Sukses

Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tahapan penting dalam Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tahapan penting dalam Pilkada 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Pantarlih akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, mendatangi setiap rumah untuk mencocokkan data pemilih.

Penelitian yang dilakukan Pantarlih mencakup pengecekan identitas dan kelayakan pemilih berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memastikan data seperti nama, alamat, dan status kependudukan sesuai dengan dokumen resmi. Proses ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, yang memerlukan kejelian dan ketelitian dari petugas.

Pencocokan data ini juga bertujuan untuk menghapus data pemilih ganda atau yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan akan lebih bersih dan akurat. Hasil dari coklit ini sangat krusial dalam menjamin integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian coklit Pantarlih Pilkada 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).

2 dari 6 halaman

Mengenal Pantarlih

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Pantarlih adalah akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan atau Pilkada serentak 2024. Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP atau biasa disebut dengan petugas Coklit, yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara atau PPS.

Tugas utama Pantarlih setelah pelantikan adalah menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat demi kelancaran Pilkada 2024. 

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Biasanya Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

3 dari 6 halaman

Pengertian Coklit

Coklit merupakan akronim dari pencocokan dan penelitian, adalah salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bertanggung jawab menjalankan tugas coklit ini sesuai dengan arahan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, memastikan setiap langkah diikuti dengan tepat.

Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), satu orang Pantarlih akan ditugaskan untuk mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung guna memverifikasi dan mencocokkan data pemilih, serta mereka juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat agar proses coklit berjalan lancar dan efektif.

4 dari 6 halaman

Jadwal Coklit Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 resmi dimulai sejak tanggal 24 Juni dan akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024. Selama periode sekitar satu bulan ini, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan secara aktif menjalankan tugas mereka untuk memastikan data pemilih akurat dan terkini.

Sepanjang masa coklit, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi dan mencocokkan data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap individu, dan mereka akan melaksanakan proses coklit ini secara sistematis sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh KPU.

5 dari 6 halaman

Daftar Kegiatan Coklit Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mempunyai sejumlah kegiatan untuk melaksanakan coklit. Berikut ini kegiatannya yang harus dilaksanakan, yakni:

  1. Mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan e-KTP.
  2. Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, Pantarlih dapat mencocokkan dengan KK, biodata penduduk atau IKD.
  3. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
  4. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.
  5. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
  6. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri, menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI atau anggota Polri.
  7. Mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki e-KTP.
  8. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
  9. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI atau Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota.
  10. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
  11. Mencoret data pemilih yang berdasarkan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.
  12. Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing.
6 dari 6 halaman

Dokumen dan Perlengkapan Saat Proses Coklit Pantarlih

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ada sejumlah dokumen dan perlengkapan yang harus dimiliki Pantarlih sebelum melakukan proses coklit adalah sebagai berikut ini:

  1. Formulir Model A-Daftar Pemilih
  2. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
  3. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran pemilih)
  4. Formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti coklit)
  5. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit
  6. Atribut Pantarlih yang meliputi topi, rompi dan tanda pengenal
  7. Buku Kerja Pantarlih (di dalamnya terdapat ketentuan teknis pelaksanaan coklit)
  8. Video tutorial Pantarlih
  9. Alat tulis