Sukses

Rujukan PKPU Tahapan Pilkada 2024, Panduan Lengkap dan Terbaru

Rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024 memastikan setiap langkah yang diambil dalam proses pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Memahami rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024 sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Rujukan ini akan membantu masyarakat, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu mengikuti setiap tahapan dengan baik. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November di seluruh Indonesia.

Rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024 juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan calon, kampanye, hingga penghitungan suara. Pemahaman yang baik tentang tahapan ini akan mendukung kelancaran dan keadilan dalam pemilu.

Pilkada serentak 2024 akan melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Mengetahui tahapan Pilkada serentak 2024 akan mempersiapkan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi ini. Persiapan yang matang akan memastikan pemilu berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Berikut Liputan6.com ulas rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024 yang dimaksudkan, Rabu (10/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rujukan PKPU Tahapan Pilkada 2024

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 telah dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan ini berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Melansir dari keterangan resmi Bawaslu RI, tahapan ini sangat krusial untuk memastikan keabsahan dukungan bagi calon perseorangan.

Pembentukan Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 menjadi salah satu langkah penting dalam tahapan ini. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar Sentra Gakkumdu dibentuk paling lambat akhir Mei 2024. "Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukkan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, 13 Mei 2024.

Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Pembentukan ini bertujuan untuk efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilihan. Bawaslu akan melakukan pertemuan marathon dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat pembentukannya.

Rapat koordinasi nasional dijadwalkan pada Juni 2024 untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga. Bagja menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang adil. "Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024," ujarnya.

Melalui Sentra Gakkumdu, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan rujukan PKPU tahapan Pilkada 2024.

Bagja menambahkan, ini akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah. "Sehingga masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan," terangnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Bawaslu Bersinergi dengan KPU

KPU dan Bawaslu bersinergi di Pilkada serentak 2024 untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil. Sinergi antara kedua lembaga ini akan meminimalisir kesalahpahaman dan interpretasi yang salah terhadap peraturan. Melansir dari Antara, Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya sinergi ini dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera.

Afifuddin juga menyoroti pentingnya mengelola situasi kompetitif selama Pilkada serentak 2024. “Main bola saja bersaing, apalagi untuk posisi jabatan strategis,” ujarnya. KPU dan Bawaslu harus siap menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses pemilu, dengan fokus pada koordinasi yang baik di semua tingkatan.

Kesiapan KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam melaksanakan Pilkada serentak 2024 menjadi fokus utama. Tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sedang berlangsung dan memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Afifuddin menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sedang dilakukan untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana.

Kerjasama antara KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memastikan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Sinergitas ini menjadi kunci suksesnya Pilkada serentak 2024. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

4 dari 4 halaman

PKPU Tahapan Pilkada 2024

Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada terbagi atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024. Perencanaan ini harus selesai untuk memastikan semua kebutuhan logistik dan operasional terpenuhi.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan, jadwal, dan mekanisme pengawasan untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan.
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024. Ini penting untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024. Mereka akan bertugas mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu. Ini memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu di semua tingkatan.
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024. Pemantau ini akan memastikan proses pemilu berjalan secara transparan dan bebas dari kecurangan.
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024. Daftar ini berfungsi sebagai basis data untuk pemutakhiran daftar pemilih tetap.
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024. Dukungan ini merupakan syarat penting untuk maju sebagai calon kepala daerah.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. Ini memberi kesempatan kepada calon untuk mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran.
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024. Pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi dokumen serta kelayakan calon.
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024. Setelah penetapan, pasangan calon resmi menjadi peserta Pilkada dan berhak mengikuti tahapan kampanye.
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024. Pada tahapan ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024. Masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah.
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. Ini dilakukan untuk menentukan hasil akhir pemilu.
  9. Penetapan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK: Selasa, 17 Desember 2024 - Jumat, 19 Januari 2024. Penetapan ini dilakukan jika tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
  10. Penetapan Pasangan Calon Terpilih dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK: Sabtu, 20 Januari 2024 - Senin, 8 Juli 2024. Jika ada sengketa, penetapan dilakukan setelah putusan MK keluar.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan: Setelah penetapan pasangan calon terpilih. Proses ini dilakukan untuk mengesahkan dan mengangkat kepala daerah terpilih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.