Sukses

Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya

Pantarlih adalah akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan atau Pilkada serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) Pilkada 2024 memainkan peran krusial dalam memastikan proses pemilihan yang akurat dan transparan. Dengan tugas memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih, mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan. Kehadiran mereka di lapangan merupakan bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam persiapan Pilkada 2024, Pantarlih terlibat langsung dengan masyarakat untuk melakukan verifikasi data pemilih. Mereka mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi terkini, menghindari adanya pemilih ganda atau yang tidak sah. Proses ini penting untuk menjamin bahwa hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat secara akurat.

Selain itu, Pantarlih juga bertanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih. Melalui sosialisasi dan kampanye, mereka mengajak warga untuk aktif melaporkan perubahan data pribadi seperti pindah domisili atau perubahan status pernikahan.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai tugas Pantarlih Pilkada 2024 beserta tanggung jawab dan gajinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).

2 dari 5 halaman

Mengenal Pantarlih

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Pantarlih adalah akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan atau Pilkada serentak 2024. Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP atau biasa disebut dengan petugas Coklit, yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara atau PPS.

Tugas utama Pantarlih setelah pelantikan adalah menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat demi kelancaran Pilkada 2024. 

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Biasanya Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pilkada 2024

Masih dari sumber yang sama, tugas Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Sedangkan tanggung jawab dari Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
  3. Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Adapun secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

  1. Mengikuti bimbingan teknis;
  2. Menyusun rencana kerja;
  3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
  4. Melaksanakan Coklit;
  5. Membuat laporan harian;
  6. Menentukan alamat potensial TPS;
  7. Menyusun laporan hasil coklit;
  8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
  9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
  10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
4 dari 5 halaman

Syarat menjadi Anggota Pantarlih Pilkada 2024

Sementara itu untuk persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu diketahui adalah sebagai berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
5 dari 5 halaman

Masa Jabatan dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Pelantikan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan dengan khidmat pada Senin, 24 Juni. Masa kerja Pantarlih Pilkada akan berlangsung mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024, memberikan mereka satu bulan penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting terkait pemutakhiran data pemilih. Selama periode ini, para petugas Pantarlih akan bekerja secara intensif untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih di wilayah tugas mereka.

Dalam masa kerja tersebut, setiap petugas Pantarlih akan menerima gaji atau upah sebesar Rp1.000.000 sebagai kompensasi atas dedikasi dan usaha mereka. Besaran gaji ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, serta dikonfirmasi melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Upah yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para petugas untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Keberadaan Pantarlih sangat krusial dalam memastikan validitas daftar pemilih, yang menjadi dasar penting bagi pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis. Dengan upah yang layak dan periode kerja yang jelas, diharapkan para petugas Pantarlih dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal, memberikan kontribusi signifikan bagi suksesnya pemilihan kepala daerah yang jujur dan transparan pada tahun 2024.

Selain gaji bulanan, terdapat juga uang santunan kecelakaan yang diberikan kepada Pantarlih dalam situasi tertentu. Rincian santunan tersebut adalah,

  1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi Pantarlih yang mengalami musibah selama menjalankan tugasnya. Jumlah santunan yang diberikan berdasarkan tingkat keparahan cedera atau kehilangan yang dialami oleh Pantarlih.