Sukses

5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan

Status tersangka Pegi Setiawan dianggap tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan Vina di Cirebon tampaknya memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu, Pegi Setiawan yang sempat dinyatakan sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Bahkan, pihak pengadilan telah menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

Dalam sidang praperadilan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong dinyatakan dibatalkan. Hal ini dikarenakan penetapan status tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah oleh hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaiman.

Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan ini pun menjadi sorotan. Terlebih, penetapan status tersangka tersebut tidak cukup bukti.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait pembatalan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

2 dari 6 halaman

1. Sempat bantah terlibat pembunuhan

Sebelumnya, usai diamankan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat. Dalam konferensi pers tersebut, Pegi Setiawan sempat memberikan pernyataan yang langsung jadi sorotan.

Dalam pernyataannya, ia menyebutkan jika tidak terlibat dalam kasus pembuhan Vina Cirebon. Tak hanya itu saja, Pegi Setiawan juga mengungkapkan dirinya rela mati untuk membuktikan ia tak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 tersebut.

3 dari 6 halaman

2. Sidang praperadilan sempat ditunda

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut. Jadwal sidang praperadilan sendiri seharusnya digelar pada 24 Juni 2024 lalu. Akan tetapi, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Polda Jabar tidak menghadiri sidang tersebut.

Pada akhirnya sidang praperadilan baru bisa terlaksana pada 1 Juli 2024. Sidang yang pimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman ini pun digelar dan telah menghasilkan putusan. Pada putusannya, Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

4 dari 6 halaman

3. Pegi Setiawan dinyatakan bebas

Dalam hasil sidang praperadilan, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Pegi Setiawan. Eman mengungkapkan jika penetapan status tersangka dianggap tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

5 dari 6 halaman

4. Tidak ada pemeriksaan dan bukti cukup

Dalam persidangan tersebut, Eman Sulaeman juga menilai jika penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak cukup bukti. Bahkan, Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak dapat membuktikan alat bukti saat persidangan berlangsung.

Tidak sampai disitu saja, Eman juga mengungkapkan jika termohon dalam hal ini Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan kepada calon tersangka. Pegi Setiawan disebut-sebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," lanjutnya.

Eman juga menyebutkan jika panggilan perlu dilakukan agar pihak keluarga dari calon tersangka pengetahui sang calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan jika pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO. Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tuturnya.

6 dari 6 halaman

5. Perintah penghentian penyidikan

Usai diputuskan jika status tersangka tidak sah, hakim juga mengungkapkan jika penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat harus dihentikan.

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Eman.

Polda Jawa Barat sendiri memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan atas status tersangka Pegi Setiawan.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani.

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi terhadap Pegi Setiawan atas penahanan dan status tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” lanjutnya.