Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 kapan dilaksanakan? Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Proses demokrasi ini melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.
Baca Juga
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung pada bulan November. Jadwal ini memastikan seluruh proses Pilkada dilakukan dengan tertib dan terstruktur.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus. Ini merupakan ketentuan yang telah diatur oleh KPU.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2024 serentak yang dimaksudkan, Sabtu (6/7/2024).
Tahapan dan Jadwal Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024:
26 Januari 2024
Perencanaan program dan anggaran.
18 November 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
17 April 2024 - 5 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April 2024 - 31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
31 Mei 2024 - 23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September 2024 - 23 November 2024
Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Advertisement
Daftar Provinsi Gelar Pilkada 2024 Serentak
Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Hal ini disebabkan oleh peraturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada. Proses pengisian jabatan tersebut berbeda dari provinsi lain di Indonesia. Keistimewaan ini memberikan DIY hak untuk memilih pemimpin daerahnya dengan cara yang berbeda.
Dalam pasal 18 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam. Peraturan ini menegaskan kekhususan sistem pemerintahan di DIY.
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024. Daftar ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, kecuali DIY, yang akan menjalankan proses pemilihan kepala daerah secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
- Aceh
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Riau
- Sumatra Barat
- Sumatra Utara
- Sumatra Selatan
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
Provinsi-provinsi tersebut akan mengikuti tahapan Pemilihan Umum Gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan tertib.
Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
Berikut cara ceknya sebelum Pilkada 2024 serentak dilaksanakan November mendatang:
1. Buka Situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id
Langkah pertama dalam cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024 adalah dengan membuka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh KPU untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status mereka sebagai pemilih tetap.
2. Masukkan 16 Digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah masuk ke situs, Anda perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan Nomor HP (WhatsApp) untuk Dikirim Kode OTP
Langkah berikutnya adalah memasukkan nomor HP yang terdaftar di WhatsApp. Nomor ini diperlukan untuk mengirimkan kode OTP yang akan digunakan sebagai langkah verifikasi lebih lanjut dalam proses cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024.
4. Masukkan Kode OTP yang Terkirim Melalui WhatsApp
Setelah memasukkan nomor HP, Anda akan menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi kode OTP. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia di situs cekdptonline.kpu.go.id.
5. Klik 'Konfirmasi'
Setelah memasukkan kode OTP, klik tombol 'Konfirmasi' untuk melanjutkan proses verifikasi. Langkah ini memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan.
6. Halaman Akan Menampilkan Data
Setelah konfirmasi berhasil, halaman akan menampilkan data pemilih. Data yang ditampilkan meliputi beberapa informasi penting yang diperlukan saat Pilkada.
a. Nama Lengkap Pemilih
Nama lengkap Anda akan muncul di halaman tersebut, memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap.
b. NIK dan NKK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) akan ditampilkan sebagai bukti bahwa data kependudukan Anda telah terverifikasi.
c. Nomor dan Lokasi TPS
Informasi tentang nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan. Hal ini memudahkan Anda untuk mengetahui di mana Anda harus memberikan suara saat hari pemilihan.
d. Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
Data mengenai wilayah administratif seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan juga akan ditampilkan. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar di TPS yang sesuai dengan alamat domisili Anda.
Mengikuti langkah-langkah di atas dalam cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024 memastikan Anda dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan mudah dan tepat.
Advertisement