Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sedang merencanakan sebuah transformasi besar dalam administrasi kependudukan dengan mengganti KTP fisik menjadi KTP digital, atau yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD), secara bertahap. Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik telah berhasil diubah menjadi KTP digital.
Baca Juga
Advertisement
Transformasi ini berarti bahwa kartu identitas penduduk yang selama ini kita kenal dalam bentuk fisik akan berubah menjadi bentuk digital yang terintegrasi langsung dengan ponsel masing-masing warga. Langkah ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.Â
Selain itu, aplikasi KTP digital juga memungkinkan proses pembuatan yang lebih cepat dan praktis tanpa memerlukan tempat penyimpanan fisik di dompet, cukup disimpan di smartphone. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital bagi penduduk Indonesia.Â
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan penggunaan aplikasi KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, dan kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat di angka 10 persen penduduk. Berikut ulasan lebih lanjut tentang apa itu aplikasi KTP digital berdasarkan informasi berikut, Jumat (5/7/2024).
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital?
Aplikasi KTP Digital atau yang disebut juga Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan sebuah inovasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merealisasikan program digitalisasi KTP.
IKD adalah implementasi dari transformasi elektronik KTP yang biasa kita kenal dalam bentuk fisik menjadi format digital. Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses identitas mereka langsung melalui smartphone, menggantikan kebutuhan akan kartu fisik.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Aplikasi IKD tidak hanya menyediakan informasi identitas pengguna, tetapi juga dilengkapi dengan fitur keamanan seperti QR Code untuk memfasilitasi verifikasi identitas secara praktis dan aman.
Melalui IKD, pemerintah berharap dapat mengurangi biaya produksi dan distribusi kartu fisik, serta meningkatkan perlindungan terhadap data kependudukan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan. Transformasi ini juga memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap layanan pemerintah yang memerlukan verifikasi identitas secara online.
Dengan demikian, aplikasi KTP Digital tidak hanya menjadi langkah menuju administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien, tetapi juga memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam mengelola identitas mereka secara digital.
Advertisement
Cara Menginstal Aplikasi KTP Digital
Berikut adalah langkah-langkah untuk menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi IKD di smartphone Anda.
- Lakukan pengisian data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone sesuai dengan petunjuk yang ada dalam aplikasi.
- Klik tombol verifikasi data untuk memastikan data yang Anda masukkan benar dan valid.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan fitur face recognition. Pastikan cahaya cukup untuk menghasilkan gambar yang jelas.
- Scan QR Code yang dapat Anda peroleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menghubungkan aplikasi dengan data kependudukan Anda.
- Setelah proses selesai, cek email yang telah Anda daftarkan di aplikasi untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima melalui email bersama dengan captcha yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai. Aplikasi KTP Digital kini siap digunakan untuk berbagai keperluan yang memerlukan identitas resmi Anda secara digital.
Cara Membuat KTP Digital dengan Aplikasi IKD
Membuat KTP Digital menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
- Unduh dan buka aplikasi IKD pada ponsel pintar Anda.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor HP sesuai dengan petunjuk yang tersedia dalam aplikasi.
- Klik tombol 'verifikasi data' untuk memastikan bahwa informasi yang Anda masukkan sudah benar dan valid.
- Lakukan verifikasi wajah dengan cara mengambil foto untuk memastikan identitas Anda menggunakan fitur face recognition.
- Setelah pendaftaran selesai di HP, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR yang diperlukan.
- Periksa email yang telah Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang diperlukan untuk aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Klik 'aktivasi' pada aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi atau PIN yang Anda terima melalui email, serta kode captcha yang diminta di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'.
- Setelah berhasil diaktivasi, masuk ke dalam aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diatur.
Fitur Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menawarkan berbagai fitur yang mempermudah akses dan manajemen data kependudukan secara digital. Berikut adalah beberapa menu penting yang terdapat dalam aplikasi IKD.
1. Profil
Menu ini terletak pada bagian atas tampilan awal aplikasi dan berisi informasi lengkap tentang pemilik akun IKD, termasuk foto, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi pribadi seperti tanggal lahir, golongan darah, dan alamat juga tersedia di dalamnya.
2. Data Keluarga
Menu ini berada di bagian tengah aplikasi dan berfungsi untuk menampilkan informasi biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen
Menu ini juga terletak di bagian tengah aplikasi dan terbagi menjadi dua bagian.
- Dokumen Kependudukan: Berisi file e-KTP dan KK digital.
- Dokumen Lainnya: Menyediakan informasi tentang vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi kepemilikan kendaraan, informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta daftar pemilih tetap untuk tahun 2024.
Selain menu-menu utama di atas, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan seperti tanda tangan elektronik, layanan pelayanan publik, pemantauan pelayanan yang sudah diterima, histori aktivitas penggunaan aplikasi, pengaturan ubah PIN atau kata sandi, opsi untuk melepaskan perangkat yang terhubung, dan keterangan tambahan lainnya.
Dengan fitur-fitur yang lengkap ini, aplikasi IKD tidak hanya memfasilitasi akses cepat dan aman terhadap informasi kependudukan, tetapi juga memperluas fungsinya untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi masyarakat secara digital. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan modern di era digital saat ini.
Advertisement