Sukses

Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.

Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.

DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Berikut ini sejumlah fakta kasus Hasyim Asy'ari  yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024). 

 

2 dari 4 halaman

Profil Hasyim Asy'ari

Karir Hasyim Asy'ari di KPU dimulai pada tahun 2016, ketika ia menggantikan posisi Husni Kamil Manik. Pada tahun 2017, Hasyim mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Komisioner KPU untuk periode 2017-2022. Sebelum bergabung dengan KPU, Hasyim berkarir sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.

Hasyim Asy'ari kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU pusat, Hasyim memiliki pengalaman sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2003-2008. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999. Di luar dunia kepemiluan, Hasyim juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

Meskipun memiliki karier yang panjang dan beragam dalam dunia kepemiluan dan pendidikan, kiprah Hasyim sebagai Ketua KPU tidak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023, ia telah beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi-sanksi tersebut berkisar dari teguran hingga peringatan keras.

 

3 dari 4 halaman

Fakta-Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.

Setelah kembali dari Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CAT masih terus berlanjut. Bahkan, CAT sempat meminta bantuan kepada Hasyim untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada bulan November 2023, Hasyim memberikan sebuah monitor seharga Rp 5 juta kepada CAT, menggunakan uang pribadinya. Selain itu, Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada CAT. Namun, setelah kejadian di Belanda, CAT meminta Hasyim untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada 3 Oktober tersebut.

Hasyim tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai hasil dari konflik ini, sebuah surat pernyataan dibuat pada Januari 2024 antara Hasyim dan CAT. Hasyim mengakui adanya surat pernyataan tersebut namun membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT.

Pada 4 Februari 2024, puncak dari konflik ini terjadi ketika CAT memutuskan untuk mundur sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Namun, pengunduran diri ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag dengan alasan bahwa CAT tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang dikenal dengan julukan Wanita Emas.

Dalam perkara ini, CAT memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) untuk mewakilinya. Berikut lima poin utama dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim Asyari:

1. Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.

2. Hasyim akan membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.

3. Hasyim akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup.

4. Hasyim berjanji tidak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Hasyim akan menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

 

4 dari 4 halaman

Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila yang mencoreng integritas lembaga tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP.

CAT mengadukan bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada dirinya, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Laporan ini juga didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asyari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maria menyatakan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada DKPP RI yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Bukti-bukti tersebut termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video dan bukti lainnya yang menggambarkan tindakan tidak pantas Hasyim terhadap CAT.

Selain itu, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. Dengan keputusan ini, DKPP RI menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.