Sukses

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya

Jadwal, masa kerja, tugas dan gaji Pantarlih Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui bagi mereka yang tertarik untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Sebagai bagian dari Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk oleh PPS, Pantarlih memiliki peran vital dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terbaru. Namun, berapa lama sebenarnya masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?

Detail jadwal mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Bagi Anda yang berminat menjadi anggota Pantarlih, memahami durasi tugas serta tahapan seleksinya sangatlah penting. Tidak hanya soal durasi, tetapi juga bagaimana jadwal kerja Pantarlih dirancang untuk membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi pondasi suksesnya pemilu.

Menariknya, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 tidak hanya sekadar periode aktif bertugas, tetapi juga melibatkan berbagai tahapan seleksi yang harus dilewati calon anggota. Jadi, jika Anda berencana mendaftar, pengetahuan mendalam tentang masa kerja dan persiapan yang diperlukan bisa menjadi kunci keberhasilan. Apa saja rincian detail jadwal dan tugas yang harus dijalani oleh Pantarlih? 

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum jadwal, masa kerja, tugas dan gaji Pantarlih Pilkada 2024, pada Selasa (9/7).

2 dari 4 halaman

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih ditetapkan mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Artinya, anggota Pantarlih akan menjalankan tugasnya selama satu bulan penuh.

Berikut adalah jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini.
  3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
  5. Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih.
  6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.
  7. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.

 

 

3 dari 4 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dalam rangka memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan sejumlah tugas dan kewajiban bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.

Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah yang paling akurat dan terbaru.
  2. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.
  3. Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.
  4. Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS. Hasil ini akan menjadi dasar bagi PPS untuk menyusun daftar pemilih yang telah dimutakhirkan.
  5. Tugas Lain dari KPU: Pantarlih juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas dalam melaksanakan tugas ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Selain tugas-tugas tersebut, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Koordinasi dengan PPS: Pantarlih harus melakukan koordinasi secara intensif dengan PPS dalam membantu menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun adalah hasil kerja bersama yang akurat dan terpercaya.
  2. Penyusunan dan Penyampaian Laporan: Pantarlih diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS. Laporan ini berfungsi sebagai dokumentasi resmi atas tugas yang telah dilaksanakan dan menjadi bahan evaluasi.
  3. Pertanggungjawaban kepada PPS: Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab langsung kepada PPS. Pertanggungjawaban ini mencakup semua aspek dari pelaksanaan tugas, termasuk akurasi data dan kesesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4 dari 4 halaman

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih Pilkada 2024 tidak hanya memiliki tugas dan kewajiban yang jelas, tetapi juga mendapatkan kompensasi finansial yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kompensasi ini penting untuk menghargai upaya dan dedikasi para petugas dalam melaksanakan tugas-tugas penting yang mendukung kelancaran proses pemilihan umum. Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, telah ditentukan besaran gaji dan santunan bagi Pantarlih.

Gaji yang diberikan kepada Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan keputusan resmi dari KPU dan Kementerian Keuangan. Kompensasi ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para petugas selama mereka menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemutakhiran data pemilih dan berbagai tanggung jawab lainnya.

Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas uang santunan kecelakaan jika mereka mengalami musibah selama bertugas. Berikut adalah rincian santunan kecelakaan yang diberikan:

  • Meninggal Dunia: Bagi Pantarlih yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Cacat Permanen: Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
  • Luka Berat: Untuk Pantarlih yang mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Luka Sedang: Pantarlih yang mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Jika Pantarlih meninggal dunia, keluarga juga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Dengan adanya gaji dan santunan ini, diharapkan para Pantarlih dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus. Perlindungan finansial ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan keselamatan para petugas yang berperan penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024. Informasi mengenai gaji dan santunan ini juga menjadi salah satu faktor yang dapat menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Pantarlih, memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan efektif.