanya hewan ternak yang dikurbankan adalah yang berkelamin jantan. Hal ini didasarkan pada kebiasaan dan praktik yang telah berlangsung sejak lama. Hewan ternak jantan memiliki daging yang lebih besar dan lebih berlimpah dibandingkan dengan hewan betina.

Lalu bolehkah sapi betina untuk kurban? Untuk memahami hal ini, berikut penjelasan selengkapnya tentang syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (3/7/2024).

 

2 dari 3 halaman

Syarat Sah Hewan Kurban

Untuk menjawab pertanyaan "Bolehkah sapi betina untuk kurban?", kita perlu memahami syarat-syarat sah hewan kurban. Dalam agama Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah hewan dianggap sah sebagai hewan kurban, antara lain sebagai berikut:

1. Hewan Ternak

Hewan ternak merupakan jenis hewan yang dapat digunakan untuk dikurban. Dalam konteks ini, sapi betina juga termasuk dalam kategori hewan yang boleh digunakan sebagai kurban. Menurut ketentuan syariat Islam, hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba.

Hal ini sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan tentang ketentuan kurban. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: hewan yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus yang tidak ada sumsum tulangnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i)

Dengan demikian, sebagai hewan ternak, sapi betina dapat digunakan sebagai hewan kurban jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Setiap pemeluk agama Islam sebaiknya mengikuti ketentuan syariat agar kurban yang dilakukan diterima dan menjadi amal yang diridhai oleh Allah SWT.

2. Usia Hewan

Hewan kurban yang dijadikan sebagai pengorbanan dalam agama Islam harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia yang ditentukan oleh syariat. Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap jenis hewan ternak memiliki batas usia yang berbeda untuk dapat dijadikan kurban.

Pertama, bagi kambing, usia minimal yang harus dicapai adalah satu tahun, dan telah memasuki tahun kedua. Dengan kata lain, kambing harus telah berumur minimal dua tahun agar dapat dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, sapi harus mencapai usia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Dalam hal ini, sapi harus sudah berumur minimal tiga tahun untuk dapat dijadikan kurban.

Hewan ternak lainnya yang juga bisa dijadikan kurban adalah unta. Unta harus mencapai usia minimal lima tahun dan telah memasuki tahun keenam. Hal ini berarti unta harus telah berumur minimal enam tahun untuk dapat dijadikan kurban.

Terakhir, domba memiliki ketentuan usia yang berbeda. Domba harus mencapai usia minimal satu tahun, atau minimal berumur enam bulan jika sulit untuk mendapatkan domba yang berusia satu tahun. 

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyatakan:

"Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah (dewasa), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur enam bulan yang sudah memasuki tahun kedua." (HR. Muslim)

Dengan demikian, sebagai umat Muslim, kita harus mematuhi persyaratan usia hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat Islam.

3. Tidak Cacat

Dalam Islam, hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah. Salah satu syarat yang penting adalah hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa hewan yang akan dikurbankan tidak boleh mengalami beberapa kondisi tertentu.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: hewan yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus yang tidak ada sumsum tulangnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i)

Hal ini menunjukkan pentingnya memilih hewan yang sehat dan layak untuk dikurbankan. Hewan kurban harus dalam kondisi yang baik dan tidak mengalami cacat yang jelas. Dengan memilih hewan yang tidak cacat, kita menunjukkan rasa syukur dan penghormatan kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban, kita perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban. Salah satunya adalah memilih hewan yang tidak cacat, sesuai dengan penjelasan hadis yang telah disebutkan. Dengan melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ajaran agama, kita dapat mendapatkan keberkahan dan pahala yang maksimal dari Allah SWT.

4. Bukan Milik Orang Lain

Dalam menjawab pertanyaan "Bolehkan sapi betina untuk kurban?", perlu diperhatikan bahwa hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan kurban yang bukan milik orang lain. Menurut hukum Islam, hewan kurban tidak sah apabila didapatkan dengan cara mencuri atau merupakan milik orang lain tanpa izin.

Selain itu, hewan kurban juga tidak sah apabila menggunakan hewan gadai (milik orang lain) atau hewan warisan yang belum dibagi. Hewan kurban haruslah merupakan milik penuh orang yang berkurban, sebagaimana yang dijelaskan dalam fiqh:

"Tidak sah berkurban dengan hewan yang digadaikan atau hewan yang merupakan milik orang lain." (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Dalam rangka menghindari masalah dan memastikan keabsahan kurban, sebaiknya para calon penyumbang hewan kurban memastikan bahwa hewan yang akan disumbangkan adalah hewan yang mereka miliki sepenuhnya dan bukan milik orang lain. Demikianlah penjelasan mengenai hewan kurban yang harus bukan milik orang lain. Semoga bermanfaat.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim pada hari raya Idul Adha. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar penyembelihan tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan oleh syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki, penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya. Adapun batas akhir dari penyembelihan adalah ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Namun, menurut Madzhab Syafi'i, waktu penyembelihan adalah empat hari setelah Idul Adha. Hal ini berarti hewan kurban dapat disembelih mulai dari hari ke-11 hingga hari ke-14 Dzulhijjah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, 

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat Idul Adha dan khutbah, maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, hewan kurban yang disembelih akan dianggap sah dan ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami waktu penyembelihan yang telah ditentukan agar ibadah kurban kita diterima dengan baik.

 

3 dari 3 halaman

Hukum Sapi Betina untuk Kurban

Pada Hari Raya Kurban, banyak umat Islam yang bertanya-tanya apakah boleh menggunakan sapi betina untuk kurban. Menurut para ulama, tidak ada penjelasan langsung mengenai jenis kelamin hewan kurban dalam agama Islam. Namun, mereka menyamakan jenis kelamin hewan kurban dengan hewan akikah.

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hewan akikah. Beliau mengutip hadis yang menyatakan bahwa hewan akikah bagi anak laki-laki adalah dua kambing, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu kambing, baik jantan maupun betina.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda '(akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.'" (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Maka, jika dalam hukum akikah diperbolehkan menggunakan hewan jantan maupun betina, hal ini juga berlaku dalam hukum kurban. An-Nawawi juga menyebutkan bahwa daging hewan jantan lebih enak, sedangkan daging hewan betina lebih lembut.

Dengan demikian, tidak ada keutamaan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban. Oleh karena itu, hukum kurban dengan sapi betina adalah sah selama hewan tersebut memenuhi syarat sah hewan kurban, seperti tidak cacat, cukup umur, dan dalam kondisi sehat. Maka, umat Islam dapat memilih sapi betina sebagai hewan kurban tanpa merasa ragu.