Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi. Pilkada serentak 2024 menjadi pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan secara bersamaan, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Kata "serentak" dalam konteks Pilkada Serentak 2024 merujuk pada pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan bersamaan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 yang bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai lembaga negara dan meminimalkan fragmentasi politik.
Baca Juga
Dengan Pilkada serentak 2024, diharapkan adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pilkada serentak 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Kapan Pilkada Serentak 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat berbagai tahapan penting yang harus dilalui. Tahapan tersebut mencakup penetapan pasangan calon peserta Pilkada, masa kampanye, hingga pemungutan dan rekapitulasi suara. Jadwal setiap tahapan telah ditetapkan secara rinci oleh KPU untuk memastikan kelancaran dan integritas proses Pilkada.
Proses tahapan Pilkada 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran yang telah dimulai sejak Januari 2024. Ini menunjukkan betapa pentingnya persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan adil. Setiap tahapan dalam Pilkada memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, peserta, hingga pemilih, dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menyukseskan Pilkada 2024. Ini merupakan kesempatan besar bagi rakyat Indonesia untuk menentukan arah kepemimpinan daerah mereka selama lima tahun ke depan.
Jadwal Tahap Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Advertisement
Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Daftar Provinsi yang Ikut Pilkada Serentak 2024
Satu-satunya provinsi yang tidak ikut dalam Pilkada serentak adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024.
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024
Advertisement