Sukses

Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025

Tugas PPS Pilkada 2024 yaitu mengumpulkan, memeriksa, dan memperbarui data pemilih.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah atau Pilkada merupakan salah satu proses demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Untuk melancarkan jalannya Pilkada 2024, Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun tugas PPS Pilkada 2024 sangat penting, salah satunya adalah membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Tugas PPS Pilkada 2024 selanjutnya adalah mengumpulkan, memverifikasi dan memperbarui data pemilih. Dalam pemilihan sebelumnya, PPS telah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak memilih di wilayah kerjanya. Namun, dalam Pilkada 2024, terdapat pemilih baru yang telah mencapai usia pemilih dan ada pula yang pindah domisili. Oleh karena itu, PPS wajib melakukan pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih tetap akurat dan terbaru.

Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPS melibatkan survei lapangan, wawancara dan pemeriksaan dokumen pendukung seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Pindah. PPS juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, untuk memperoleh informasi terkait pemilih yang telah meninggal dunia.

Selain pemutakhiran data pemilih, tugas PPS Pilkada 2024 yaitu melaksanakan sosialisasi terkait tahapan Pilkada kepada pemilih, membantu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS, serta melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke PPK. Seluruh tugas dan wewenang tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini sejumlah tugas PPS Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tugas Umum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

1. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara

PPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih sementara kepada masyarakat luas. Proses ini melibatkan pemasangan pengumuman di tempat-tempat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, PPS juga menerima masukan, koreksi, dan tanggapan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun akurat dan mencerminkan data yang valid dari semua pemilih yang berhak.

2. Perbaikan Daftar Pemilih

Setelah menerima masukan dari masyarakat, PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara. Proses perbaikan ini mencakup verifikasi data, validasi ulang, dan pembetulan data yang salah atau tidak lengkap. Hasil perbaikan ini kemudian diumumkan kembali kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi daftar pemilih yang telah diperbaiki.

3. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap

Setelah proses perbaikan selesai, PPS bertugas untuk mengumumkan daftar pemilih tetap. Daftar ini merupakan data final pemilih yang akan digunakan dalam pemungutan suara. Pengumuman ini juga dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), memastikan semua tahapan administratif telah dilaksanakan dengan baik.

4. Pelaksanaan Tahapan Pemilu

PPS berperan dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih, distribusi undangan memilih, hingga persiapan logistik pemilu. Semua tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

5. Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara

Setelah proses pemungutan suara selesai, PPS mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya. Pengumpulan ini dilakukan dengan cermat dan transparan untuk memastikan keabsahan setiap suara yang telah diberikan oleh pemilih.

6. Evaluasi dan Pelaporan

PPS bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini mencakup analisis mengenai kendala yang dihadapi, solusi yang diterapkan, serta rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. Hasil evaluasi ini kemudian disusun dalam bentuk laporan yang komprehensif dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

7. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Salah satu tugas penting PPS adalah melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. PPS menjelaskan prosedur pemungutan suara, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.

8. Pelaksanaan Tugas Tambahan

PPS juga melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. Tugas tambahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa semua aspek penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan.

9. Kepatuhan terhadap Peraturan

PPS selalu berupaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap semua aturan, prosedur, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan badan terkait lainnya.

3 dari 4 halaman

Tugas Khusus Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

1. Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan

Selain daftar pemilih tetap, PPS juga bertanggung jawab untuk menyusun daftar pemilih tambahan. Daftar ini mencakup pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memiliki hak untuk memilih. Setelah disusun, daftar pemilih tambahan ini disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk diverifikasi dan disahkan.

2. Verifikasi Dukungan Perseorangan

PPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Proses ini mencakup pengecekan keabsahan dukungan yang diberikan oleh masyarakat, memastikan bahwa dukungan tersebut memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Rekapitulasi Surat Pemberitahuan

PPS melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS. Rekapitulasi ini kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, memastikan bahwa semua surat pemberitahuan telah diterima dan didokumentasikan dengan baik.

4. Ketersediaan Perlengkapan Pemungutan Suara

PPS memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS. Ini mencakup surat suara, kotak suara, bilik suara, serta perlengkapan administrasi lainnya. Semua perlengkapan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan dalam kondisi baik.

5. Pelaporan Nama Petugas

PPS melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Laporan ini penting untuk memastikan bahwa semua petugas yang terlibat dalam pemungutan suara telah terdaftar dan memiliki wewenang resmi untuk melaksanakan tugasnya.

6. Bantuan dalam Rekapitulasi

PPS membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bantuan ini mencakup pengumpulan data dari TPS, pengecekan keabsahan hasil penghitungan, serta penyusunan laporan hasil rekapitulasi yang akurat dan transparan.

7. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran

PPS menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara. Laporan ini mencakup rincian penggunaan anggaran untuk setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan sesuai dengan peruntukannya.

8. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara

PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya. Pengumuman ini dilakukan dengan transparan dan terbuka, memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui hasil pemungutan suara dengan jelas dan akurat.

4 dari 4 halaman

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 ditetapkan berlangsung selama sekitar delapan bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, masa kerja PPS dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Saat ini, para calon anggota PPS sedang dalam proses menunggu hasil pengumuman seleksi tertulis, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024. Setelah pengumuman hasil seleksi tertulis, mereka akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, anggota PPS yang terpilih akan memulai tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Masa kerja selama delapan bulan ini mengharuskan mereka untuk menjalankan berbagai tugas penting. Salah satu tugas utama mereka adalah memverifikasi dokumen dan data calon peserta Pilkada untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi dan data yang diberikan akurat. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

Selain itu, anggota PPS juga bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran ini melibatkan pengecekan dan pembaruan data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak terdaftar dan dapat menggunakan hak suaranya. Dalam menjalankan tugas ini, anggota PPS harus bekerja secara teliti dan cermat untuk menghindari adanya pemilih yang terlewat atau data yang tidak akurat. Pemutakhiran daftar pemilih adalah salah satu langkah krusial dalam memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil dan setiap warga negara dapat berpartisipasi.

Pada hari pemilihan, anggota PPS mengawasi dan mengelola proses pemungutan suara di TPS. Mereka memastikan bahwa proses tersebut berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pemungutan suara selesai, anggota PPS bertugas untuk menghitung suara dengan cermat dan transparan. Penghitungan suara yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat. Anggota PPS juga harus memastikan bahwa semua prosedur penghitungan suara dilakukan sesuai dengan aturan untuk mencegah kecurangan dan memastikan integritas proses pemilu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.